Sengketa Tanah Waris Di Sei Penggantungan, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan ke Polisi

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Hetty br Sitorus Didampingi Kuasa Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah Sesuai  Registrasi Dengan Nomor Laporan LP/ B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.     kepada awak media Hetty br Sitorus menjelaskan bahwa tanggal 19 mei 1989 orang tua saya Esteria br Siahaan membeli sebidang Tanah Persawahan yang diatasnya berdiri bangunan berupa Rumah dari saudara J. Sitohang seluas 2 Hektar yang berada di dusun VII, Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan Kec. Panai Hilir, Kab.Labuhanbatu setelah tanah itu dibeli Saya dan suami disuruh untuk mengelola dan mengusahai dengan menanam Padi selama 2 Tahun, dan selanjutnya Orang Tua saya yang melanjutkan Dengan Mengusahai Tanah tersebut dengan Menanami Padi Sedangkan Saya dan Keluarga Pindah Kelokasi Lain yang Tak Jauh dari Lokasi Tanah Tersebut, bebernya ( Jumat,18/09/2026) di Halaman Mapolres Labuhanbatu. Lalu 20 November 2018 Orang Tua saya meninggal Dunia karena Sakit, dan sejak saat itu saya dan Suami kembali Mengusahai Tanah tersebut. lalu tiba tiba pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 seorang Laki laki berinisial BSS dan menguasai Tanah tersebut dengan menanam Pohon Pisang dan juga mendatangkan Alat Berat tujuannya menumbangi pohon sawit, Pohon Kelapa, dan jagung serta Merusak Rumah yang ada tanah tersebut, dan ketika ditanyai dasar apa dia melakukan perusakan itu Terlapor  menyatakan sudah membeli tanah tersebut. Beriman Panjaitan Menambahkan dugaan Kasus ini sesuai dengan UU tahun 1946 sebagai mana dimaksud pasal 385 dan PRP no 51 tahun 1960. Atas tindakan tersebut, para terlapor terancam dijerat dengan Pasal yang mengatur tentang penyerobotan tanah atau penguasaan tanah tanpa hak. Kami berharap besar agar aparat kepolisian dapat bergerak cepat dan bertindak tegas dalam menangani kasus ini.     “Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi klien kami dan mencegah konflik sosial yang lebih luas di masyarakat desa khususnya yang terjadi di jl. dusun VII Tangkahan Saroha Sei Penggantungan, Kec Panai hilir, Kab. Labuhanbatu Prov.Sumatra Utara Red

Read More

Diduga Banyak Kegiatan Fiktif dan Mark-Up, Warga Sigagan Minta Kejaksaan Periksa Kepala Desa Sigagan Kec Simangambat.

PADANG LAWAS UTARA, Bersuarakyat.online – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) disorot tajam oleh warga setempat. Sejak tahun 2023 hingga 2026, alokasi anggaran yang mencapai Rp2.271.771.000 (Dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dinilai tidak transparan dan diduga kuat sarat akan penyelewengan. Kekecewaan mendalam disampaikan oleh KH, seorang tokoh masyarakat asli Desa Sigagan. Menurutnya, besarnya anggaran miliaran rupiah tersebut seharusnya dapat membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan dan pembangunan desa jika disalurkan sepenuhnya secara amanah. “Namun sangat disayangkan, realisasi dana sekitar 2,2 miliar rupiah tersebut tidak jelas peruntukannya oleh Kepala Desa Sigagan,” ujar KH kepada media.Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran krusial yang dipertanyakan oleh masyarakat, di antaranya: Anggaran Peningkatan Kapasitas Perangkat dan Kepala Desa: Dialokasikan sebesar Rp430.375.000. Warga menilai anggaran yang hampir menyentuh angka setengah miliar ini sarat kejanggalan dan hanya dijadikan modus. Warga mempertanyakan rincian kegiatan riil yang bisa menghabiskan dana sebesar itu hanya untuk agenda perjalanan dan peningkatan kapasitas. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Dianggarkan sebesar Rp293.400.000 untuk periode 2023–2026. Penyaluran bantuan ini dinilai tidak transparan akibat adanya dugaan pemotongan sepihak dengan dalih ‘uang transportasi’ dan ‘uang capek’. Selain itu, sasaran penerima manfaat diduga salah sasaran karena justru diberikan kepada kerabat dekat Kepala Desa, sementara warga yang benar-benar membutuhkan terabaikan. Pembinaan Kepemudaan/NNB dan Klub Olahraga: Dianggarkan sebesar Rp23.095.000. Ironisnya, unsur pemuda maupun Naposo Nauli Bulung (NNB) di Desa Sigagan mengaku sama sekali tidak pernah menerima bantuan dana ataupun fasilitas olahraga tersebut. Dana Perayaan Hari Kemerdekaan RI: Dianggarkan sebesar Rp81.619.800. Faktanya, setiap tahun warga mengaku masih harus melakukan iuran atau swadaya per rumah untuk menyelenggarakan acara 17 Agustus. Warga mempertanyakan aliran dana puluhan juta rupiah yang telah diplot oleh pihak desa. Bantuan Alat Produksi Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang): Dianggarkan sebesar Rp216.028.800. Hingga saat ini, para petani dan masyarakat Desa Sigagan mengaku belum pernah menerima bantuan fisik terkait alat produksi maupun program ketahanan pangan tersebut. Merespons rentetan kejanggalan ini, masyarakat Desa Sigagan secara resmi mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera turun ke lapangan guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, baik pada kegiatan fisik maupun non-fisik. Tidak hanya itu, warga juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak tegas Kepala Desa Sigagan atas dugaan kuat adanya praktik mark-up anggaran serta realisasi sejumlah kegiatan fiktif yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More

MIRIS!!! KANTOR SEKRETARIAT DPRD PALUTA KOTOR DAN SAMPAH SEMBRAWUT, SAAT DIKONFIRMASI SEKWAN SURUH ANGGOTA TUTUP PINTU

Bersuarakyat.online Kondisi Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sangat memprihatinkan. Pada Jumat, 18/09/2026, saat awak media hendak melakukan konfirmasi, terlihat di dalam ruangan kantor sampah berserakan dan kotor tidak terawat, sembrawut. Ironisnya, gedung yang menjadi pusat pelayanan administrasi wakil rakyat tersebut justru menunjukkan ketidakpedulian terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja. Menurut keterangan di lapangan, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Paluta terkait kondisi kebersihan kantor tersebut, Sekwan bukannya memberikan penjelasan, malah menyuruh anggotanya untuk’ menutup pintu. Pas saya mau konfirmasi soal sampah yang sembrawut di dalam kantor, Sekwan malah nyuruh anggotanya nutup pintu. Seolah-olah alergi wartawan,” ujar wartawan yang berada di lokasi. Tindakan Sekwan yang menghindar dari wartawan dan menyuruh tutup pintu dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang harusnya transparan dan terbuka terhadap informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kondisi kotornya Kantor Sekretariat DPRD ini menjadi sorotan publik. Bagaimana mungkin lembaga yang mengawasi anggaran kebersihan dan pelayanan publik, kantornya sendiri tidak bisa dijaga kebersihannya? Masyarakat berharap Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos dan Bupati Paluta segera menegur Sekwan dan jajarannya agar lebih profesional dalam menjaga kebersihan kantor dan lebih terbuka terhadap wartawan. Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Paluta belum memberikan keterangan resmi. Pintu kantor tetap tertutup rapat. (Harahap Kuro-Kuro)

Read More

KANTOR PERTANIAN DARUL AMAN KOSONG, WARGA KECEWA: PELAYANAN HANCUR, MOHON BUPATI EVALUASI!

ACEH TIMUR, Bersuarakyat.online – Warga di lingkungan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, meluapkan kekecewaan mendalam karena pelayanan yang sangat buruk. Berkali-kali warga datang meminta layanan terkait urusan kelompok tani, namun yang ditemukan hanya ruangan kosong tidak ada satu pun pegawai yang bertugas di tempat. Seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan menyampaikan, warga sudah berniat datang dengan harapan urusan segera selesai, kenyataannya pintu kantor sepi. Padahal ini jam kerja resmi, seharusnya petugas siap melayani, bukan hilang entah ke mana. “Saat kami hendak pulang, baru ada satu pegawai datang bernama Nidar. Bukannya melayani, malah disuruh pulang saja, dibilang ‘sudah capek, pulanglah dulu’. Padahal kami datang jauh-jauh untuk urusan penting kelompok tani, bukan main-main,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa. Warga menegaskan: saat diangkat atau ditunjuk jadi pegawai, prosesnya cepat sekali. Tapi giliran melayani rakyat, susahnya minta ampun. Warga sudah tidak sabar menunggu perubahan, bukan cuma sekali, tapi sudah berulang kali kejadian seperti ini. Karena itu, warga memohon kepada Bupati Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pegawai BPP Kecamatan Darul Aman. Jangan biarkan posisi yang seharusnya melayani rakyat malah dibiarkan kosong dan mengabaikan kepentingan warga yang membutuhkan. “Kami butuh pelayanan yang sungguh-sungguh, bukan janji kosong dan pegawai yang tidak hadir di tempat tugas. Harus ada tindakan tegas, jangan biarkan ini terus berulang,” tegas warga. Semoga pihak berwenang segera menindaklanjuti, agar kantor pertanian ini kembali berfungsi sebagaimana mestinya — ada orangnya, ada pelayanannya, dan peduli pada warga yang datang. Laporan: Warga Darul Aman

Read More

Camat Idi Tunong Sosialisasikan Surat Bupati Aceh Timur Lewat Mimbar Jumat di Masjid Seuneubok Buya

ACEH TIMUR — bersuarakyat.online Camat Idi Tunong, Adnan, S.Ag., memanfaatkan momentum khutbah dan penyampaian pesan pada mimbar Jumat untuk menyosialisasikan surat Bupati Aceh Timur kepada masyarakat.   Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (18/9/2026). Sosialisasi dilakukan sebagai upaya menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah daerah agar dapat diketahui serta dipahami oleh masyarakat secara langsung.   Dalam penyampaiannya, Camat Adnan, S.Ag., mengajak masyarakat untuk memperhatikan dan memahami isi surat Bupati Aceh Timur serta mendukung pelaksanaan berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.   Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga dapat menjadi sarana menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, selama disampaikan secara baik dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.   Camat Idi Tunong berharap sosialisasi melalui mimbar Jumat tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat, sekaligus memastikan informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah dapat diterima hingga ke tingkat gampong. pewarta asbi

Read More

Pohon Lapuk Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Kecam Sikap Acuh Plt Kadis BPBD Aceh Timur

  ACEH TIMUR — bersuarakyat.online Kondisi pohon lapuk dan rapuh di sepanjang pinggir jalan nasional lintas Medan Banda Aceh, tepatnya di kawasan Desa Matang Pineuh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, kian meresahkan warga. Ancaman bahaya ini membayangi para pengguna jalan yang melintas setiap hari, khususnya anak-anak sekolah.       Meski potensi bencana ini telah berulang kali diberitakan media massa dan mendapatkan imbauan resmi dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Aman, hingga saat ini belum ada langkah konkret maupun tindakan teknis dari instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.     Aktivis HAM sekaligus Investigator Satgasus Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali yang akrab disapa Nyakli Maop, menyayangkan sikap apatis yang ditunjukkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, Safrizal.laporan serta permohonan penanganan yang dikirimkan langsung melalui pesan singkat ke nomor pribadinya tidak mendapatkan tanggapan sama sekali.   “Setiap pelayan masyarakat dibayar menggunakan uang rakyat. Tidak sepatutnya pejabat publik bersikap seolah jabatan yang diemban adalah warisan keluarga, sehingga aduan dari rakyat kecil diabaikan begitu saja tanpa respons,” tegas Nyakli Maop.       Upaya penyelesaian sejatinya telah ditempuh di tingkat sub-distrik melalui musyawarah lintas sektor yang melibatkan para Kepala Desa, Camat, Polsek, hingga Danramil Darul Aman. Namun, karena keterbatasan kewenangan dan solusi teknis di tingkat kecamatan, koordinasi disarankan untuk diteruskan ke tingkat kabupaten. Sangat disayangkan, saat laporan diikhtiarkan ke pejabat tingkat kabupaten, komunikasi justru tidak diindahkan.         Nyakli Maop mengingatkan bahwa pembiaran semacam ini pernah membuahkan tragedi. Sekitar tujuh bulan lalu di desa yang sama, peristiwa serupa terjadi di mana pohon rapuh yang telah dilaporkan akhirnya tumbang dan memakan korban jiwa akibat lambatnya respons pemerintah.       Ia menegaskan, apabila sewaktu-waktu kembali terjadi musibah yang menelan korban akibat keberadaan pohon lapuk tersebut, Pemkab Aceh Timur beserta dinas teknis terkait harus bertanggung jawab penuh secara hukum. “Jika timbul korban jiwa atau kerugian harta benda, pihak instansi teknis wajib bertanggung jawab di hadapan mahkamah,” ujarnya.     Atas kondisi ini, Nyakli Maop mengimbau seluruh lapisan masyarakat, para Kepala Desa (Keuchik), perangkat desa, hingga Tuha Peut Gampong di wilayah sekitar untuk aktif memantau titik-titik rawan tersebut. Apabila terjadi musibah yang memakan korban, pihak desa diminta segera menghubungi tim Satgasus Investigasi BAI agar kinerja pejabat terkait dapat diproses dan dipertanggungjawabkan secara hukum.. Hsb

Read More

Asisten III Eva Sartika Sir, SH., M.Kn Mewakili Bupati Paluta Bersama Kadis Pespustakan Dan Arsip Menata Sistem Administrasi Daerah Secara Profesional

Bersuarakyat.online Eva Sartika Siregar, SH., M.Kn mewakili Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi kembali menunjukkan komitmennya dalam menata sistem administrasi daerah secara profesional. Melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, ratusan arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah yang telah habis masa retensinya (di bawah 10 tahun) resmi dimusnahkan pada Rabu : 16/09/2026. ​Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah ini tidak hanya menjadi ajang penataan ruang, tetapi juga bentuk sinergitas antar-instansi. Hal ini terlihat dari kehadiran dan dukungan penuh sejumlah pejabat tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemkab Padang Lawas Utara yang turut menyaksikan jalannya prosesi pemusnahan. ​Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Akhirul Rajak Siregar, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Amir Hakim Siregar, S.STP., M.Si., serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB), Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si. ​Turut hadir pula Kepala Bidang Pertanahan Irsanuddin Harahap, ST., MM., yang hadir mewakili Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Bagian Hukum Setdakab Ali Muda Siregar, SH., serta Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Ali Siddik Harahap, ST., yang kehadirannya sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan pemusnahan telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan pengawasan yang berlaku. ​Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Budi Alamsyah Hasibuan, SE, M.A.P., dalam laporannya menegaskan bahwa dokumen yang dimusnahkan sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati tahap penyusutan yang ketat sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). ​Pemusnahan arsip ini tidak semata-mata merupakan kegiatan mengurangi volume arsip, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan ruang penyimpanan, serta memastikan bahwa arsip yang masih memiliki nilai guna dan nilai sejarah tetap terjaga dan terlindungi,” jelas kadis. ​Acara pemusnahan ini dibuka secara simbolis oleh Asisten III (Asisten Administrasi Umum), Eva Sartika Siregar, SH., M.Kn., yang hadir mewakili Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si. ​Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakannya, ditegaskan bahwa arsip adalah bagian vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai bukti administrasi, sumber informasi, alat pertanggungjawaban, dan memori pemerintahan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 10 Tahun 2019, setiap perangkat daerah wajib mengelola arsip secara tertib. ​“Perlu saya tegaskan bahwa pemusnahan arsip bukan sekadar memusnahkan atau mengurangi tumpukan dokumen, dan bukan pula berarti menghilangkan sejarah atau menghapus informasi pemerintahan secara sembarangan. Sebaliknya, ini adalah wujud penataan arsip secara profesional,” tegas Eva Sartika mengutip arahan Bupati. ​Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara memberikan apresiasi tinggi kepada ketiga dinas yang telah menginisiasi kegiatan ini, serta kepada Bagian Hukum dan Inspektorat yang turut mendampingi kelengkapan prosedurnya. Bupati berharap langkah pemusnahan arsip yang transparan dan terukur ini dapat menjadi teladan bagi OPD lainnya. ​Menutup arahannya, Bupati berpesan agar pengelolaan arsip tidak hanya dipandang sebagai tanggung jawab pengelola arsip semata. Pimpinan perangkat daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip dilaksanakan secara tertib,” pesannya, mengajak seluruh elemen untuk membangun budaya tertib arsip demi pelayanan publik yang lebih akuntabel. Adapun rincian arsip yang dimusnahkan berasal dari tiga instansi, yaitu: ​Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah: 493 arsip (kurun waktu 2015, 2017, dan 2018). ​Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: 222 arsip (kurun waktu 2017, 2019, dan 2020). ​Dinas P3AP2KB: 174 arsip (rentang tahun 2018 hingga 2022).   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Paluta Menghadiri RDP Mewakili Pihak Eksekutif Dan Menyikapi Persetujuan Dewan

Bersuarakyat.online Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas Utara secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD, Pada Kamis, : 17/09/2026. ​Menyikapi persetujuan dewan tersebut, Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap, mewakili pihak eksekutif menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Padang Lawas Utara. ​Dalam pidatonya, H. Basri Harahap menyebutkan bahwa persetujuan ini merupakan bukti nyata dari tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah. ​Kenyataan ini terbukti dengan disetujuinya Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini,” ujar Wakil Bupati. ​Wakil Bupati juga memberikan apresiasi atas dinamika pembahasan yang terjadi selama proses perumusan anggaran. Ia mencermati bahwa berbagai catatan, pertanyaan, masukan, serta koreksi konstruktif yang disampaikan oleh anggota dewan baik melalui pandangan umum fraksi maupun saat pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membawa dampak positif. ​Semua hal yang mengenai keterkaitan aspek belanja dengan indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan, seluruhnya telah dibahas secara transparan dan akuntabel. Sehingga substansi dokumen yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan,” tambahnya. ​Terkait langkah selanjutnya pasca-pengesahan, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berkomitmen untuk segera merealisasikan anggaran yang telah disepakati demi kepentingan masyarakat. ​Setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran dan kegiatan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan,” tegas H. Basri Harahap. ​Di akhir sambutannya, Wakil Bupati tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur dan elemen masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Ia menilai dukungan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sangat berarti bagi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

H.Reski Basyah Bersama Sekdakab Dr.Patuan Rahmat Syukur P Menghadiri Penandatanganan Komitmen PTKPP Juga PBJ

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., bersama Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., MM dan Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Pada Kamis : 17/09/2026. Penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan Wakil Mendagri Komjen (Purn) Akhmad0 Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Perwakilan BPKP RI, Setya Nugraha dan perwakilan LKPP. Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara ini diawali dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan diikuti para Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara. Usai pembacaan komitmen, seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD menandatangani dokumen komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara nyata dan berkelanjutan. Penandatanganan diawali oleh Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Sumut Erni Ariyanti Sitorus serta diikuti Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bobby menjelaskan, hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, kehadiran para kepala daerah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerima pembekalan sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing. Bobby berharap upaya pencegahan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara menyeluruh. Hal ini penting karena penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pihak dan setiap unsur memiliki keterkaitan satu sama lain. “Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan daerah lainnya terdiri dari banyak stakeholder yang tentu saling berkaitan,” kata Bobby Nasution. Bobby juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 33 pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas. Menurutnya, kehadiran KPK di Sumatera Utara menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Bersama kepala daerah lainnya, DPRD, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami untuk terus meningkatkan integritas,” sebut Bobby. Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota siap menerima pembekalan serta melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Ia berharap upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota. Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak juga menyampaikan materi mengenai penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, APIP perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan peringatan dini kepada kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) apabila terdapat potensi penyimpangan. Kita perlu memperkuat posisi APIP. APIP tidak hanya dipilih di daerah, tetapi juga perlu mendapat persetujuan dari Kemendagri. Dengan demikian, APIP tidak mudah diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat lainnya. Payung hukumnya juga perlu diperkuat,” kata Johanis. Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa APIP memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui pengawasan yang baik, berbagai potensi penyimpangan dapat diketahui dan diperbaiki lebih awal sebelum masuk ke proses hukum. Kalau APIP berkualitas, pemerintahan akan berjalan lebih baik. Jika ada penyimpangan, sebelum masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) masih ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan atau pengembalian. APIP adalah mitra pemerintah daerah, bukan pihak yang harus dihindari,” kata Akhmad Wiyagus. Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mula Rotua Siregar, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM., Kaban Inspektorat, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Kaban Bappeda dan Kabag Protokol.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bupati Labusel Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Bersuarakyat.online LabuhanBatu Selatan- Membangun daerah bukan hanya tentang menghadirkan pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan dengan tata kelola yang baik, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam keikutsertaan Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra pada penguatan tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi di Provinsi Sumatera Utara. Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, para kepala daerah serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara mengikuti penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026), dan merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan diawali dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution dan diikuti oleh para kepala daerah serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Selanjutnya, seluruh kepala daerah dan Ketua DPRD menandatangani dokumen komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara nyata, konsisten dan berkelanjutan. Penandatanganan komitmen bersama tersebut disaksikan Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol (Purn) Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Perwakilan BPKP RI Setya Nugraha serta perwakilan LKPP. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pertemuan yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama KPK tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, upaya pencegahan korupsi membutuhkan komitmen dan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan perlu membangun tata kelola yang saling mendukung agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan. Kehadiran para kepala daerah dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan komitmen bersama untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah. Bobby juga menekankan pentingnya penguatan integritas dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif karena melibatkan banyak unsur dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dalam proses pembangunan daerah. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak turut memberikan paparan mengenai penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam sistem pemerintahan daerah. APIP memiliki posisi strategis sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal sekaligus peringatan dini terhadap potensi penyimpangan. Penguatan APIP diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mendeteksi berbagai potensi persoalan sejak awal, sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi permasalahan yang lebih serius. Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa keberadaan APIP sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Pengawasan internal yang berjalan dengan baik diharapkan mampu memastikan setiap proses pemerintahan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku, sekaligus menjadi mitra bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola. Melalui forum tersebut, pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara bersama DPRD memperkuat komitmen untuk terus melakukan pembenahan, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan. Komitmen bersama ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. #AJN

Read More