Bersuarakyat.online
Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., bersama Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., MM dan Kepala Daerah serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Provinsi Sumatera Utara melakukan penandatanganan komitmen bersama perbaikan tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Pada Kamis : 17/09/2026.
Penandatanganan komitmen bersama ini disaksikan Wakil Mendagri Komjen (Purn) Akhmad0 Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Perwakilan BPKP RI, Setya Nugraha dan perwakilan LKPP.
Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara ini diawali dengan pembacaan komitmen bersama yang dipimpin Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan diikuti para Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se- Sumatera Utara.
Usai pembacaan komitmen, seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD menandatangani dokumen komitmen bersama sebagai bentuk kesepakatan untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan secara nyata dan berkelanjutan.
Penandatanganan diawali oleh Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Ketua DPRD Provinsi Sumut Erni Ariyanti Sitorus serta diikuti Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/ Kota Se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah di Sumatera Utara untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bobby menjelaskan, hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, kehadiran para kepala daerah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menerima pembekalan sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing.
Bobby berharap upaya pencegahan korupsi di Sumatera Utara dilakukan secara menyeluruh. Hal ini penting karena penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pihak dan setiap unsur memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komprehensif karena Sumut dan daerah lainnya terdiri dari banyak stakeholder yang tentu saling berkaitan,” kata Bobby Nasution.
Bobby juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama 33 pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas. Menurutnya, kehadiran KPK di Sumatera Utara menjadi pengingat bagi seluruh pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
Bersama kepala daerah lainnya, DPRD, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi. Kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami untuk terus meningkatkan integritas,” sebut Bobby.
Bobby menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota siap menerima pembekalan serta melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan. Ia berharap upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga diterapkan secara konsisten di seluruh kabupaten dan kota.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus dan Pimpinan KPK Johanis Tanak juga menyampaikan materi mengenai penguatan integritas dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, APIP perlu diperkuat agar dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan peringatan dini kepada kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) apabila terdapat potensi penyimpangan.
Kita perlu memperkuat posisi APIP. APIP tidak hanya dipilih di daerah, tetapi juga perlu mendapat persetujuan dari Kemendagri. Dengan demikian, APIP tidak mudah diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat lainnya. Payung hukumnya juga perlu diperkuat,” kata Johanis.
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa APIP memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui pengawasan yang baik, berbagai potensi penyimpangan dapat diketahui dan diperbaiki lebih awal sebelum masuk ke proses hukum.
Kalau APIP berkualitas, pemerintahan akan berjalan lebih baik. Jika ada penyimpangan, sebelum masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) masih ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan atau pengembalian. APIP adalah mitra pemerintah daerah, bukan pihak yang harus dihindari,” kata Akhmad Wiyagus.
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mula Rotua Siregar, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP.,MM., Kaban Inspektorat, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Kaban Bappeda dan Kabag Protokol.
Harahap Kuro-Kuro.