Aceh Timur, bersuarakyat.online
15 April 2025 – Perilaku tak terpuji kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Zulkifli Danamik alias Marwen, perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Semanah Jaya, Kecamatan Rantau Peureulak, diduga mengancam wartawan media online terkait pemberitaan yang telah tayang pada sore hari di platform Suara Rakyat Online.
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Marwen melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Dalam pesan yang dikirim pada pukul 18.19 WIB, Marwen meminta sang wartawan segera mengklarifikasi berita dalam bentuk video berdurasi tertentu di media yang sama, disertai ancaman akan melaporkan ke pihak berwajib jika tidak dituruti dalam waktu 1×24 jam.
“Saya beri itikad baik untuk bikin video klarifikasi di media Anda. Bila tidak ada itikad baik selama 1×24 jam, saya akan cari dan melapor ke pihak yang berwenang,” demikian kutipan pesan Marwen.
Tidak berhenti di situ, Marwen kembali mengirim pesan dengan nada intimidatif pada pukul 19.07 WIB:
“Terakhir kali saya kasih kesempatan. Buktikan, bila tidak bisa klarifikasi, saya tunggu sampai jam 09.00 WIB besok. Lambat, ancam wartawan ini, udah dicatat dosanya abangku,” tulisnya.
Sikap Marwen yang terkesan memaksakan kehendak kepada media untuk mencabut atau mengubah isi pemberitaan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Desa Semanah Jaya sendiri.
“Perbuatannya sudah bikin resah satu desa, terutama orang tua di gampong. Kami bersyukur akhirnya terbongkar,” ujar salah satu warga Semanah Jaya yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai Marwen tidak siap dikritik, bahkan menunjukkan sikap arogan kepada media yang seharusnya menjadi mitra pemerintah desa dalam menyampaikan informasi publik. Sebagian warga menyayangkan sikap diam perangkat desa lainnya yang disebut mengetahui peristiwa ini, namun memilih bungkam.
Sementara itu, awak media yang mendapat ancaman tersebut menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik maupun fakta dalam berita yang dimuat, dan menegaskan bahwa narasumber serta data yang digunakan valid.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kalau ada yang tidak sesuai, silakan gunakan hak jawab, bukan ancaman,” ujar wartawan yang menerima pesan tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap kebebasan pers, serta perlunya edukasi hukum dan etika komunikasi publik, khususnya dalam konteks pelayanan informasi kepada masyarakat.

Jika dugaan ancaman ini terbukti, tindakan Marwen berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta KUHP terkait intimidasi terhadap profesi wartawan.
Hsb