Rantauprapat – Bersuarakyat.online
SIdang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat digelar pengadilan negeri Rantauprapat di ruang Cakra (Rabu,23/04/2025), Pemeriksaan saksi tergugat dalam sidang gugatan perdata adalah tahap penting di mana saksi yang dihadirkan oleh tergugat diperiksa oleh hakim dan pihak penggugat untuk memberikan keterangan yang relevan dengan perkara. Saksi tersebut memberikan kesaksian di bawah sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.

Beriman Panjaitan Selaku kuasa hukum Jurtini Siregar mengatakan agenda hari ini Pemeriksaan saksi yang merupakan bagian penting dalam proses pembuktian dalam perkara perdata. Keterangan saksi yang valid dan relevan dapat memberikan kontribusi besar dalam menentukan kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Lanjutnya Langkah-langkah pemeriksaan saksi tergugat:
1. Panggilan Saksi:
Saksi tergugat dipanggil untuk menghadiri persidangan. Panggilan dapat dilakukan secara sukarela atau dengan perintah pengadilan jika saksi tidak mau hadir.
2. Identifikasi Saksi:
Sebelum memberikan keterangan, saksi wajib diidentifikasi secara lengkap termasuk hubungan mereka dengan tergugat.
3. Sumpah atau Janji:
Saksi memberikan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar.
4. Pemeriksaan oleh Hakim:
Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi untuk memperoleh keterangan yang relevan dengan perkara.
5. Pemeriksaan oleh Pihak Penggugat:
Setelah pemeriksaan oleh hakim, pihak penggugat memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan lanjutan kepada saksi.
6. Penilaian Keterangan Saksi:
Keterangan saksi yang diberikan dinilai oleh hakim bersama dengan alat bukti lain yang ada dalam perkara untuk menentukan kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh kedua belah pihak.
gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki babak baru
Untuk mendengar keterangan saksi untuk pembuktian, yg sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum para tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para tergugat tersebut, dan kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya,”
Dari Saksi tergugat satu menghadirkan 3 saksi, menerangkan bahwa betul tanah almarhum Ramali ada dijalan baru, yg digugat ini, dan salah satu saksi menenangkan, orang tua tergugat 1, 2,3,membeli tanah dari lim bukan dari Sorum Rambe dan Ramali siregar, kemudian tergugat 6.7,8 menghadirkan 2 saksi karyawan sorum sesuai, Pengacara penggugat tidak mempertanyakan apa apa karena menurut penggugat tidak ada korelasinya terhadap gugatan dan saksi yg dihadirkan hanya sebatas karyawan yg diarahkan.
Dalam sidang Minggu lalu pihak Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar Menghadirkan saksi saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) yang para saksi ketahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, dan Berharap dengan melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.
gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,ucapnya.
Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.
Red