Usaha Industri Pembuatan Seng Dipertanyakan Legalitasnya 

Labuhanbatu, Bersuararakyat.online

Gabungan kerja sama LSM TAWON bersama wartawan Reporter Global Ekspose TV Investigasi keberadaan gudang industri pembuatan seng di Rantauprapat pada hari kamis 24 April 2025.

Lokasi tersebut berada di jalan Adam Malik, kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Sekjen DPP LSM – TAWON (Taat Wong Nusantara) Ramses Sihombing saat investigasi ke gudang tersebut di terima oleh karyawan yang bernama Suwandi yang baru bekerja lebih kurang 3 bulan sebagai karyawan traning di perusahaan pembuatan seng.

Saat di konfirmasi tentang legalitas perizinan usaha industri pembuatan seng, Suandi mengatakan, “perusahaan ini atas nama CV. Unistar, kalau tentang perizinannya saya tidak dapat menjelaskan pak, karena semua urusannya melalui kantor medan, bapak tunggu saja nanti saya kabari, ucap Suandi.

Penelusuran informasi dari sumber yang dapat dipercaya perusahaan CV. Unistar bergerak di bidang pembuatan atap seng, kabarnya bahan baku di import dari negara Cina berupa coil spandek (bahan dasar seng) dengan mempekerjakan karyawan berjumlah 10 orang diduga tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki Jamsostek dari perusahaan.

Dari hasil investigasi bahan baku yang di olah berupa seng gulungan, dicetak di gudang dengan menggunakan mesin cetak sebanyak 4 buah dengan menggunakan daya listrik yang besar. Seng ini berbagai macam corak dan warna merah, biru, merah maron, hijau dan coklat, digunakan untuk kanopi dan rumah tinggal.

Pengamatan investigasi sudah ada seng yang sudah siap jadi (sudah dibentuk) diduga untuk dipasarkan atau orderan para konsumen dan panglong /toko. Sementara terlihat gudang mesin usaha pembuatan seng tidak terlihat plang, mungkin untuk menghindari Pajak Reklame.

Menanggapi gudang perusahaan industri pembuatan seng tersebut sebagai sosial kontrol Sekjen DPP LSM TAWON Ramses Sihombing meminta PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rantauprapat kota agar mengecek pemakaian daya arus listrik yang digunakan untuk mengoperasikan mesin – mesin produksi pembuat seng.

Bukan itu saja, dinas terkait juga supaya turun kelokasi memeriksa perusahaan yang diragukan legalitasnya karena tidak terpampang plang atau merek perusahaan yang berbadan hukum itu. Satu persatu nanti akan kita surati seperti Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) karyawan yang di pekerjakan, sebut Ramses Sihombing. Tim / Redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *