Usaha Pertambangan Galian C Pasir Sungai Bilah Diduga Tidak Memiliki Dokumen lengkap 

 

Labuhanbatu,  Bersuararakyat.online

Pertambangan galian C jenis pasir disedot dari sungai bilah dengan memakai alat mesin diesel. Lokasi galian C tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas aek nabara menuju negeri lama

Tim Kolaborasi LSM Tawon (Taat Wong Nusantara) dan Global Expose TV saat berkunjung dan guna investigasi, pada hari sabtu 26 April 2025 di Lokasi galian C tersebut melihat adanya mesin pompa pengisap pasir dari sungai menggunakan 2 alat pompa untuk menyedot/mengisap pasir dari sungai ke tempat penampungan yang telah di buat di daerah aliran sungai.

 

Setiap hari hasil tambang pasir ini yang di produksi menggunakan mesin pompa pengisap dapat menaikkan pasir sungai ke darat sekitar 100 m3 satu pompa, sedangkan pompa pengisap yang beroperasi menggunakan 2 pompa pengisap di gerakkan 2 mesin diesel enam piston yang sudah dimodifikasi memakai pelampung di atas air sungai.

 

Pantauan awak media tumpukan pasir menimbun tinggi sepanjang pinggir jalan hasil produksi tambang galian C pasir sungai bilah, dan siap dipasarkan. Selain pompa pengisap dan mesin diesel juga menggunakan 2 excavator untuk mengisi pasir ke truk – truk pengangkut pasir.

 

Salah satu pekerja bernama Kamal mengatakan, “usaha galian C ini adalah milik Romadon. Pertambangan galian C jenis pasir yang beroperasi produksi duga sudah berjalan puluhan tahun. Pantauan awak media tumpukan pasir ribuan kubik menimbun tinggi dari pinggir jalan lintas sampai daerah aliran sungai.

Selain pompa pengisap menggunakan mesin diesel juga menggunakan 2 excavator untuk mengisi pasir ke truk – truk pengangkut pasir. Dari hasil produksi tersebut diduga tidak memberikan kontribusi maksimal pada Pendapatan Asli Daerah Labuhanbatu tentang retribusi.

 

Ramses Sihombing Sekjen LSM TAWON Taat mengatakan dalan wawancaranya Regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan untuk menggerakkan pompa memakai mesin diesel dan excavator 2 unit.

 

Bukan itu saja selain minyak juga berpotensi tentang berdampak terhadap lingkungan hidup.

Secara umum, izin untuk penambangan bahan galian golongan C kini disebut dengan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), dan wewenang penerbitannya tergantung pada wilayah (IUP) Izin Usaha Pertambangan, katanya

Pelanggaran terhadap ketentuan galian C pasir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, ungkapnya

 

Galian C penambangan pasir ini di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir dari sungai bilah, dan kepada pemerintahan kabupaten labuhanbatu untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan daerah kabupaten labuhanbatu, tutup Ramses.

 

Tim/Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *