Banda Aceh,BersuaRakyat.Online
7 Mei 2025.
Sidang gugatan terhadap Gubernur Aceh oleh 28 kelompok tani dari Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, resmi memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan atas penerbitan Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Dua Perkasa Lestari (DPL) yang dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hak masyarakat lokal.
Dalam sidang yang digelar hari ini, para penggugat menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil bahwa penerbitan izin seluas 2.600 hektar tersebut dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai dan melanggar prinsip transparansi serta partisipasi masyarakat. Sebelumnya, kuasa hukum penggugat telah menyerahkan 79 dokumen bukti.
Hampir seratus warga, termasuk perempuan, hadir di ruang sidang sebagai bentuk solidaritas. Mereka menyatakan bahwa lahan yang digarap turun-temurun telah berubah status secara sepihak, bahkan sawit bantuan pemerintah yang mereka tanam telah ditebang tanpa dialog atau ganti rugi.
Kuasa hukum kelompok tani, Muhammad Reza Maulana, S.H., dan Munardi, S.H.I., dari Kantor MRM Law Firm, menyatakan bahwa tindakan pemerintah provinsi tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memperparah konflik agraria yang terus terjadi di berbagai wilayah Aceh.
Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (ForBINA), Muhammad Nur, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memperbaiki tata kelola yang bermasalah.
> “Apa yang dilakukan kelompok tani adalah perjuangan menegakkan keadilan. Investasi harus berbasis keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa permasalahan serupa juga terjadi di daerah lain seperti Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, Bireuen, dan Aceh Tamiang. ForBINA menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perkebunan dan mendesak pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi petani serta mendorong model pembangunan yang inklusif.
Kontak
Nama: Muhammad Nur, S.H.
Jabatan: Direktur ForBINA
Telepon: [+62 813-7338-0092