DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA BOP KESETARAAN PADA PKBM DI KABUPATEN ACEH TIMUR.

Aceh Timur-BersuaRakyat.Online

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR

Jalan Peutua Husen No. 6 Idi Rayeuk, Aceh Timur dalam.

15 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)

Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemaisuan data pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.

Dana BOP Kesetaraan yang disalurkan oleh pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan non formal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah meningkatkan Perkara ini ke tahap Penyidikan untuk mengungkap fakta fakta serta pihak pihak yang bertanggung jawab. Pemeriksaan akan mencakup pihak pengelola PKBM, Dinas Pendidikan terkait, serta orang tua peserta didik.

Perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak Januari 2025, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tim berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum

dan potensi kerugian keuangan negara, sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama dalam sektor pendidikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi

penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.

Aceh Timur, 15 Mei 2025 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR ..

Dr. LUKMAN HAKIM, S.H., M.H. Jaksa Utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *