Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRK Aceh Timur Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Bersuarakyat.online

Aceh Timur, 18 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Timur sisa masa jabatan 2024–2029.

Pengucapan sumpah dipandu langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, S.E., kepada Zulfahmi, S.H. yang resmi menjadi anggota DPRK Aceh Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.21/519/2025 tertanggal 8 September 2025/15 Rabiul Awal 1447 H.

Acara pengucapan sumpah disaksikan oleh Muhammad Mansyur, S.Sos.I., M.A., Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur, selaku pejabat yang berwenang.

Dalam sumpah jabatannya, Zulfahmi, S.H. berkomitmen untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRK Aceh Timur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berpegang teguh pada Pancasila, UUD 1945, serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berjanji akan memperjuangkan kepentingan bangsa, daerah, dan kepentingan rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Dengan telah dilaksanakannya pengucapan sumpah ini, Zulfahmi, S.H. resmi menggantikan posisi anggota DPRK Aceh Timur untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *