Warga Kuta Makmur Tuntut Pemerintah Tindak Tegas PT Blangkolam yang HGU-nya Telah Berakhir. 

Bersuarakyat.online

Aceh Utara – Puluhan warga Desa Sido Muliyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, menuntut pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap PT Perkebunan Blangkolam Blang Ara. Pasalnya, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah resmi berakhir sejak 31 Desember 2018, namun hingga kini masih dikuasai, dikelola, dan dipanen oleh pihak perusahaan.

Berdasarkan data, HGU PT Blangkolam diberikan sejak 6 Desember 1989 dan berakhir pada akhir 2018. Namun faktanya, hingga lebih dari tujuh tahun pasca-berakhirnya izin, perusahaan masih melakukan aktivitas panen sawit. Ironisnya, lahan eks-HGU tersebut bahkan dikabarkan dijaga oleh oknum aparat bersenjata.

Muhadir, salah seorang tokoh masyarakat yang mewakili warga Sido Muliyo, menegaskan bahwa keberadaan PT Blangkolam sudah sangat merugikan negara dan rakyat. “Ini jelas merugikan negara karena perusahaan tidak lagi berkewajiban membayar pajak. Potensi kerugian bisa mencapai miliaran rupiah. Selain itu, lahan yang terbengkalai menjadi sarang hama dan mengganggu tanaman warga,” ujarnya dengan tegas.kamis 18 september 2025

Muhadir juga meminta pemerintah tidak membiarkan praktik intimidasi di lapangan. “Kami sudah turun membersihkan lahan agar tidak terbengkalai. Kami meminta pemerintah segera bertindak, menarik aparat dari lokasi, dan menyelesaikan masalah ini sesuai hukum yang berlaku. Negara jangan kalah dengan perusahaan,” tambahnya.

Selain menuntut kepastian hukum, masyarakat Sido Muliyo menolak segala bentuk praktik premanisme yang terjadi di sekitar areal eks-HGU. Mereka mendesak pemerintah agar menertibkan PT Blangkolam dan mengembalikan fungsi lahan tersebut untuk kepentingan rakyat, bukan dikuasai secara ilegal oleh korporasi.

Sampai berta ini di kirem ke redaksi belum satu pihak perusahaan yang dapat di hubungi Sampai tayang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *