Bersuarakyat.online
Nagan Raya, Kegiatan eksplorasi galian C berupa pengambilan batuan dan tanah urug di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, diduga dilakukan tanpa izin resmi. Hal ini disampaikan oleh seorang warga berinisial DD kepada media, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, aktivitas galian tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba, istilah galian C telah diganti menjadi “batuan”. Untuk melakukan kegiatan penambangan resmi, perusahaan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang diperoleh melalui pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga penerbitan IUP Batuan melalui sistem OSS.
“Namun, yang terjadi di lapangan justru diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. CV Holi Palma, salah satu perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Tadu Raya, terindikasi melakukan eksplorasi dan galian batuan tanpa izin resmi. Bahkan, kolam limbah PKS tersebut diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan bau tak sedap saat masyarakat melintas,” ujar DD.
Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nagan Raya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menutup mata. “Permasalahan ini harus diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada dugaan bekingan yang membuat perusahaan kebal hukum, sementara masyarakat yang menanggung dampak lingkungan,” tambahnya.
Saat di konfirmasi kabib DLHK ,betraa mengatakan itu kolam nya kan kecil kecil dan di korek tanah dan tanah nya tidak di jual belikan hanya tuk sendiri kata kabib dlhk.