Bersuarakyat.online
Asahan l Bersuararakyat.online – Lembaga Adat Desa Padang Sari, pada Rabu (8/10/2025), mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat Desa Padang Sari dengan pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang hingga kini masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lahan seluas 300 hektare (±3.000.000 m²) yang terletak di wilayah Desa Padang Sari tersebut diklaim sebagai tanah milik masyarakat berdasarkan SKT No. 37 Tahun 1934. Saat ini, di lokasi telah terpasang papan peringatan larangan masuk, dan kawasan tersebut berada dalam pengawasan hukum masyarakat bersama lembaga pendamping.
Berdasarkan informasi di lapangan, masyarakat menolak segala bentuk aktivitas perusahaan karena diduga Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP telah berakhir sejak tahun 2022. Namun hingga kini, belum ada kejelasan status hukum lahan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan konflik agraria ini terus berlarut-larut tanpa kepastian.
“Kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan secara hukum dan terbuka. Negara tidak boleh abai terhadap hak masyarakat adat. Jangan sampai terjadi benturan di lapangan yang berpotensi menimbulkan korban,” tegas Azri Lubis.
Azri menambahkan, masyarakat Desa Padang Sari memiliki hak historis dan legalitas administratif yang kuat atas lahan tersebut. Karena itu, ia berharap semua pihak dapat menahan diri sambil menunggu kejelasan hukum dari instansi berwenang.
Saat ini, masyarakat Desa Padang Sari tengah melakukan kegiatan membangun pondok serta menanam pisang, tebu, dan berbagai jenis sayur-sayuran di atas lahan tersebut. Aktivitas ini dilakukan sebagai bentuk pemanfaatan lahan secara damai, produktif, dan berkelanjutan.
Lembaga Adat Padang Sari menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini dan meminta pihak PT BSP menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah dan lembaga hukum yang berwenang.
Pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada pihak perusahaan belum mendapat respons karena tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Penulis: Tim Redaksi