Lahan 300 Hektare Milik Masyarakat Padang Sari Jadi Sengketa, PT BSP Di Tuding Tak Punya Dasar Hukum. 

Asahan-Bersuarakyat.Online

Setelah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga adat, PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) diduga mulai menghindar dari lahan seluas 300 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang selama ini diklaim sebagai tanah warisan leluhur masyarakat adat Padang Sari.

Lahan tersebut kini tampak tidak lagi dikelola, dan pohon kelapa sawit di lokasi itu tidak lagi dipanen, bahkan sebagian kawasan telah menyerupai hutan. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT BSP tidak lagi memiliki dasar hak pengelolaan atas tanah tersebut.

Sebagai bukti historis, di area lahan yang disengketakan masih terdapat pohon durian berusia lebih dari 80 tahun serta makam-makam leluhur masyarakat Padang Sari yang hingga kini tetap dijaga dan menjadi milik umum. Fakta tersebut menegaskan bahwa kawasan itu merupakan bagian dari tanah adat yang diwariskan turun-temurun.

Pantauan di lapangan menunjukkan masyarakat kini mulai memanfaatkan kembali lahan tersebut secara damai dengan membangun pondok, membuat sumur bor, serta menanam pisang, tebu, dan sayur-sayuran. Aktivitas ini dilakukan sebagai bentuk pemulihan hak dan kedaulatan masyarakat adat atas tanah mereka sendiri.

Pada Rabu (8/10/2025), Lembaga Adat Desa Padang Sari secara tegas mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan aparat penegak hukum, agar segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara hukum dan terbuka.

Ketua Lembaga Adat Padang Sari, Azri Lubis, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan konflik ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Hak masyarakat adat jangan diabaikan. Tanah ini adalah warisan leluhur kami yang memiliki bukti administratif kuat, yaitu SKT Nomor 37 Tahun 1934. Kami tidak ingin ada benturan di lapangan yang dapat menimbulkan korban,” tegas Azri Lubis.

Masyarakat juga menolak segala bentuk aktivitas PT BSP di atas lahan tersebut karena diduga Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak tahun 2022. Hingga kini, belum ada kejelasan status hukum lahan yang disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebagai langkah antisipatif, masyarakat bersama lembaga pendamping telah memasang papan peringatan larangan masuk dan menetapkan kawasan tersebut dalam pengawasan hukum adat.

Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, SH, menilai bahwa posisi hukum masyarakat adat Padang Sari sangat kuat berdasarkan bukti historis dan fakta lapangan.

“Apabila benar HGU PT BSP telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, maka secara hukum, lahan tersebut tidak lagi menjadi hak perusahaan. Negara melalui instansi terkait wajib melakukan evaluasi dan memprioritaskan pengembalian tanah itu kepada masyarakat adat sebagai pemilik asal,” ujar Akhmad Saipul Sirait.

Ia juga menegaskan bahwa jika perusahaan tetap melakukan kegiatan tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dapat dilaporkan secara pidana maupun perdata.

Lembaga Adat Padang Sari menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini hingga tuntas, serta meminta PT BSP menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang masih berstatus sengketa sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah dan lembaga hukum berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapat respons.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa PT BSP secara moral maupun hukum sudah tidak memiliki legitimasi untuk tetap menguasai lahan tersebut. Publik berharap pemerintah segera memberikan kejelasan status agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul kepada korporasi besar.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *