Dugaan Pemerasan Berkedok Perdamaian di Desa Terusan Tengah: Warga Terjerat Hutang, Oknum Diduga Terlibat. 

Bersuarakyat.online

Terusan Tengah, Asahan — Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Terusan Tengah, Kabupaten Asahan, yang terjadi pada tahun 2022 kini kembali mencuat. Seorang warga Dusun Batu Lima, berinisial Wak U.I, disebut masih terjerat hutang akibat dugaan praktik “perdamaian berbayar” yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Peristiwa bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh A.C, warga Desa Terusan Tengah, terkait dugaan pemalsuan surat tanah oleh oknum yang diduga terlibat dalam administrasi desa. Kasus ini berkaitan dengan sebidang tanah yang berada di jalur lintasan proyek SUTET PT Inalum. Program ganti rugi lahan oleh perusahaan tersebut menjadi pemicu sengketa karena tanah milik A.C diduga dibuat surat atas nama Wak U.I tanpa seizin pemilik sah.

Situasi yang memanas ini kemudian dimanfaatkan oleh dua orang berinisial TKD dan CS, yang disebut menawarkan jalan damai dengan syarat pembayaran uang dalam jumlah puluhan juta rupiah. Merasa terdesak dan tidak memahami sepenuhnya proses hukum, Wak U.I akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan meminjam uang dari salah satu koperasi di wilayah Tinggi Raja Darat. Hingga kini, hutang tersebut belum terlunasi.

Hasil telaah hukum yang dihimpun oleh tim menunjukkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

Pasal 368 KUHP — Pemerasan

Ancaman pidana hingga 9 tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman.

Pasal 378 KUHP — Penipuan

Ancaman pidana 4 tahun bagi pihak yang menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh uang atau barang.

Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat

Dugaan pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan pidana 6 tahun, dan tidak gugur hanya karena ada perdamaian.

Pasal 55 dan 56 KUHP — Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana

Semua pihak yang berperan dapat dijerat sebagai pelaku bersama.

Selain itu, tindakan yang bertujuan “menyelesaikan perkara” dengan imbalan uang dapat dikategorikan sebagai bentuk makelar kasus, yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia.

Para pemerhati hukum menilai, laporan dugaan pemalsuan surat tanah tahun 2022 dapat dibuka kembali, sebab pemalsuan surat termasuk delik umum, bukan delik aduan, dan tidak bisa dihapus hanya karena adanya “perdamaian di luar hukum”. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik berwenang membuka kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru atau proses sebelumnya dinilai belum tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Terusan Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh tim kepada pihak TKD dan CS, namun keduanya belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Tim investigasi media online menyatakan akan:

Menelusuri perkembangan kasus ini hingga ke Polres Asahan,

Mendorong pembukaan kembali laporan dugaan pemalsuan surat tanah,

Mengonfirmasi langsung ke PT Inalum Tbk sebagai pihak yang programnya menjadi latar sengketa,

Serta mengawal proses hukum agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik “perdamaian paksa” oleh oknum.

Kasus ini mencerminkan kerentanan masyarakat terhadap tekanan dan manipulasi hukum oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan publik terhadap keadilan tidak semakin luntur.

> “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang, dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

 

(Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *