Dugaan Pemerasan Berkedok Perdamaian di Desa Terusan Tengah: Warga Terjerat Hutang, Oknum Diduga Terlibat. 

Bersuarakyat.online Terusan Tengah, Asahan — Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Desa Terusan Tengah, Kabupaten Asahan, yang terjadi pada tahun 2022 kini kembali mencuat. Seorang warga Dusun Batu Lima, berinisial Wak U.I, disebut masih terjerat hutang akibat dugaan praktik “perdamaian berbayar” yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Peristiwa bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh A.C, warga Desa Terusan Tengah, terkait dugaan pemalsuan surat tanah oleh oknum yang diduga terlibat dalam administrasi desa. Kasus ini berkaitan dengan sebidang tanah yang berada di jalur lintasan proyek SUTET PT Inalum. Program ganti rugi lahan oleh perusahaan tersebut menjadi pemicu sengketa karena tanah milik A.C diduga dibuat surat atas nama Wak U.I tanpa seizin pemilik sah. Situasi yang memanas ini kemudian dimanfaatkan oleh dua orang berinisial TKD dan CS, yang disebut menawarkan jalan damai dengan syarat pembayaran uang dalam jumlah puluhan juta rupiah. Merasa terdesak dan tidak memahami sepenuhnya proses hukum, Wak U.I akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan meminjam uang dari salah satu koperasi di wilayah Tinggi Raja Darat. Hingga kini, hutang tersebut belum terlunasi. Hasil telaah hukum yang dihimpun oleh tim menunjukkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain: Pasal 368 KUHP — Pemerasan Ancaman pidana hingga 9 tahun bagi siapa pun yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan ancaman. Pasal 378 KUHP — Penipuan Ancaman pidana 4 tahun bagi pihak yang menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh uang atau barang. Pasal 263 KUHP — Pemalsuan Surat Dugaan pemalsuan surat tanah dapat dijerat dengan pidana 6 tahun, dan tidak gugur hanya karena ada perdamaian. Pasal 55 dan 56 KUHP — Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana Semua pihak yang berperan dapat dijerat sebagai pelaku bersama. Selain itu, tindakan yang bertujuan “menyelesaikan perkara” dengan imbalan uang dapat dikategorikan sebagai bentuk makelar kasus, yang dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Para pemerhati hukum menilai, laporan dugaan pemalsuan surat tanah tahun 2022 dapat dibuka kembali, sebab pemalsuan surat termasuk delik umum, bukan delik aduan, dan tidak bisa dihapus hanya karena adanya “perdamaian di luar hukum”. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penyidik berwenang membuka kembali penyidikan jika ditemukan bukti baru atau proses sebelumnya dinilai belum tuntas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Terusan Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan oleh tim kepada pihak TKD dan CS, namun keduanya belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Tim investigasi media online menyatakan akan: Menelusuri perkembangan kasus ini hingga ke Polres Asahan, Mendorong pembukaan kembali laporan dugaan pemalsuan surat tanah, Mengonfirmasi langsung ke PT Inalum Tbk sebagai pihak yang programnya menjadi latar sengketa, Serta mengawal proses hukum agar masyarakat tidak kembali menjadi korban praktik “perdamaian paksa” oleh oknum. Kasus ini mencerminkan kerentanan masyarakat terhadap tekanan dan manipulasi hukum oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan publik terhadap keadilan tidak semakin luntur. > “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang, dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu anggota tim investigasi.   (Tim )

Read More

Kesalahan Penulis Ijazah, Wali Siswa Kecewa Dan Akan Melapor Ke Bupati Aceh Timur. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Seorang wali siswa SD Jambo Balee mendatangi dan protes eks kepala Sekolah Mariana, Spd, di Sekolah SDN lhok seuntang, sebelum menjabat Kepsek SDN Jambo Balee, Kecamatan indra makmur pertanyaan nya terkait kesalahan penulisan data anak mereka pada Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 Adapun kesalahan yang ditemukan antara lain penulisan pada Nomor Iinduk Siswa Nasional (NISN) tidak sesuai dengan NISN yang sudah ada pada murid. Muzammil Siswa,korban Kesalahan dalam penulisan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Jambi Balee M 4 kecamatan indra makmur, diketahui orang tuanya, ijazah anaknya bermasalah akibat kelalaian pihak sekolah pada saat operator MTSN 1 Simpang Ulim menginput data siswa untuk persiapan ujian tahun ini di Madrah Ibtidaiyah Negeri (MTSN). Kesalahan penulisan nomor induk siswa nasional (NISN) beserta identitas lainnya di ijazah akan berdampak masalah jangka panjang bagi siswa Yang bersangkutan, “Padahal di sekolah SD tersebut jumlah siswa sekitar 25, kok bisa salah ujar hsb ujarnya, dalam penulisan ijazah,dan eks kepsek perlu segera kita laporkan kepada bupati Aceh Timur, Ujar, HSB.selaku orang tua siswa Eks kepsek jambo bale saat di konfirmasi di ruang sd ,kepala sd Mardiana, s. Pd, menurunya tidak bermasalah,karena bukan cuma kita yang silaf, sekolah lain juga ada kekeliruan dalam menulis nomor induk beserta didik, selanjutnya eks kepsek minta operator disekolah dulunya melalui telepon whatsapp, untuk di tinjau ulang, kebenaran nomor induk apakah sudh benar, atau salah,/salah dalam penulisan..”pak wahyu kepsek yang baru sebelumnya operator mengakui pihaknya salah dalam menulis nomor peserta didik,padahal cuma 25 orang siswa Bisa salah akibat kelalaian singgung awak media saat dikonfirmasi. Eks Sd jambo bale Mardiana, s. Pd , tidak menginzinkan wartawan ambil foto dirinya, padahal itu merupakan momen penting sebagaimana dokumen pembuktian bahwa konfirmasi media dengan eks kepsek sd jambo bale Mardiana, s. Pd terkait persoalan kekeliruan dalam penulisan nomor induk peserta didik nasional di sekolah yang dipimpin eks kepsek tempo dulu sudah dilakukan pertemuan antara wali siswa eks kepsek serta awak media yang ikut serta secara bersama berjumpa di SDN Lhok Seuntang, yang aaat ini kepsek bertugas di kecamatan Julok Kabupaten. Aceh Timur. Selasa. 21 Oktober 2025.

Read More

LSM GARI Minta PT BSP dan BPN Transparan Terkait SK Menteri Agraria No. 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996.

Bersuarakyat.online Asahan, 21 Oktober 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI) menanggapi pemberitaan di media SepIndonesia.com yang memuat bantahan PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) terhadap isu adanya pengurangan ±366 hektar dalam SK Menteri Agraria/Kepala BPN No. 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996. Menurut GARI, bantahan tersebut justru menunjukkan adanya ketidakterbukaan informasi publik terkait status hukum tanah eks HGU PT BSP, khususnya di wilayah Afdeling II Kuala Piasa, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang saat ini sedang menjadi lokasi sengketa antara masyarakat adat dengan pihak perusahaan. “Kami menilai PT BSP terlalu cepat membantah sebelum membuka dokumen aslinya kepada publik. SK HGU bukan rahasia negara — itu dokumen publik yang bisa diverifikasi bersama. Kalau memang tidak ada pengurangan, tunjukkan saja peta dan lampiran resminya,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina Pusat LSM GARI, Selasa (21/10/2025). LSM GARI menjelaskan bahwa berdasarkan temuan lapangan dan informasi yang diterima dari masyarakat adat, terdapat indikasi kuat,indikasi kuat ya bahwa SK HGU tersebut memang mencantumkan pengecualian (pengeluaran) lahan seluas ±366 hektar, yang diyakini berada di sekitar wilayah Desa Padang Sari. Jika benar demikian, maka PT BSP tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim atau melakukan kegiatan di area tersebut, terlebih setelah masa berlaku HGU berakhir pada tahun 2022. “Sejak HGU berakhir, tanah itu kembali berstatus tanah negara dan masyarakat penggarap punya hak untuk mengajukan redistribusi. Jadi sangat keliru kalau perusahaan masih bertindak seolah-olah memiliki kekuasaan penuh di sana,” lanjut Akhmat Saipul Sirait. GARI juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan dan Sumatera Utara untuk membuka data resmi SK dan peta bidang HGU No. 66/HGU/DA/85/B/51 agar tidak ada manipulasi informasi di ruang publik. Selain itu, GARI meminta Polres Asahan untuk menjamin keamanan masyarakat adat Desa Padang Sari yang saat ini menghadapi proses mediasi dengan pihak perusahaan. “Kami tidak ingin mediasi besok dijadikan alat pembenaran sepihak bagi perusahaan. Polres Asahan harus berdiri di tengah dan memastikan tidak ada intimidasi atau tekanan terhadap masyarakat,” ujarnya. LSM GARI menegaskan bahwa masyarakat Desa Padang Sari tidak menolak hukum dan tidak mencari konflik, tetapi hanya memperjuangkan hak atas tanah leluhur Raja Naga Bayu Manurung yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum PT BSP berdiri. “Kami datang dengan data, sejarah, dan bukti. Kami ingin penyelesaian yang damai dan bermartabat, tapi jangan ada pihak yang memutarbalikkan fakta. HGU boleh ada,hak rakyat kecil juga harus dihormati,” tutup Akhmat Saipul Sirait. #Red

Read More

Salam Kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak H.Prabowo Subianto Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kapolri, Kapolda Sumatra Utara. Kapolres Tapanuli Selatan.

Bersuarakyat.online Surat Terbuka. Perihal ; Kasus Kekerasan Dan Penganiayaan Terhadap Anak Didik/ Siswa Kelas VIII , Murid Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri II (MTSN) Padang Bolak, Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. Surat Laporan Yang Kami Terima, Atas Pengaduan Kami Kapada Pihak Dari Kepolisian Resort Tapanuli Selatan Pada Senin : 13/10/2025. Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan Oleh Kepolisian Untuk Dapat Segera Di Proses Sesuai Dengan Peraturan Per UU Yang Tertuang Agar Secepat Mungkin Melakukan Penangkapan Terhadap Saudara Mustofa Husein Siregar Sebagai Guru Di MTSN II Padang Bolak Desa Sigama Sudah Melakukan Kekerasan Dan Penganiayaan Terhadap Sauudara Adik Kamu Koeban Rafly Purba Tua Siregar Umur 14 Tahun Yang Masih Duduk Di Bangku Kelas VIII (II) Tsanawiyah Dalam Kasus Kekerasan Membuat Rafly Mata Bengkak Juga Lebam Di Sebelah Kanan Pada Saat Jam Belajar Di Ruangan Sekitar Jam’09″30 Wib Di Sekolah MTSN II Padang Bolak Pada Senin ; 13/10/2025. Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak adalah: – *3 tahun 6 bulan penjara* jika tidak menyebabkan luka berat, dengan denda maksimal Rp72 juta. – *5 tahun penjara* jika menyebabkan luka berat, dengan denda maksimal Rp100 juta. – *15 tahun penjara* jika menyebabkan kematian, dengan denda maksimal Rp3 miliar. Jika pelaku adalah orang tua kandung, hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang ditetapkan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

SK Menteri Agraria Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 Jadi Sorotan, PT BSP Bantah Ada Pengurangan 366 Hektar. 

Asahan-Bersuarakyat.online 21 Oktober 2025 — Polemik mengenai dugaan pengurangan lahan seluas 366 hektar dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, yang disebut-sebut sebagai tanah masyarakat di wilayah konsesi PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Sebelumnya, LSM Gerakan Advokasi Rakyat Indonesia (GARI) mengungkapkan bahwa dalam SK tersebut terdapat pengurangan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP sebesar 366 hektar karena telah digunakan oleh masyarakat. LSM itu menilai, pengurangan tersebut merupakan dasar hukum bagi warga untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka garap secara turun-temurun. Menanggapi hal itu, Wahyudi, selaku Legal PT BSP, secara tegas membantah adanya pengurangan lahan dalam SK tersebut. “Tidak benar ada pengurangan seluas 366 hektar di dalam SK HGU tersebut. Lahan adalah milik BSP dan saat ini sedang dalam proses pembaruan HGU,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi oleh jurnalis Sepindonesia.com, Selasa (21/10/2025). Wahyudi juga menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola perusahaan masih berada dalam penguasaan PT BSP secara sah berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki. Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Padang Sari, Azri Lubis, menyampaikan bahwa warga memiliki catatan sejarah dan bukti penguasaan lahan yang sudah ada jauh sebelum perusahaan beroperasi. “Kami menghormati proses hukum dan administrasi negara, tapi kami juga ingin hak-hak masyarakat diakui. Tanah ini sudah kami garap turun-temurun, bahkan sebelum perusahaan berdiri. Pemerintah harus adil melihat fakta di lapangan,” tegas Azri. Pihak LSM GARI juga mendesak agar Kementerian ATR/BPN tidak terburu-buru memperpanjang HGU sebelum ada kejelasan mengenai lahan yang disebut telah digunakan masyarakat. “Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta hukum yang sudah tercantum dalam SK resmi negara. Kami hanya menuntut keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup dan menggarap tanah itu secara turun-temurun,” ujar perwakilan GARI sebelumnya. Konflik agraria ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan status lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan besar yang telah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Asahan. Berbagai pihak berharap agar proses pembaruan HGU PT BSP dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan prinsip keadilan sosial, agar konflik serupa tidak terus berulang di kemudian hari.   Penulis: Tim Redaksi

Read More

Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin Jenguk Saed Azhar Sungai Raya. 

Bersuarakyat.online Langsa –Dengan langkah pelan namun penuh empati, Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menyusuri ruangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa, Tujuannya hanya satu menjenguk Saed Azhar (51) alias Botol, seorang warga Sungai Raya, Aceh Timur yang kini tengah berjuang melawan penyakit jantung yang dideritanya. Selasa 20 Okt 2025. Saed Azhar bukanlah sosok asing di mata masyarakat Aceh Timur. Ia dikenal sebagai mantan kombatan GAM dan juga Satgas Partai Aceh (PA) yang selama ini aktif membaur bersama masyarakat di Aceh Timur. Namun kini, perjuangan Saed bukan lagi di medan Perjuangan, melainkan di ranjang rumah sakit, melawan rasa sakit dan keterbatasan fisik yang menggerogoti tubuhnya. Kedatangan Wakil Bupati T. Zainal Abidin sontak membuat suasana ruang perawatan menjadi haru. Dengan wajah tenang dan penuh perhatian, beliau menggenggam tangan Saed yang tampak lemah. “Abang harus kuat, harus semangat. Insya Allah, semua sakit ini ada jalan kesembuhannya. Jangan pernah merasa sendiri, kami semua mendoakan dan akan membantu sebisa mungkin,” Ucap Wabup sembari menatap Saed penuh empati. Air mata tak mampu ia tahan oleh keluarga Saed Azhar yang menyaksikan momen itu. Mereka tak menyangka, seorang Wakil Bupati datang menjenguk yang bersangkutan membawa ketulusan dan rasa peduli yang tulus dari hati. Dalam kunjungannya, T. Zainal Abidin juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk kepedulian pribadi kepada keluarga Saed Azhar. Namun lebih dari itu, yang terasa dalam setiap gesturnya adalah pesan moral tentang nilai kemanusiaan dan persaudaraan bahwa di hadapan penderitaan, semua manusia sejatinya sama. “Saya tahu betul siapa Abang Saed ini. Dulu beliau berjuang untuk Aceh, dan kini kita semua punya kewajiban moral untuk hadir saat beliau membutuhkan dukungan. Pemerintah tidak akan berpaling dari rakyatnya, apalagi dari sosok-sosok yang pernah berjuang untuk daerah ini,” Tambah T. Zainal dengan mata berkaca-kaca Bang Saed dengan nada lemah mengucapkan terima kasih atas kehadiran Wakil Bupati. “Saya terharu sekali, Pak Wabup mau datang menjenguk Doa dan perhatian seperti ini sangat berarti untuk saya dan keluarga,” Tuturnya. Kunjungan penuh haru itu menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang kehadiran dan kepedulian di saat rakyat sedang lemah. Sosok T. Zainal kembali menunjukkan keteladanannya sebagai pemimpin yang berjiwa sosial tinggi, yang tak segan turun langsung dan menaruh empati mendalam pada sesama. Di akhir kunjungan, sebelum berpamitan, Wabup sempat membisikkan doa di telinga Saed Azhar. Suasana hening seketika, hanya terdengar suara lembut doa yang mengalir dari hati seorang pemimpin untuk rakyatnya sebuah pemandangan yang menggugah dan menyentuh hati siapa pun yang menyaksikannya. Dengan langkah perlahan, T. Zainal Abidin meninggalkan ruang perawatan, meninggalkan jejak kepedulian yang tak akan mudah dilupakan. #Hsb

Read More

Aliansi Kelompok Tani Asahan Gelar Aksi Damai di Kantor ATR/BPN Sumut, Desak Pemerintah Batalkan Perpanjangan HGU PT BSP. 

Medan-Bersuarakyat.online 21 Oktober 2025, Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA) melakukan aksi damai di depan kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/10/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) yang dinilai telah menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat Kabupaten Asahan. Koordinator aksi, Muhammad Rasyid, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara pada 14 Oktober 2025. Menurutnya, PT BSP belum memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, terutama dalam hal penyerahan lahan plasma serta kejelasan status hukum lahan eks HGU yang hingga kini masih disengketakan. “Kami datang dengan damai untuk menyampaikan aspirasi petani Asahan agar pemerintah tidak memperpanjang HGU PT BSP sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi,” ujar Rasyid dalam orasinya. Aksi damai ini dilatarbelakangi oleh dugaan pengusiran paksa terhadap kelompok tani pada Juni 2025 lalu, yang dilakukan pihak PT BSP dengan pengawalan aparat kepolisian. Padahal, HGU baru perusahaan tersebut belum terbit. Masyarakat menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip keadilan agraria, terlebih pemerintah daerah sebelumnya telah berjanji memfasilitasi penyelesaian konflik melalui pertemuan antara pihak perusahaan dan kelompok tani. Tuntutan Aksi Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA) Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama sebagai berikut: Meminta BPN Sumut agar tidak memperpanjang atau memperbarui kepemilikan lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) sebelum dikeluarkannya lahan plasma 30% untuk masyarakat. Jika sudah dikeluarkan, diminta kejelasan mengenai lokasi keberadaan lahan plasma tersebut. Meminta penjelasan resmi dari BPN Sumut mengenai sejauh mana proses pengajuan perpanjangan HGU PT BSP, sebab perusahaan dinilai tidak layak diperpanjang karena telah melanggar aturan lingkungan hidup — mengingat sebagian areal HGU berada di wilayah perkotaan yang dilarang untuk perkebunan kelapa sawit. Menegaskan bahwa PT BSP telah melanggar kewajiban plasma 20% yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak melakukan pembaruan HGU PT BSP yang berada di wilayah Kota Kisaran, sesuai Perda Asahan Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW. Melalui program Ketahanan Pangan (KETAPANG), AKTA meminta pemerintah agar kelompok tani yang saat ini berada di lahan tersebut dapat mengelola lahan eks HGU guna meningkatkan perekonomian petani dan pendapatan masyarakat Kabupaten Asahan. Meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan resmi terkait status HGU PT BSP yang dinilai belum jelas dan diduga telah melanggar ketentuan undang-undang agraria. Masyarakat Asahan meminta sebagian lahan PT BSP digunakan untuk program Ketahanan Pangan (KETAPANG) bagi kelompok tani Asahan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan petani lokal. Menanggapi aksi tersebut, Juliandi, Kepala Bidang Sengketa Lahan ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh laporan dan berkas pengaduan dari masyarakat terkait konflik eks HGU PT BSP. “Kami menerima semua laporan masyarakat terkait sengketa lahan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga akan membantu proses pelaporan ke Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini segera mendapat perhatian pusat,” ujar Juliandi. Aksi yang diikuti sekitar 200 peserta ini berlangsung damai dan tertib. Para petani membawa spanduk, pengeras suara, serta atribut aksi yang menyuarakan agar negara hadir menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Asahan secara adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.   Reporter: R. Marulitua

Read More

366 Hektar Tanah Masyarakat Tersisa dalam HGU PT BSP, Jadi Celah Hukum Kuat untuk Rebut Kembali Hak Rakyat. 

Bersuarakyat.online ASAHAN — Temuan penting terungkap dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tanggal 13 November 1996 tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam dokumen resmi negara tersebut, pemerintah secara tegas mengakui adanya 366 hektar tanah yang berada di luar penguasaan perusahaan karena telah digunakan oleh masyarakat. “Pernyataan dalam SK Menteri itu adalah pengakuan resmi negara bahwa di dalam areal HGU terdapat tanah masyarakat. Artinya, 366 hektar tersebut bukan milik perusahaan, dan menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi rakyat untuk menuntut kembali hak atas tanah itu,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM GARI. Pengurangan luas tersebut tercantum secara jelas dalam diktum keputusan, di mana luas awal HGU seluas 18.922 hektar dikurangi 366 hektar, sehingga luas akhir HGU PT BSP menjadi 18.556 hektar. Fakta hukum ini menegaskan bahwa klaim penuh perusahaan terhadap seluruh areal HGU tidak sah secara absolut. LSM GARI menduga, lahan seluas 366 hektar tersebut berada di wilayah yang saat ini dikuasai oleh kelompok masyarakat adat Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Dugaan ini semakin menguat karena lokasi tersebut memang merupakan bagian dari areal perkebunan lama yang kini menjadi wilayah sengketa antara masyarakat dengan PT BSP. Oleh sebab itu, LSM GARI mendesak pemerintah agar tidak gegabah menerbitkan permohonan perpanjangan HGU PT BSP Asahan, dan tidak mengeluarkan persetujuan RTRW untuk areal HGU PT BSP sebelum ada kejelasan status hukum atas 366 hektar tersebut. “Negara sendiri mengakui keberadaan 366 hektar itu dalam SK resmi. Kalau negara mengakui, lalu PT BSP bagaimana? Jangan sampai hak rakyat dikorbankan lagi hanya karena kepentingan korporasi,” tegas Akhmat. LSM GARI menilai, pengakuan terhadap 366 hektar tanah masyarakat ini bukan sekadar angka statistik, melainkan pintu masuk hukum bagi rakyat untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Sesuai ketentuan pertanahan nasional, tanah yang tidak termasuk dalam peta HGU dapat ditetapkan sebagai tanah negara atau dikembalikan kepada masyarakat penggarap. “Pemerintah tidak boleh menutup mata. Ini bukan tanah perusahaan. Ini tanah rakyat yang bahkan sudah diakui dalam keputusan resmi Menteri Agraria. Maka kami mendesak BPN, Gubernur Sumatera Utara, dan Kejaksaan untuk turun tangan,” lanjut Akhmat. LSM GARI juga menegaskan bahwa keberadaan 366 hektar tanah masyarakat tersebut dapat menjadi dasar hukum kuat untuk permohonan redistribusi tanah eks HGU PT BSP, terutama karena masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2021–2022. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk membiarkan lahan tersebut tetap dikuasai oleh korporasi. SK Menteri Agraria No. 66/HGU/DA/85/B/51 diterbitkan pada 13 November 1996. Luas awal HGU PT BSP: 18.922 Ha. Pengurangan luas: ±366 Ha karena dikuasai masyarakat. Luas akhir HGU: 18.556 Ha. Masa berlaku HGU berakhir sekitar tahun 2021–2022. Hingga rilis ini ditayangkan, pihak PT BSP belum dapat dikonfirmasi terkait status lahan 366 hektar tersebut.

Read More