Bersuarakyat.online
ASAHAN — Temuan penting terungkap dari Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 tanggal 13 November 1996 tentang perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam dokumen resmi negara tersebut, pemerintah secara tegas mengakui adanya 366 hektar tanah yang berada di luar penguasaan perusahaan karena telah digunakan oleh masyarakat.
“Pernyataan dalam SK Menteri itu adalah pengakuan resmi negara bahwa di dalam areal HGU terdapat tanah masyarakat. Artinya, 366 hektar tersebut bukan milik perusahaan, dan menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi rakyat untuk menuntut kembali hak atas tanah itu,” tegas Akhmat Saipul Sirait, Ketua Dewan Pembina LSM GARI.
Pengurangan luas tersebut tercantum secara jelas dalam diktum keputusan, di mana luas awal HGU seluas 18.922 hektar dikurangi 366 hektar, sehingga luas akhir HGU PT BSP menjadi 18.556 hektar. Fakta hukum ini menegaskan bahwa klaim penuh perusahaan terhadap seluruh areal HGU tidak sah secara absolut.
LSM GARI menduga, lahan seluas 366 hektar tersebut berada di wilayah yang saat ini dikuasai oleh kelompok masyarakat adat Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Dugaan ini semakin menguat karena lokasi tersebut memang merupakan bagian dari areal perkebunan lama yang kini menjadi wilayah sengketa antara masyarakat dengan PT BSP.
Oleh sebab itu, LSM GARI mendesak pemerintah agar tidak gegabah menerbitkan permohonan perpanjangan HGU PT BSP Asahan, dan tidak mengeluarkan persetujuan RTRW untuk areal HGU PT BSP sebelum ada kejelasan status hukum atas 366 hektar tersebut.
“Negara sendiri mengakui keberadaan 366 hektar itu dalam SK resmi. Kalau negara mengakui, lalu PT BSP bagaimana? Jangan sampai hak rakyat dikorbankan lagi hanya karena kepentingan korporasi,” tegas Akhmat.
LSM GARI menilai, pengakuan terhadap 366 hektar tanah masyarakat ini bukan sekadar angka statistik, melainkan pintu masuk hukum bagi rakyat untuk memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Sesuai ketentuan pertanahan nasional, tanah yang tidak termasuk dalam peta HGU dapat ditetapkan sebagai tanah negara atau dikembalikan kepada masyarakat penggarap.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Ini bukan tanah perusahaan. Ini tanah rakyat yang bahkan sudah diakui dalam keputusan resmi Menteri Agraria. Maka kami mendesak BPN, Gubernur Sumatera Utara, dan Kejaksaan untuk turun tangan,” lanjut Akhmat.
LSM GARI juga menegaskan bahwa keberadaan 366 hektar tanah masyarakat tersebut dapat menjadi dasar hukum kuat untuk permohonan redistribusi tanah eks HGU PT BSP, terutama karena masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada tahun 2021–2022. Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk membiarkan lahan tersebut tetap dikuasai oleh korporasi.
SK Menteri Agraria No. 66/HGU/DA/85/B/51 diterbitkan pada 13 November 1996.
Luas awal HGU PT BSP: 18.922 Ha.
Pengurangan luas: ±366 Ha karena dikuasai masyarakat.
Luas akhir HGU: 18.556 Ha.
Masa berlaku HGU berakhir sekitar tahun 2021–2022.
Hingga rilis ini ditayangkan, pihak PT BSP belum dapat dikonfirmasi terkait status lahan 366 hektar tersebut.