Medan-Bersuarakyat.online
21 Oktober 2025,
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA) melakukan aksi damai di depan kantor ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/10/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) yang dinilai telah menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat Kabupaten Asahan.
Koordinator aksi, Muhammad Rasyid, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Utara pada 14 Oktober 2025.
Menurutnya, PT BSP belum memenuhi kewajiban terhadap masyarakat, terutama dalam hal penyerahan lahan plasma serta kejelasan status hukum lahan eks HGU yang hingga kini masih disengketakan.
“Kami datang dengan damai untuk menyampaikan aspirasi petani Asahan agar pemerintah tidak memperpanjang HGU PT BSP sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi,” ujar Rasyid dalam orasinya.
Aksi damai ini dilatarbelakangi oleh dugaan pengusiran paksa terhadap kelompok tani pada Juni 2025 lalu, yang dilakukan pihak PT BSP dengan pengawalan aparat kepolisian. Padahal, HGU baru perusahaan tersebut belum terbit.
Masyarakat menilai tindakan itu bertentangan dengan prinsip keadilan agraria, terlebih pemerintah daerah sebelumnya telah berjanji memfasilitasi penyelesaian konflik melalui pertemuan antara pihak perusahaan dan kelompok tani.
Tuntutan Aksi Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA)
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama sebagai berikut:
Meminta BPN Sumut agar tidak memperpanjang atau memperbarui kepemilikan lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) sebelum dikeluarkannya lahan plasma 30% untuk masyarakat. Jika sudah dikeluarkan, diminta kejelasan mengenai lokasi keberadaan lahan plasma tersebut.
Meminta penjelasan resmi dari BPN Sumut mengenai sejauh mana proses pengajuan perpanjangan HGU PT BSP, sebab perusahaan dinilai tidak layak diperpanjang karena telah melanggar aturan lingkungan hidup — mengingat sebagian areal HGU berada di wilayah perkotaan yang dilarang untuk perkebunan kelapa sawit.
Menegaskan bahwa PT BSP telah melanggar kewajiban plasma 20% yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak melakukan pembaruan HGU PT BSP yang berada di wilayah Kota Kisaran, sesuai Perda Asahan Nomor 13 Tahun 2012 tentang RTRW.
Melalui program Ketahanan Pangan (KETAPANG), AKTA meminta pemerintah agar kelompok tani yang saat ini berada di lahan tersebut dapat mengelola lahan eks HGU guna meningkatkan perekonomian petani dan pendapatan masyarakat Kabupaten Asahan.
Meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan resmi terkait status HGU PT BSP yang dinilai belum jelas dan diduga telah melanggar ketentuan undang-undang agraria.
Masyarakat Asahan meminta sebagian lahan PT BSP digunakan untuk program Ketahanan Pangan (KETAPANG) bagi kelompok tani Asahan sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan petani lokal.
Menanggapi aksi tersebut, Juliandi, Kepala Bidang Sengketa Lahan ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima seluruh laporan dan berkas pengaduan dari masyarakat terkait konflik eks HGU PT BSP.
“Kami menerima semua laporan masyarakat terkait sengketa lahan ini dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga akan membantu proses pelaporan ke Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini segera mendapat perhatian pusat,” ujar Juliandi.
Aksi yang diikuti sekitar 200 peserta ini berlangsung damai dan tertib. Para petani membawa spanduk, pengeras suara, serta atribut aksi yang menyuarakan agar negara hadir menyelesaikan konflik agraria di Kabupaten Asahan secara adil dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Reporter: R. Marulitua