SK Menteri Agraria Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 Jadi Sorotan, PT BSP Bantah Ada Pengurangan 366 Hektar. 

Asahan-Bersuarakyat.online

21 Oktober 2025 — Polemik mengenai dugaan pengurangan lahan seluas 366 hektar dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/BPN RI Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, yang disebut-sebut sebagai tanah masyarakat di wilayah konsesi PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, LSM Gerakan Advokasi Rakyat Indonesia (GARI) mengungkapkan bahwa dalam SK tersebut terdapat pengurangan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP sebesar 366 hektar karena telah digunakan oleh masyarakat. LSM itu menilai, pengurangan tersebut merupakan dasar hukum bagi warga untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka garap secara turun-temurun.

Menanggapi hal itu, Wahyudi, selaku Legal PT BSP, secara tegas membantah adanya pengurangan lahan dalam SK tersebut.

“Tidak benar ada pengurangan seluas 366 hektar di dalam SK HGU tersebut. Lahan adalah milik BSP dan saat ini sedang dalam proses pembaruan HGU,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi oleh jurnalis Sepindonesia.com, Selasa (21/10/2025).

Wahyudi juga menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola perusahaan masih berada dalam penguasaan PT BSP secara sah berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Padang Sari, Azri Lubis, menyampaikan bahwa warga memiliki catatan sejarah dan bukti penguasaan lahan yang sudah ada jauh sebelum perusahaan beroperasi.

“Kami menghormati proses hukum dan administrasi negara, tapi kami juga ingin hak-hak masyarakat diakui. Tanah ini sudah kami garap turun-temurun, bahkan sebelum perusahaan berdiri. Pemerintah harus adil melihat fakta di lapangan,” tegas Azri.

Pihak LSM GARI juga mendesak agar Kementerian ATR/BPN tidak terburu-buru memperpanjang HGU sebelum ada kejelasan mengenai lahan yang disebut telah digunakan masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta hukum yang sudah tercantum dalam SK resmi negara. Kami hanya menuntut keadilan bagi masyarakat yang selama ini hidup dan menggarap tanah itu secara turun-temurun,” ujar perwakilan GARI sebelumnya.

Konflik agraria ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut kejelasan status lahan antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan besar yang telah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Asahan.

Berbagai pihak berharap agar proses pembaruan HGU PT BSP dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan prinsip keadilan sosial, agar konflik serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

 

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *