Bersuarakyat.online
Surat Terbuka.
Perihal ; Kasus Kekerasan Dan Penganiayaan Terhadap Anak Didik/ Siswa Kelas VIII , Murid Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri II (MTSN) Padang Bolak,
Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,
Provinsi Sumatera Utara.
Surat Laporan Yang Kami Terima, Atas Pengaduan Kami Kapada Pihak Dari Kepolisian Resort Tapanuli Selatan Pada Senin : 13/10/2025.

Sampai Saat Ini Belum Ada Tindakan Oleh Kepolisian Untuk Dapat Segera Di Proses Sesuai Dengan Peraturan Per UU Yang Tertuang Agar Secepat Mungkin Melakukan Penangkapan Terhadap Saudara Mustofa Husein Siregar Sebagai Guru Di MTSN II Padang Bolak Desa Sigama Sudah Melakukan Kekerasan Dan Penganiayaan Terhadap Sauudara Adik Kamu Koeban Rafly Purba Tua Siregar Umur 14 Tahun Yang Masih Duduk Di Bangku Kelas VIII (II) Tsanawiyah Dalam Kasus Kekerasan Membuat Rafly Mata Bengkak Juga Lebam Di Sebelah Kanan Pada Saat Jam Belajar Di Ruangan Sekitar Jam’09″30 Wib Di Sekolah MTSN II Padang Bolak Pada Senin ; 13/10/2025.
Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak adalah:
– *3 tahun 6 bulan penjara* jika tidak menyebabkan luka berat, dengan denda maksimal Rp72 juta.
– *5 tahun penjara* jika menyebabkan luka berat, dengan denda maksimal Rp100 juta.
– *15 tahun penjara* jika menyebabkan kematian, dengan denda maksimal Rp3 miliar.
Jika pelaku adalah orang tua kandung, hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang ditetapkan.
Harahap Kuro-Kuro.