Reskrim Polres Asahan Cek Lahan Eks HGU PT BSP, LSM TAWON: “Dasar Laporan PT BSP Patut Ditinjau Ulang”

Asahan-Bersuarakyat.online

Aktivitas personel Reskrim Polres Asahan di areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP seluas sekitar 300 hektar di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, memunculkan perhatian publik dan viral secara nasional,

Kegiatan tersebut diketahui merupakan tindak lanjut laporan dari pihak PT BSP terkait dugaan perusakan dan kerugian di lahan yang kini telah dikuasai masyarakat adat dan ahli waris tanah dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1934.

Informasi yang dihimpun, HGU PT BSP telah berakhir sejak tahun 2022, dan saat ini perusahaan tengah mengajukan pembaharuan HGU ke BPN, namun proses tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal itu, wartawan SuaraRakyat.online,melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Asahan.

Kapolres membenarkan adanya kegiatan di lapangan dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melibatkan BPN untuk memastikan status hukum lahan tersebut.

“Siap pak, perihal tindak lanjut itu sudah kami tinjut dan rencana pengecekan lahan dengan BPN akan kami rencanakan pak. Pelaksanaannya dipimpin Pak Kabag Ops,”

ujar Kapolres Asahan melalui pesan singkat kepada wartawan SuaraRakyat.online, Kamis (23/10).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Asahan dan Humas Polda Sumatera Utara yang juga telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum laporan PT BSP serta langkah koordinasi dengan BPN.

Ketua LSM TAWON (Tanggap Aspirasi Warga dan Organisasi Nasional), Ramses Sihombing, turut menyoroti laporan yang diajukan oleh pihak PT BSP.

Menurutnya, laporan tersebut patut ditinjau ulang, karena dasar pelaporan menyangkut kepemilikan dan penguasaan lahan, sedangkan secara hukum HGU PT BSP sudah tidak berlaku lagi.

“Dasar pelaporan PT BSP itu harus ditinjau ulang, karena objek laporan adalah tanah dengan status HGU yang sudah berakhir.

Meskipun PT BSP sedang mengajukan pembaharuan, secara hukum belum ada kekuatan hak bagi mereka untuk melapor atas dasar kepemilikan,”

ujar Ramses Sihombing kepada SuaraRakyat.online, Kamis sore (23/10).

Ramses menegaskan, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP), hak guna usaha berakhir karena jangka waktunya habis atau karena dilepaskan sebelum waktunya.

Adapun pengajuan pembaharuan hak guna usaha dilakukan setelah hak lama berakhir dan memerlukan keputusan baru dari Menteri Agraria/Kepala BPN.

Dengan demikian, lanjut Ramses, selama belum terbit keputusan pembaharuan, tanah tersebut berstatus tanah negara dan tidak dapat dijadikan dasar laporan atas nama pemilik HGU.

Ia juga mengingatkan, dalam konteks laporan dugaan penganiayaan di lokasi yang sama, penegak hukum harus berhati-hati menetapkan status para pihak.

“Kalau ada laporan penganiayaan di area itu, penyidik harus cermat melihat motif dan latar belakang peristiwa.

Jangan sampai warga yang mempertahankan tanah leluhur justru dikriminalisasi karena perbedaan persepsi kepemilikan,”

tegas Ramses.

Menurutnya, aparat kepolisian wajib menjunjung asas objektivitas dan praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus berdasarkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Masyarakat adat Desa Padang Sari berharap, dalam rencana pengecekan lahan bersama BPN nanti, mereka turut dilibatkan agar bisa memberikan klarifikasi mengenai dasar kepemilikan tanah yang diwariskan sejak masa sebelum kemerdekaan.

Kami bukan penggarap, kami ini ahli waris tanah leluhur. SKT kami terbit tahun 1934. Kami hanya ingin hak kami dihormati, kejadian yang terjadi selama ini baik yang dituduhkan kepada kami hanya pembelaan diri dari serangan pihak PT bsp,pondok kami empat kali dihacurkan dan dirobohkan,terahir tgl 17 oktober kemarin mereka bawak anjing pelacak,bawak pihak eksternal mengrobohkan pondok yang kami bangun,menghancurkan tanaman yang kami tanam disaat itulah terjadi dorong-dorongan karna kami membela dan mempertahankan pondok dan tanaman kami, ” ujar salah seorang tokoh masyarakat penasehat kelompok masyrakat adat/ahli waris desa padang sari AZRI LUBIS

Hingga kini, publik menantikan langkah Polres Asahan dan BPN dalam melakukan verifikasi lapangan, serta bagaimana hasil akhir penentuan status hukum lahan eks HGU PT BSP yang masih menjadi sengketa antara pihak perusahaan PT bsp dan masyarakat adat tersebut.

#Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *