SPBU di Jalan Urif Sidumaharjo Rantau prapat akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga

Labuhan batu – Bersuarakyat.online Masyarakat menolak pembangunan SPBU di Jalan Urif Sidumaharjo, Kecamatan Rantau utara karena beberapa alasan, lokasi yang dekat dengan permukiman dan rumah Ibadah yang hanya berbatas tembok , sehingga Masyarakat khawatir bahwa pembangunan SPBU akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan mereka , Demikian terungkap diacara mediasi pengusaha dengan masyarakat yang kedua kali di Kantor kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara Sabtu 15/2/2025, Masyarakat khawatir bahwa pembangunan SPBU akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara dan rawan kebakaran Mediasi itu di Jembatani oleh Lurah Binaraga Amir Rahman, Babinkantibmas Aipda Muhammad Arifin Siagian, dan babinsa Sertu Irpan Hasibuan serta Kepala Lingkungan Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhan batu Disebutkan Lokasi SPBU tersebut rawan terjadi macet , hal yang wajar masyarakat khawatir bahwa pembangunan SPBU akan memperburuk kondisi arus lalu lintas di daerah tersebut. Mediasi terlihat cukup alot, Andi alias Muntek Pengusaha tersebut menawarkan beberapa tawaran kepada masyarakat sekitar yang berkediaman di Lingkungan SPBU yang akan berdiri Membuatkan tanki air, Membuatkan tembok tinggi pembatas 3 meter dan ketebalan 30 cm, Pembagian Bantuan tahunan kepada masyarakat, Menerima lowongan kerja minimal 50 persen dari jumlah karyawan Beras 5 kg sebanyak 50 sak. Masyarakat tetap menolak dari perwakilan masyarakat menjelaskan sikap mereka terhadap akan berdirinya SPBU, demikian pantauan Eka Sihombing Irwansyah Ritonga masyarakat yang menolak SPBU tersebut menyebutkan, “bahwa rapat mediasi itu hanya omon-omon dan mereka tetap tidak akan menerima kehadiran SPBU tersebut, karena dampaknya mereka yang akan merasakan, sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia kami tidak akan kalah dan mengalah hanya untuk kepentingan dan keuntungan pengusaha, ” Ungkap Irwansyah Ritonga Jhoni Warga setempat meminta kepada Pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat yang lemah, dan mengajak bersama berjuang untuk keselamatan warga, anak cucu kami kedepan harinya. Dan Haji Syaiful menjelaskan, ” bahwa hari ini dilaksanakan mediasi, dan mediasi itu bukanlah sebuah keputusan, kita terus berjuang, namun dalam perjuangan itu belum tau siapa pemenangnya, kalau pengusaha tetap bersikukuh dan pemerintah mengijinkan yang ingin kita tau apa yang menjadi pertanggung jawaban pengusaha itu buat masyarakat, dan kita terus berjuang sebutnya.’, Sebut Haji Syaiful Konfirmasi reporter palapa tv Sekaligus Wartawan media Bersuarakyat.online kepada Andi alias Muntek Pengusaha yang akan mendirikan SPBU di Jalan Urif Sidumaharjo Rantau prapat menyampaikan, masyarakatnya pro kontra, mungkin kita terus jalan membangun SPBU tersebut, ucapnya sambil meninggalkan kantor kelurahan Binaraga Lurah Binaraga menyampaikan bila tidak ditemukan kesepakatan akan kita tindak lanjuti nantinya mediasi kekantor Kecamatan Rantau utara. Dari warga didapatkan Informasi bahwa Mereka bersama PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rantau utara dan DPP LSM TAWON telah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Labuhan batu untuk dapat dilakukan Rapat Dengar Pendapat tentang Penolakan berdirinya SPBU di Jalan Sidumaharjo Rantau prapat, dan saat ini kita menunggu jadwal RDP tersebut, sebut warga ( Eka hombing / Tim )

Read More

Kunjungan Tim Evaluasi PKK Provinsi Sumatra Utara Ke Kab Paluta.

    Bersuarakyat. Paluta   Kunjuangan Tim Evaluasi PKK Provinsi Sumatera Utara Ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam Rangka Evaluasi Desa Pelaksana Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) di Desa Gunungtua Baru dan Desa Pelaksana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Desa Batang Pane II, Pada Kamis:13/02/2025).   Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Parlaugan Hasibuan, S.STP., MM., Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Makmur Harahap, ST., MM., Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Ny. Sefti Helida Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, Ketua Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga Ny. Susilawati Makmur Harahap, Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara, Camat Padang Bolak, Camat Halongonan Timur, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Padang Bolak, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Halongonan Timur, Kepala Desa se Kecamatan Padang Bolak, Kepala Desa se Kecamatan Halongonan Timur, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Gunungtua Baru beserta Ketua Tim Penggerak PKK se Kecamatan Padang Bolak, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Batang Pane II beserta Ketua Tim Penggerak PKK se Kecamatan Halongonan Timur, dan tamu undangan lainnya.   Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM.,   Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara yang telah melaksanakan evaluasi terhadap desa di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Ini adalah bentuk perhatian dan komitmen kita bersama untuk terus mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek kesehatan melalui program Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Hal tersebut merupakan salah satu upaya konkret untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat di tingkat desa.   Keberhasilan program ini tidak lepas dari peran aktif seluruh masyarakat, perangkat desa, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Tim Penggerak PKK,Kolaborasi yang baik ini tentu akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat di desa.   Melalui evaluasi ini, saya berharap kita dapat melihat hasil yang telah dicapai, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan kendala yang mungkin ada. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mencari solusi terbaik untuk terus memperbaiki dan mengembangkan program ini ke depannya. Evaluasi yang konstruktif ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan, sehingga kualitas hidup di desa semakin baik.   Saya ingin mengingatkan kembali betapa pentingnya untuk selalu menerapkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Kebersihan lingkungan, konsumsi makanan yang bergizi,serta kegiatan fisik yang cukup akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita.   Mari kita terus berupaya menjaga kesehatan diri kita dan keluarga, serta mendukung program-program yang ada demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera pesan Pj Bupati Kab Paluta.   Harahap Kuro Kuro.

Read More

Satpol PP Kab Paluta Dan Polsek Padang Bolak Razia Penyakit Masyarat (Pekat)

  Paluta,BersuaRakyat.Online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Padang Bolak melakukan razia penyakit masyarakat menindak lanjuti aduan masyarakat dalam Operasi Razia Penyakit Masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Rabu 12/2/2025 malam.   “Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk, bahkan tadi siang menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, ujar Kasatpol PP Indra Saputra Nasution, S.STP., MM.   Indra menambahkan, dari lima lokasi tempat hiburan malam yang dirazia berhasil diamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan belasan orang wanita pemandu lagu karaoke.   Selanjutnya, barang bukti miras dan 14 orang yang diduga sebagai pemandu lagu karaoke dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak untuk didata dan dimintai keterangan.   Sudah diamankan ke Polsek Padang Bolak, rencananya besok akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan akan diberikan bimbingan dan arahan oleh MUI dan Dinas Sosial,” tukasnya.   Turut hadir dalam razia tersebut, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap. SH, Sekretaris Satpol PP Padang Lawas Utara Julpikar Harahap, MM., Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Danni M Sidauruk SH, serta puluhan personel Satpol PP dan Polsek Padang Bolak.

Read More

Surat kedua tentang permohonan jenang SAD Untuk Tuanku Sultan Jambi dan Pangeran Charles

Bersuarakyat.online – Batanghari (Jambi) Malam ini ,kamis tanggal 13-02-2025. Dengan mantap melangkah kedepan, Jenang Iwan Arbiyanto, mencoba memohon kembali kepada awak media yang dia temui di lokasi area 51. Saya berharap perjuangan saya selaku Jenang SAD di 51 ini,benar benar tersampaikan pak,ujar nya dan membuahkan hasil, serta Saya berharap kepada tuanku sultan Jambi,dan Pangeran Charles Untuk secepatnya meringankan beban penderitaan masyarakat SAD saat ini pak. Ujarnya. Saya meminta ampun beribu ampun Kepada tuanku Sultan Jambi, Pangeran Charles dan pemerintah Provinsi Jambi, ini bukan rekayasa, ini adalah fakta .Kami berharap masalah ini bisa di selesaikan oleh tuan tuanku Sultan Jambi dan Pangeran Charles. (Sastra wijaya)

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (RS/Red)

Read More

Tunjukkan Kepedulian, Lapas Idi Kembali Bagikan Bantuan Sosial

  Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan membagikan bantuan sosial Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat disekitar Lapas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk empati, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Lapas Idi dengan keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar. Kamis, (13/02/2025). Kepala Lapas idi, Bahtiar Sitepu menegaskan program ini merupakan salah satu wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial. “Ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih erat antara Pemasyarakatan dan masyarakat. Kami ingin memastikan keberadaan Lapas Idi dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya bagi Warga Binaan, tetapi juga bagi keluarga mereka di luar dan masyarakat disekitar Lapas” ujarnya. Lebih dari itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan Pemasyarakatan. Maka Lapas Idi tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial di luar. Sakdiah, salah satu penerima bantuan yang merupakan keluarga Warga Binaan, mengungkapkan rasa haru dan terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Lapas Idi. “Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Sejak suami saya menjalani masa hukuman, kami menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi bukti bahwa kami tidak sendirian. Terima kasih kepada Lapas Idi yang peduli dengan keluarga Warga Binaan,” ucap Sakdiah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Lapas Idi dan masyarakat makin kuat. Bantuan sosial ini bukan hanya sekadar simbol kepedulian, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Lapas Idi dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berdampak luas.(hsb)  

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha 

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (Red)

Read More

Potensi tindak Pidana memungkinkan terjadi, Perusahan tambang galian C di Labuhan batu perlu mendapat Sosialisasi 

Labuhanbatu, Bersuara rakyat.Online 14 Penambang galian C berbagai jenis komuditas, seperti komuditas tanah urug, kerikil berpasir alami ( Sirtu ), kerikil galian dan bukit, beroperasi dan berlokasi tambang kebanyakan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara hanya mengantongi SIPB Provinsi tanpa dokumen dan diduga hanya satu Perusahaan yang memiliki dokumen, Demikian terkonfirmasi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batu bara di Rantau prapat, Senin 10/2/2025 . Kesempatan itu terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi itu adalah 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ), 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ), 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ), 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ). 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ), 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ), 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit, 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, ” bahwa potensi melakukan tindak pidana dikegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat Exapator ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan Aph “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH ” Pidana melanggar Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Berikut beberapa contoh pidana melanggar UU Minerba, sebut Beriman Pidana Penjara 1. *Pasal 158 UU Minerba*: Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 2. *Pasal 159 UU Minerba*: Melakukan penambangan di luar wilayah izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 3. *Pasal 160 UU Minerba*: Melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Denda 1. *Pasal 161 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. 2. *Pasal 162 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Lainnya 1. *Pencabutan izin*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pencabutan izin usaha pertambangan. 2. *Penghentian sementara*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan penghentian sementara kegiatan penambangan. 3. *Pengembalian kerugian*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat. ” Demikian potensi pidananya bos,” sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Apakah ada dugaan mafia tambang di Labuhan batu tanya awak media kepada Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON, ” Sayà tidak mau berasumsi, ” Sebut Ramses Sihombing.   ( Rahman F hasibuan )

Read More

Bupati Karo Berikan Penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas Pembongkaran Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Anak

    Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, memberikan penghargaan kepada Polres Tanah Karo atas keberhasilan mereka dalam membongkar dan menetapkan tersangka dalam kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di Kabupaten Karo. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Bupati Karo kepada Kapolres Tanah Karo yang diterima jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo di Ruang Kerja Bupati Karo, pada Rabu (12/2/2025). Dalam sambutannya, Bupati Karo menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Polres Tanah Karo atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam menangani kasus yang sangat serius ini. Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Karo akan terus mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak serta bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mewujudkan Kabupaten Karo yang layak anak. “Pemkab Karo akan terus berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Karo, serta melaksanakan berbagai program kebijakan dan kegiatan yang mendukung perlindungan anak,” ujar Bupati. Kapolres Tanah Karo melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan, S.H, menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Karo dan Pemerintah Kabupaten Karo atas penghargaan yang diberikan. “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat merugikan masa depan mereka” ungkap AKP Ras Maju Tarigan. Turut hadir dalam acara ini, Plh. Sekretaris Daerah Kab. Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr.Arjuna Wijaya, Sp.P, Kadis Kominfo Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP serta jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo.

Read More

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha Kembali Salurkan Bantuan

Aceh Timur, BersuaRakyat.Online   Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, kembali menyalurkan bantuan bagi para korban kebakaran rumah di Aceh Timur. Rabu,12/2/2025 Juru Bicara Pemerintah Aceh Timur, Muntasir Ramli mengatakan, berdasarkan laporan dari Plt. Kadis Sosial, Sulaiman Idris, dalam tiga hari setidaknya empat rumah dan satu Balai Pengajian terbakar di Wilayah Aceh Timur. Muntasir menambahkan, sebagaimana arahan dari Pj. Bupati Aceh Timur, Bapak. Amrullah M Ridha, melalui Dinas Sosial dan BPBD agar segera mendistribusikan bantuan masa tanggap darurat kepada para korban kebakaran rumah dan Balai Pengajian. “Bantuan tersebut untuk meringankan beban para korban yang terdampak musibah kebakaran baik rumah maupun balai pengajian. “pemerintah Aceh Timur, senantiasa hadir dan melayani serta berkomitmen membantu warga yang sedang tertimpa musibah, “ujar Muntasir Salah satu lokasi yang menerima bantuan hari ini adalah milik Ayuni (28) di Dusun Bukit Kota, Gampong Alue Udep, Ranto Peureulak. Seluruh bangunan rumah dengan tipe 5×6 konstruksi papan dan beratap seng ludes terbakar, Selasa (10/2), “ujar Muntasir Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat meninggalkan kediaman. “Pastikan kompor dan perangkat listrik dalam keadaan aman sebelum bepergian, mengingat cuaca panas saat ini juga bisa mempercepat penyebaran api,” tuturnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, menyalurkan bantuan ke Balai Pengajian yang terbakar, melalui Dinsos dan BPBD ke Gampong Tunong Bugeng, Kecamatan Darul Falah, yang dimiliki oleh Teungku Zulkifli. Minggu (9/2). Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Juwariyah (50), warga Gampong Alue Dalam, Kecamatan Darul Aman, yang rumahnya rata dengan tanah akibat kebakaran pada Ahad (9/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Musibah serupa juga dialami Sofyan Beuransyah (42), warga Gampong Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari, yang telah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran pada Senin (10/2) saat waktu Subuh.

Read More