Pernyataan Kontroversial Menteri Desa: Wartawan dan LSM Disebut “Pengganggu Kepala Desa”,DPD A-PPI Aceh Timur dan Aktivis Mengecam

    Aceh Timur – bersuarakyat.online Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menuai kritik keras setelah dalam sebuah forum diskusi menyebut wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai “pengganggu kepala desa.” Ucapan ini memicu kemarahan organisasi pers dan aktivis yang menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi yang berjuang untuk transparansi publik.   Pernyataan kontroversial tersebut diungkapkan Yandri dalam sebuah diskusi yang juga dihadiri oleh Komjen Pol. Fadil Imran. Forum tersebut disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, sehingga menjadi sorotan publik.   Ketua DPD (A-PPI) Aceh Timur, Hasbi menyesalkan pernyataan Menteri Yandri. Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya mencari solusi atas persoalan yang ada, bukan justru menyalahkan pihak lain.   “Seorang Menteri Desa seharusnya mencari jalan keluar, bukan menyalahkan orang lain. Jangan merendahkan profesi yang berjuang mengawal transparansi publik,” tegas Hasbi, Senin (2/2).   Senada dengan itu, Ketua LSM Adji Saka Indonesia, Gunawan Wibisono, SH, mengecam keras pernyataan Yandri. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah tamparan keras bagi demokrasi dan mencerminkan sikap pejabat yang alergi terhadap kritik. “Ucapan Yandri ini berpotensi membahayakan kebebasan jurnalistik di Indonesia. Publik patut mempertanyakan, apa yang sebenarnya ditakuti Yandri dari pemberitaan media?” ujar Gunawan.   Organisasi pers dan LSM menilai pernyataan Yandri sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam kritik yang sah. Sejumlah pihak menduga, ucapan tersebut merupakan bentuk pengalihan isu dari berbagai skandal terkait dana desa yang sedang disorot oleh media dan LSM.   Atas pernyataan ini, LSM dan organisasi pers mendesak Yandri untuk segera meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada upaya untuk membungkam suara kritis yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola dana desa.   Hingga berita ini diterbitkan, Yandri Susanto belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan kontroversialnya. Sikap bungkamnya menimbulkan pertanyaan di kalangan publik, apakah ini tanda ketidaksiapan atau memang sengaja menutup diri dari kritik? Kebebasan Pers dan Transparansi di Persimpangan Jalan   Pernyataan Yandri menambah daftar panjang tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Wartawan dan LSM selama ini memainkan peran penting dalam mengawal penggunaan dana desa serta mencegah penyalahgunaan anggaran. Kritik dan pengawasan yang dilakukan oleh media serta aktivis bukanlah bentuk gangguan, melainkan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi.   Jika pejabat negara mulai menunjukkan sikap antipati terhadap kritik dan transparansi, maka bukan tidak mungkin ruang demokrasi di Indonesia akan semakin tergerus. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam menanggapi tuntutan dari organisasi pers dan LSM. Hsb

Read More

Warga Simpang PT HSJ Kembali Gelar Demo Besok

      LABUHANBATU- bersuarakyat.online Merasa tak kunjung mendapat kejelasan atas kesepakatan yang sudah ditanda tangani setahun lalu, warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu terpaksa harus kembali turun ke jalan menggelar aksi.   Warga yang tergabung dalam Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya itu akan kembali menggelar aksi di titik jalan rusak di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.   Koordinator Aksi, Rimba Sianturi melalui selulernya pada Sabtu (01/2/2025) membenarkan rencana aksi demontrasi tersebut.   “Aksi demonstrasi direncanakan akan digelar pada Senin besok, 3 Februari 2025 mulai pukul 09.00 WIB,” kata Rimba   Menurut Rimba, aksi kali ini akan lebih besar, karena didukung oleh mahasiswa yang tergabung dalam Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Labuhanbatu Raya.   Adapun tuntutannya adalah masih perihal kesepakatan bersama yang sudah ditanda tangani, khususnya terkait truk pengangkut CPO yang melebihi kapasitas (over tonase) milik perusahaan PT HSJ yang diresahkan warga, diduga biang perusak jalan dan rumah retak.   GM PT HSJ, Andi Prasetyo saat dimintai tanggapan akan aksi tersebut, Minggu (02/2/2025) mengatakan Humas PT HSJ, Ray Saragih yang akan menangani.   “Baik Bos. Nanti humas yang handle. Terimakasih bos, “balas Andi.   Sebelumnya Camat Bilah Hilir, Ridwan Syahputra Harahap saat dikonfirmasi pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, terkait keluh-kesah warganya tersebut mengaku sudah menyurati perusahaan PT HSJ, namun belum ada tanggapan.   “Inilah baru ku telpon Humas tadi, tunggu ya pak katanya, sudah saya surati orang itu (perusahaan) sampai saat ini konfirmasinya gak tau entah kek mana,” kata Ridwan. (BS)

Read More

Wakil Bupati Karo Apresiasi Polres Tanah atas Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak

  Karo – bersuarakyat.online Kabanjahe, Karo – Polres Tanah Karo menerima apresiasi dari berbagai pihak atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus eksploitasi dan perdagangan anak oleh mucikari. Penyerahan apresiasi ini berlangsung pada Jumat(24/01/2025), pukul 10.00 WIB di Mapolres Tanah Karo.   Apresiasi ini diberikan oleh Wakil Bupati Karo Ir. Theopilus Ginting, kuasa hukum korban Tommy Sinulingga, perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta Sosial dan keluarga korban. Pada kegiatan ini, Tommy Sinulingga, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Tanah Karo atas pengungkapan kasus tersebut. “Kami sangat mengapresiasi Polres Tanah Karo yang telah berhasil menangani kasus eksploitasi anak ini. Kami mendukung penuh langkah Polres dalam menciptakan keamanan dan berharap pelaku dapat dituntut dengan hukuman maksimal. Kami juga berharap perhatian diberikan kepada pendidikan korban, termasuk melanjutkan pendidikan mereka,” ujarnya. Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya juga menyerahkan plakat penghargaan kepada Polres Tanah Karo.   Menyambut hal tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M. Tr. Opsla, menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas bagi institusinya. “Kami akan melanjutkan penanganan kasus ini hingga tuntas. Untuk memastikan masa depan korban, kami juga bersedia memfasilitasi korban, tentunya atas izin persetujuan orang tuanya, dalam hal melanjutkan sekolahnya,” ungkapnya.   Kapolres juga mengajak masyarakat dan orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak demi mencegah kejadian serupa.   Wakil Bupati Karo Ir. Theopilus Ginting yang turut hadir, juga memberikan tanggapannya. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini. Kita semua memiliki peran untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, dimulai dari pengawasan orang tua terhadap anak-anak mereka,” tegasnya.   Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menambahkan bahwa dukungan dari berbagai pihak sangat membantu Polres dalam menangani kasus kasus seperti ini. Ia berharap masyarakat terus memberikan kepercayaan dan dukungan. DB

Read More

PT. Indo Sepadan Jaya Bohongi Masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari Kecamatan Pangkatan

    Labuhanbatu – bersuarakyat.online PT. Indo Sepadan Jaya ( ISJ ) Berdiri tahun 1996 Yang berlokasi di Dusun Aek Nauli, desa kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, kabupaten Labuhanbatu, Lakukan Pembangunan Bio Gas pada tahun 2018, akan tetapi Masyarakat Merasa Keberatan dengan Pembangunan Tersebut, Awal Panjaitan selaku perwakilan masyarakat mengatakan Kepada awak media, Dengan Pembangunan tersebut Masyarakat Melakukan Demonstrasi dengan tuntutan diantaranya: 1. Pihak Perusahaan harus mengutamakan putra putri bapak dan ibu warga dusun Aek Nauli yang melamar kerja baik di PMKS Tanjung Selamat,KTS Tanjung Selamat,KPT Kebun Pangkatan diterima sesuai dengan kemampuan dan secepatnya di SKU kan sesuai dengan Pekerjaan 2. Bersedia memperbaiki fasilitas Umum di dusun Aek Nauli dan dusun lestari 3. Apabila nanti bio gas di alih fungsikan ke pihak PLN maka masyarakat tidak terbebani dan harus sesuai dengan biaya PLN yang digunakan selama ini. Sehingga dengan ributnya masyarakat maka Pihak Perusahaan Melakukan Musyawarah dengan masyarakat Dusun Aek Nauli Dilakukan 07 februari 2018 yang dihadiri pihak perusahaan seperti Manajer KTS Andi Prasetyo, Manajer KPT Jhosua Naibaho, Manajer PTS Marthin Luther, Humas Sumarjono. Dan pihak masyarakat yang hadir Edi Damanik, Asima Sihombing, Ismawanto, M. Hutasiot,Juniati br Regar Lasmariana br Lumban, Yusuf Poltak Gurning Zonner Hutasoit, H. Siringoringo, A. Malau. Dan hadir juga kepala desa kampung Padang Jamri,ST Camat Pangkatan Chairuddin Nasution dan Kapol sub sektor Pangkatan Ipda Sutiyono. Dari hasil pertemuan itu pihak perusahaan menyetujui tuntutan masyarakat dusun Aek Nauli yang ditanda tangani diatas materai dibubuhi tanda tangan oleh semua pihak yang hadir, dan apabila perusahaan tidak mau memenuhi perjanjian dan kesepakatan tersebut maka masyarakat akan melakukan aksi dengan memblokade jalan yang dilalui pihak perusahaan, ungkap Zonner Hutasoit dan Awal Panjaitan.” Tetapi pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut maka masyarakat Dusun Aek Nauli dan Dusun Lestari bergabung melaksanakan aksi kembali bulan Januari 2025 untuk menagih janji perusahaan yang mana tuntutan diantaranya : Meminta truck CPO dan kelapa sawit tidak melalui jalan aspal di Dusun Lestari yang telah hancur karena muatan melebihi seperti yang diatur UU no 2 tahun 2022 pasal 35 E ayat 2. Meminta perusahaan membangun ulang Drainase yang hancur dan tidak berfungsi yang rusak akibat truck perusahaan. Segera ganti rugi rumah warga yang retak akibat getaran mobil perusahaan yang membawa tonase besar. Segera utama kan warga sekitar Dalam penerimaan karyawan di PMKS Tanjung Selamat Perusahaan agar membuat jalan sendiri untuk truck CPO,pupuk dan inti kelapa sawit mereka, Karena jalan yang ada tidak memadai untuk dilalui truck perusahaan. Mempermudah aktifitas warga yang melintas dan bekerja di areal kebun PT indo sepadan jaya. Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa menjalankan kesepakatan yang sudah dibuat dengan masyarakat tersebut, hingga Masyarakat akan melakukan upaya hukum terhadap perusahaan dengan meminta Bantuan ke Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H,M.H . agar apa yang masyarakat harapkan dari Pihak PT Indomarco Sepadan Jaya Segera di lakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat. Ditambahkan Beriman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan setiap pelaku usaha sudah wajib mematuhi regulasi yang berlaku, berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 74 ayat 1 dan 2 “bahwa Setiap perusahaan subjek hukum wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”, bebernya.   Red/Tim  

Read More