Kantor Hukum Beriman Panjaitan,S.H,M.H Somasi Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Terkait Penyerobotan Tanah

Rantauprapat – bersuarakyat.online Kantor Hukum Beriman Panjaitan Layangkan Somasi setelah Menerima Kuasa Dari Bapak Zulkarnain Siregar (“Klien”), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 617/SK-Khusus/BP/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 Yang ditujukan Kepada Developer Perumahan Taman Sempurna Indah Yang Berada di Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu. Zulkarnain Siregar kepada awak media mengatakan Somasi ini dilayangkan atas tidak adanya itikad baik dari pihak developer Perumahan TSI untuk menyelesaikan Masalah Tanah yang diserobot untuk dijadikan Unit Perumahan. Kamis(19/12/2024). Lanjutnya, Bahwa Saudara Ir. Ahmad Husin Siregar, M.M ( Adik Sepupu Dari Klien Kami ) membeli tanah seluas 31.118 m2 dari saudara Dr. Abdul Jalil Rambe , S.Pd Pada tanggal 14 Maret 2011. Lalu Ahmad Husin Siregar Menjual tanahnya kepada saya seluas 6.500 M2 (16,5 Rante ) sesuai dengan surat ganti Rugi tanggal 03 Desember 2013 yang terletak di jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan . Tuturnya Ir. Ahmad Husin Siregar,M.M menjual sisa tanahnya 2.000 M2 kepada saya setelah dijual seluas 31.118 m2 kepada bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna.   Dan pihak Developper perumahan Sempurna dan Bapak Subrata telah membangun perumahan serta menguasai tanah dari Klien Kami dibuktikan dengan telah dibangun 2 unit Rumah diatas tanah klien Kami dan memagar tanah Milik saya yang seluas ±16.5 Rante , Zul menerangkan di depan Kuasa Hukum nya serta awak media bahwa zul sudah melakukan berbagai upaya ke Bapak Subrata dan Pihak Developper Perumahan Sempurna untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut namun zul tidak menerima itikad baik mereka , tutur zul menurut pandangan hukum dari Kuasa Hukum Zul yaitu Beriman Panjaitan,S.H,M.H Pihak Developper Sempurna diduga melakukan penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHPidana Dengan berbagai  penjelasan diatas Pihak Kuasa Hukum dari Zul melayangkan Somasi kepada Subrata Dan Pihak Developper Perumahan Sempurna terhadap poin poin diatas dan tentang Tanah Klien Kami Seluas ±16,5 Rante (Tanah Perumahan) yang telah saudara Subrata serobot yang terletak di Jalan Sempurna Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, tutur Beriman Panjaitan,S.H,M.H selaku Kuasa Hukum Zul . Redaksi.

Read More

Sidang Agenda Mediasi Gugatan Jurtini Siregar Gagal

Labuhanbatu – bersuarakyat.online Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Rabu, 18/12/2024). Jurtini Siregar Gugat secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter. Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan mengatakan agenda sidang hari ini Mediasi akan tetapi tidak menemui titik terang Atas Gugatan kami, dan selanjutnya akan sidang dengan pembuktian perkara, gugatan ini untuk mencari kebenaran demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya. Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar. “Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media usai sidang. Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar. Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu. Semoga dengan gugatan kami mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat, bebernya ” (Red)

Read More

Pengadilan Negeri Rantauprapat Gelar Sidang kedua gugatan Jurtini Siregar

Labuhanbatu – bersuarakyat.online Pengadilan negeri Rantauprapat menggelar Sidang Gugatan Jurtini Siregar (Kamis, 28/11/2024). Jurtini Siregar mendaftarkan Gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter. Lanjut Jurtini, didampingi kuasa hukumnya Beriman Panjaitan datang ke pengadilan ini mengajukan Gugatan untuk mencari kebenaran yang demi tegaknya Hukum. Dan sudah secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Jum’at (01/11/2024), dengan nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.,” terangnya. Sambungnya, Mulai tahun 2015 hingga saat ini saya masih berjuang mempertahankan Hak-Hak dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar. “Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe, Pemilik Gudang Brastagi, Pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat, Saudara Bernard Hutabarat,Saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” beber jurtini saat ditemui media usai sidang. Beriman Panjaitan selaku kuasa hukum menambahkan Gugatan ini dilakukan karena Sudah dilayangkan. somasi Sebanyak 2 kali akan tetapi pihak pihak tidak ada memberikan jawaban atas somasi yang sudah kami kirimkan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan terkait tanah milik keluarga ibu jurtini Siregar. Sudah 15 tahun berjuang, mediasi dikantor camat dihadiri muspika, somasi dianggap kaleng kaleng, akhirnya jurtini gugat 11 orang kaya, pengusaha, diduga mafia tanah yang ada di Labuhanbatu. Semoga dengan masuknya gugatan ini ibu jurtini mendapatkan Kejelasan Hukum Terkait objek Kepemilikan Tanah yang berada di jalan H. Adam Malik / Jalan Baru Rantauprapat. (Red)

Read More