Satpol PP Kab Paluta Dan Polsek Padang Bolak Razia Penyakit Masyarat (Pekat)

  Paluta,BersuaRakyat.Online Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Padang Bolak melakukan razia penyakit masyarakat menindak lanjuti aduan masyarakat dalam Operasi Razia Penyakit Masyarakat (pekat) di sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Rabu 12/2/2025 malam.   “Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk, bahkan tadi siang menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan di Kecamatan Padang Bolak Tenggara, ujar Kasatpol PP Indra Saputra Nasution, S.STP., MM.   Indra menambahkan, dari lima lokasi tempat hiburan malam yang dirazia berhasil diamankan puluhan botol minuman keras (miras) dan belasan orang wanita pemandu lagu karaoke.   Selanjutnya, barang bukti miras dan 14 orang yang diduga sebagai pemandu lagu karaoke dibawa ke Mako Polsek Padang Bolak untuk didata dan dimintai keterangan.   Sudah diamankan ke Polsek Padang Bolak, rencananya besok akan dilakukan pengecekan kesehatan oleh Dinas Kesehatan dan akan diberikan bimbingan dan arahan oleh MUI dan Dinas Sosial,” tukasnya.   Turut hadir dalam razia tersebut, Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap. SH, Sekretaris Satpol PP Padang Lawas Utara Julpikar Harahap, MM., Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak Iptu Danni M Sidauruk SH, serta puluhan personel Satpol PP dan Polsek Padang Bolak.

Read More

42 Tim Berlaga Ketua PMI Resmi Buka Turnamen Futsal Putra Gunto Cup

    Paluta, BersuaRakyat.Online Ketua Palang Merah Indonesia, (PMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta )Tohong Pangondian Harahap, membuka secara resmi pembukaan turnamen futsal Putra Gunto Cup open Trophy Ketua PMI Paluta yang dilaksanakan di lapangan Futsal Desa Gunungtua Tonga, Kecamatan Padang Bolak,Kab Paluta Pada Kamis Tanggal : 13/02/2025 sore Dalam sambutannya, Tohong menyampaikan rasa bangga melihat antusiasme tim dan juga para peserta dari team Instasi Kesatuan Polisi Pamong Praja Saat Pembukaan Turnamen Futsal Putra Gunung Tua Tonga Open Cup. Para sporter satpol yang datang berbondong bondong menyaksikan turnamen futsal Putra Gunto Trophy Ketua PMI Paluta yang kesekian kalinya tersebut Team Satpol PP Kab Paluta Unggul 5 Vs 1 CDK. Alhamdulillah, hari ini ketua PMI sangqr bahagia dapat membuka turnamen futsal Open Turnamen ini. Semoga Turnamen Open Cup Gunto ini yang kita laksanakan dapat meningkatkan olahraga di kalangan remaja dan masyarakat pada umumnya termasuk juga mengantisipasi potensi kenakalan remaja, pergaulan negatif hingga menghindari dari penyalahgunaan Narkoba dan terhindar dari judi online anak muda dan para regenerasi muda khususnya di bumi balakka Kabupaten Padang Lawas Utara. Tohong juga menyampaikan Turnamen ini bukan sekadar olahraga, tetapi wujud nyata dukungan kita semua untuk kegiatan kemanusiaan. Serta team yang hadir diharapkan untuk mentaati seluruh ketentuan serta peraturan pertandingan. Junjung sportivitas. Dalam kompetisi, pasti ada menang dan kalah, silahkan bertanding habis-habisan. Tetapi apapun hasilnya, harus diterima. Persaingan hanya di dalam lapangan, di luar kita tetap bersaudara. Kita semua bersaudara,” pesan Tohong Tohong yang menyampaikan apresiasinya dan terimakasihnya kepada Ketua PMI Sumatera Utara dan keluarga besar PMI SE Sumatera Utara yang telah mendukung dan mensupport serta ikut berpartisipasi pada acara tersebut Sebelumnya, Panitia Sarwedi Simamora menyampaikan ada 42 tim yang mengikuti Open Turnamen Futsal Trophy Ketua PMI yang juga Putra Gunto tersebut. Kegiatan yang kesekian kalinya ini berkat dukungan Naposo Nauli Bulung dan warga Gunung Tua Tonga. da 42 tim. Dan turnamen dijadwalkan selesai , Senin depan,” ucapnya. Pihaknya juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi Ketua PMI Paluta yang telah menyelenggarakan kegiatan tahunan di Gunung tua Tonga sehingga agenda turnamen menjadi rutin terlaksana di lapangan Futsal Gunung Tua Tonga. Pembukaan disambut meriah oleh masyarakat Gunung Tua Tonga dan para orangtua yang hadir menyaksikan pertandingan pembukaan turnamen futsal tersebut Sebagai tanda dimulainya turnamen secara resmi, Ketua PMI Paluta melakukan tendangan pertama dan menyerahkan bola kepada panitia.

Read More

Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Lauhan batu seharusnya dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen.

    LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online   Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dilarang beroperasi sebelum melengkapi dokumen Izin Teknis Pertambangan (ITP) dari Kementerian ESDM serta Izin Lingkungan (AMDAL), Demikian diungkapkan Ramses Marulitua Sijombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), Kamis 13/2/2025 Bila dua dokumen itu tidak dimiliki oleh perusahaan maka kegiatan yang dilakukan bolehlah disebut ilegal, pemilik perusahaan itu harus melengkapi dulu dua dokumen baru bisa melaksanakan operasional penambangan, Dikabarkan dan terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi di Kabupaten Labuhan batu, Provinsi Sumatra utara, ” 14 Perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu yang melengkapi dokumen ” Sebut Budi Batubara Kacab ESDM Wilayah IV yang berkantor di Rantau prapat 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ) 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ) 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ) 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ) 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ) 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ) 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ) 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji  Kerikik galian dan bukit 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ) 14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Ditempat terpisah, praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH. MH memberikan tanggapan dan komentar atas 14 perusahaan yang memegang SIPB dan hanya satu diduga memegang dokumen, ” Perusahaan-perusahaan yang membandel yang hanya memegang SIPB dan beroperasi tanpa dua dokumen itukan bisa dilakukan penindakan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158.” Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yg melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,(seratus milliar rupiah).” Kasi HDM Cabang Dinas ESDM Wilayah IV menyampaikan bahwa wewenang untuk mengambil tindakan itu sedikit ” Untuk mengambil tindakan kami tidak memiliki kewenangan kami terbatas ‘ sebut Heppy masahulu Disebutkan pula Untuk penindakannya bisa dilakukan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang akan meninjau langsung dan melakukan tindakan. Jika perusahaan itu tidak memiliki izin teknis lingkungan (AMDAL) maka bisa dituntut dengan, UndangundangLingkungan. Pantauan awak media, bahwasanya di Kabupaten Labuhan batu marak penambangan galian C berbagai komuditas seperti tanah urug, kerikil berpasir alam, batu galian bukit yang bermodalkan izin SIPB tanpa dokumen bahkan yang tanpa izin pun marak, seharusnya Inspektur tambang dari kementrian ESDM dan aparat hukum untuk turun kelapangan menertibkan hal ini. Belum lagi kalau bicara alat atau sarana, penambangan yang 14 penambang gunakan di labuhan batu karena itu tergantung dokumen izin teknis penambangannya (ITP) yang diduga tidak mereka miliki, Izin Teknis Penambangan seharusnya menyebutkan memakai alat exavator atau mesin sedot, dan menggunakan bahan bakar minyak yang tidak bersubsidi. Hasil konfirmasi awak media, Bahan bakar Minyak yang diduga bersubsidi kerap kali dilangsir kelokasi tambang, ” Ya sering juga mereka melangsir bahan bakar diduga bersubsidi kelokasi, kita curiga bang, ‘ sebut pemerhati Warga Pemerhati Lingkungan dengan takut-takut bercerita, ” tolong jangan ekpos nama saya ya bang saya hanya ingin berbagi cerita sebutnya, ” sebut E kepada awak media.. ” Bukan tanah dan bukit saja coba lihatlah bang disepanjang Sungai Bilah pasti akan terjadi abrasi di sekitar bibir sungai dan beberapa fasilitas umum yang ada di sekitar aliran sungai akan menjadi rusak nantinya, ” ucap warga itu “Kami juga sangat mengeluhkan kegiatan penggalian tanah urug, gali sana- gali sini kemudian ditinggalkan dan tidak operasi lagi, seperti galian si Anwar di Desa Janji, lalu rusaknya lingkungqn dan Ekosistem dan lainnya siapa yang bertanggung jawab ” keluh masyarakat Ini sangat meresahkan warga, apalagi kita tanya terkait izin. Mereka hanya bersikukuh memiliki SIPB tanpa pernah menunjukkan izin AMDAL dan Izin Teknis Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM, kepada Inspektur pengawas ESDM dan Aparat hukum jangan picing mata proses dan ambil tindakan untuk menyelamatkan bumi Ika Bina En Pabolo Labuhan batu.   ( Rahman F. Hasibuan )

Read More

Nagoya Game Zone Diduga Jadi Sarang Judi di Batam: Gelper, Bola Pingpong, dan Kasino

Batam – bersuarakyat.online Nagoya Game Zone di Komplek Nagoya Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga menjadi sarang perjudian. Tempat tersebut, yang dikenal sebagai Nagoya Gem Zone, diketahui beroperasi dengan kedok Gelanggang Permainan (Gelper), bola pingpong, dan bahkan kasino. Berdasarkan pantauan tim wartawan pada Selasa, 04 Pebruari 2025, terlihat banyak warga yang asyik bermain judi di lantai 1 Nagoya Game Zone. Berbagai macam mesin judi, termasuk mesin slot, tembak ikan, dan tembak burung, tersedia di lokasi. Diduga kuat, gedung tersebut dijadikan tempat perjudian 303, Gelper, dan bola pingpong tanpa izin resmi dari dinas terkait. Puluhan mesin judi yang tersedia di lokasi tidak terdaftar, dan akses menuju lokasi perjudian di lantai 1 sangat mudah. Para pemain diwajibkan mengisi kredit awal melalui “wasit” yang menjaga setiap mesin. Nilai kredit awal dimulai dari 50.000 rupiah, 100.000 rupiah, dan seterusnya. Tim wartawan, yang penasaran dengan modus perjudian di lokasi tersebut, mencoba mengisi kredit di salah satu mesin slot. Dengan mengisi kredit 500.00, dan 100.000,dan sekira nya yang mengisi menang bisa kencel dan ditukar dalam bentuk voucher. Kemudian voucher tersebut dapat ditukarkan dengan rokok merek Surya 16 di kasir. Untuk mengungkap rangkaian dan modus penukaran hadiah, Tim meminta arahan dari wasit. “Vouchernya boleh langsung ditukarkan di kasir bang. Untuk satu slop rokok bisa ditukar 250,000” Terang salah seorang “wasit” yang enggan disebutkan namanya. Lebih mengejutkan lagi, rokok Surya 16 tersebut dapat langsung dikonversi menjadi uang tunai sebesar Rp.250.000. di tempat penukaran yang terletak di sebelah kiri pintu masuk gedung. Pihak yang bertugas di tempat penukaran tersebut menerima penukaran rokok dengan potongan 10 ribu rupiah untuk setiap slop. Tim mengamati permainan Gelper di Nagoya Game Zone sudah terstruktur dan terorganisir, mulai dari permainan sampai penukaran voucher menjadi rokok, hingga sampai di jadikan uang. Selain itu, di lokasi yang sama, juga terdapat perjudian jenis bola pingpong. Menurut wasit, para pemain Gelper dapat beralih ke permainan bola pingpong jika mereka mau. “Dan untuk main bola pingpong ada wasitnya lagi bang. Nanti mereka juga datang ke sini,” ujar “wasit” tersebut. Terendus informasi, diduga pemilik tempat perjudian, yang diketahui inisial “AK,” alias Akau, yang dijuluki Bos Judi si kebal hukum. Informasinya memiliki beberapa titik tempat usaha yang sama di kota Batam. Beberapa warga asli Kepri menyatakan keprihatinan atas maraknya perjudian di Batam. “Saya menilai situasi kota Batam saat ini sepertinya telah berubah dari kota industri menjadi kota perjudian” ujar Kausar salahsatu asli putra Kepri. “Kami berharap pemerintah dan kepolisian Khususnya Polda Kepri segera mengambil tindakan tegas dan menangkap terhadap semua pelaku perjudian dan kroni-kroninya yang diduga terlibat melancarkan kegiatan usaha milik inisial AK”. Agar jangan sampai terkesan adanya pembiaran dan menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat,” harapnya. (Al)

Read More

Surat kedua tentang permohonan jenang SAD Untuk Tuanku Sultan Jambi dan Pangeran Charles

Bersuarakyat.online – Batanghari (Jambi) Malam ini ,kamis tanggal 13-02-2025. Dengan mantap melangkah kedepan, Jenang Iwan Arbiyanto, mencoba memohon kembali kepada awak media yang dia temui di lokasi area 51. Saya berharap perjuangan saya selaku Jenang SAD di 51 ini,benar benar tersampaikan pak,ujar nya dan membuahkan hasil, serta Saya berharap kepada tuanku sultan Jambi,dan Pangeran Charles Untuk secepatnya meringankan beban penderitaan masyarakat SAD saat ini pak. Ujarnya. Saya meminta ampun beribu ampun Kepada tuanku Sultan Jambi, Pangeran Charles dan pemerintah Provinsi Jambi, ini bukan rekayasa, ini adalah fakta .Kami berharap masalah ini bisa di selesaikan oleh tuan tuanku Sultan Jambi dan Pangeran Charles. (Sastra wijaya)

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha

  Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (RS/Red)

Read More

Tunjukkan Kepedulian, Lapas Idi Kembali Bagikan Bantuan Sosial

  Aceh Timur, BersuaRakyat.Online Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi kembali tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan membagikan bantuan sosial Kepada Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat disekitar Lapas. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk empati, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat hubungan antara Lapas Idi dengan keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar. Kamis, (13/02/2025). Kepala Lapas idi, Bahtiar Sitepu menegaskan program ini merupakan salah satu wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial. “Ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi juga membangun hubungan yang lebih erat antara Pemasyarakatan dan masyarakat. Kami ingin memastikan keberadaan Lapas Idi dapat memberikan dampak positif. Tidak hanya bagi Warga Binaan, tetapi juga bagi keluarga mereka di luar dan masyarakat disekitar Lapas” ujarnya. Lebih dari itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan Pemasyarakatan. Maka Lapas Idi tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial di luar. Sakdiah, salah satu penerima bantuan yang merupakan keluarga Warga Binaan, mengungkapkan rasa haru dan terima kasihnya atas perhatian yang diberikan oleh Lapas Idi. “Saya sangat bersyukur atas bantuan ini. Sejak suami saya menjalani masa hukuman, kami menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan menjadi bukti bahwa kami tidak sendirian. Terima kasih kepada Lapas Idi yang peduli dengan keluarga Warga Binaan,” ucap Sakdiah. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Lapas Idi dan masyarakat makin kuat. Bantuan sosial ini bukan hanya sekadar simbol kepedulian, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Lapas Idi dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berdampak luas.(hsb)  

Read More

Galian C Di Labuhanbatu Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha 

  Labuhanbatu l Bersuararakyat.online Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu. Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen. jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu). Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu. Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara. Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (Red)

Read More

Potensi tindak Pidana memungkinkan terjadi, Perusahan tambang galian C di Labuhan batu perlu mendapat Sosialisasi 

Labuhanbatu, Bersuara rakyat.Online 14 Penambang galian C berbagai jenis komuditas, seperti komuditas tanah urug, kerikil berpasir alami ( Sirtu ), kerikil galian dan bukit, beroperasi dan berlokasi tambang kebanyakan di Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Kabupaten Labuhan batu, Sumatra utara hanya mengantongi SIPB Provinsi tanpa dokumen dan diduga hanya satu Perusahaan yang memiliki dokumen, Demikian terkonfirmasi dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batu bara di Rantau prapat, Senin 10/2/2025 . Kesempatan itu terkonfirmasi bahwa 14 Perusahaan yang mengantongi SIPB Provinsi itu adalah 1. CV Gunung Berani Sejahtera lokasi tambang di Desa Gunung Berani Desa Tanjung Medan, Bilah barat Labuhan batu, komuditas tambang kerikil berpasir alami ( Sirtu ), 2. CV Dwi Muara Jaya Dusun Siluman lalang, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu ( tanah urug ), 3. CV Boster Halim Sitio, Dusun Janji Desa Janji Kecamatan Bilah barat, Labuhan batu.( tanah urug ), 4. CV Bumi Ganesha Agung Link Bening B Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan , Kerikil berpasir alam ( Sirtu ), 5. CV FAS Sultan di Dusun Bangun sari, Desa Janji Kecamatan Bilah barat ( tanah urug ). 6. CV FAS Sultan Dusun Jambean Desa Janji, Bilah barat ( Kerikil berpasir Alam ), 7. PT Sei Bilah Atas Desa Janji, Bilah barat ( Pasir ), 8. CV Jamalika Jaya Dusun Barnung Desa Janji Bilah barat , Kerikil berpasir Alam ( sirtu ), 9. CV Limber Nas Desa Janji Kecanatan Bilah barat, 10. CV Putra Paluta Indah Dusun Jambean Desa Janji , Kerikil berpasir alam ( sirtu ), 11. CV Surya Sejahtera Desa Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau utara, 12. CV Bersatu Jadi Makmur Desa Janji , Kerikik galian dan bukit, 13. PT Garda Buming Jaya Dusun Perbaungan bawah, Desa Perbaungan, Bilah hulu ( tanah urug ),14. CV Berkah Bangkit Bersama Maulana Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah hulu ( tanah urug ) Dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantornya di Rantau prapat menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan Sosialisasi tentang regulasi yang mengatur penambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Hukum serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara Hal tersebut di Apresiasi Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON ( Taat Wong Nusantara ), ” Kita sangat Apresiasi niat baik dari Kepala Cabang ESDM Wilayah IV Budi Batu bara, sehingga para penambang dicerdaskan dan tidak melanggar regulasi dan peraturan serta perundang-undangan yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem, ” Sebut Ramses Sihombing Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, ” bahwa potensi melakukan tindak pidana dikegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman “Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi untuk alat berat Exapator ( Beko ) untuk menggali tanah urug tersebut semua nya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan Aph “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH ” Pidana melanggar Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Berikut beberapa contoh pidana melanggar UU Minerba, sebut Beriman Pidana Penjara 1. *Pasal 158 UU Minerba*: Melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. 2. *Pasal 159 UU Minerba*: Melakukan penambangan di luar wilayah izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 3. *Pasal 160 UU Minerba*: Melakukan penambangan dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Denda 1. *Pasal 161 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. 2. *Pasal 162 UU Minerba*: Melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. Pidana Lainnya 1. *Pencabutan izin*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pencabutan izin usaha pertambangan. 2. *Penghentian sementara*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan penghentian sementara kegiatan penambangan. 3. *Pengembalian kerugian*: Melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba dapat menyebabkan pengembalian kerugian yang dialami oleh negara atau masyarakat. ” Demikian potensi pidananya bos,” sebut Beriman Panjaitan, SH, MH Apakah ada dugaan mafia tambang di Labuhan batu tanya awak media kepada Ramses Marulitua Sihombing DPP LSM TAWON, ” Sayà tidak mau berasumsi, ” Sebut Ramses Sihombing.   ( Rahman F hasibuan )

Read More

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Kabanjahe, 4 Paket Sabu Diamankan

    Karo.bersuarakyat.online Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu(8/02/2025), sekitar pukul 15.30 WIB, seorang pria berinisial PPP(33), warga Jalan Samura Gang Arih Ersada, Kecamatan Kabanjahe, berhasil diamankan di sebuah gubuk di Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.   Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Tanah Karo terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.   Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 gram. Selain itu, ditemukan pula sepuluh plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket paket kecil.   “Setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Saat penggeledahan, kami menemukan empat paket sabu di dalam kotak rokok serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto.   Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, PPP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.   “Polres Tanah Karo akan terus melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan narkoba yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.   Dengan adanya penangkapan ini, Polres Tanah Karo kembali mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tutup Kapolres. DB

Read More