Kapolres Aceh Timur Diminta Turun Tangan: Dugaan Mafia Bantuan Rumah pakir Miskin di Darul Aman, Gaji Tukang Belum Dibayar.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online 11 Maret 2025 – Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kini menuai polemik di Aceh Timur. Aktivis Badan Advokasi Indonesia (BAI), Razali alias Nyak Li Maop, mendesak Kapolres Aceh Timur segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi rumah fakir miskin, khususnya di Kecamatan Darul Aman. Berdasarkan temuan di lapangan, dana bantuan senilai Rp 20 juta yang seharusnya diterima warga dalam bentuk bahan bangunan dan upah tukang, diduga tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Asnani, salah satu penerima bantuan, mengungkapkan bahwa material yang diterima kurang dari yang dijanjikan. Tak hanya itu, beberapa rumah warga miskin di Darul Aman terbengkalai, dan lebih parahnya, gaji para tukang yang mengerjakan proyek ini hingga kini belum dibayarkan. Kondisi ini membuat para tukang kesulitan, sementara warga penerima manfaat juga ikut terbebani karena rumah mereka belum selesai dibangun. “Kami bekerja, tapi upah kami belum dibayar. Ini sangat memberatkan kami,” keluh salah satu tukang yang enggan disebut namanya. Sebagai aktivis peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan anggota investigasi BAI Aceh Timur, Razali mengecam keras dugaan adanya mafia dalam penyaluran bantuan ini. Ia meminta Keuchik dan perangkat desa segera mengecek rumah-rumah penerima bantuan untuk memastikan material yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Razali meminta pihak terkait untuk transparan dalam menjelaskan jumlah dan mekanisme penyaluran dana agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Menurut informasi yang dikutip dari AcehStandar.com, Bank Aceh dipercaya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bank penyalur BSPS 2024 di Aceh. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai permasalahan. Ketika dimintai tanggapan, Hendra, selaku pemborong proyek, mengatakan bahwa pekerjaan masih dalam proses dan akan diselesaikan pada Senin mendatang. Sementara itu, seorang pria bernama Marwan yang tidak jelas jabatannya, mengaku hanya “mencari uang 50 saja.” Dengan berbagai dugaan penyimpangan ini, masyarakat berharap Kapolres Aceh Timur segera turun tangan untuk mengusut kasus ini agar hak-hak fakir miskin yang seharusnya menerima manfaat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu, serta memastikan gaji para tukang segera dibayarkan. Saat awak media ivestigasi mau di temui bebrapa kepala desa di Kecamatan darul aman , yang ada bantuan rumah rehab gak ada di tempat sampai berta ini tayang.

Read More

Dibawah Sumpah “SAKSI MERINTIH” Memberikan Keterangan Di PN Rantauprapat

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Sidang ke 4 (empat) lanjutan perkara tindak pidana narkoba agenda putusan sela yang dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada persidang minggu lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025) Adapun persidangan pada hari ini senin (10/3) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat kabupaten labuhanbatu adalah Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi sebagai berikut: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan satu lagi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan, saksi Arsu mengaku saat memberikan keterangan bahwa dia ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri Dalam persidangan saksi juga menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani, sementara Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook cina lain Setelah persidangan terdakwa DK berjalan keluar dari persidangan dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan. Menjawab konfirmasi awak media Khairil Arifin Hasibuan Alias Deka mengatakan, “bahwa saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap dirinya, setelah itu dia pun naik lalu masuk kedalam mobil tahanan. Halomoan Panjaitan SH sebagai penasehat hukum terdakwa, telah memberikan keterangan dihadapan awak media dan menjelaskan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi dari polisi yang menangkap terdakwa di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Kita melihat dan mendengar, keterangan saksi itu di bawah sumpah saat di pengadilan, saksi merasa tertekan karena disuruh menandatangani berkas. Perbuatan itu sangatlah melanggar hak asasi manusia, hal seperti itu tidak diperbolehkan, apalagi saksi tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, demikian diucapkan kuasa hukum terdakwa. (Tim)

Read More

Pj Desa Sungai Segajah Dilaporkan atas Dugaan Mark-Up BLT dan Proyek Fisik TA 2024.

BersuaRakyat.Online Bagansiapi-api, RIAU – Hari ini, Senin 10 Maret 2025. Sebuah laporan elektronik resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, mengungkap dugaan penyimpangan besar-besaran dalam penggunaan Dana Desa di Desa Sungai Segajah,Kecamatan Kubu, sampaikan Arjuna Sitepu, Kepala Divisi Pengawasan dan Pencegahan Yayasan Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi kepada media ini. Laporan ini menyoroti dugaan mark-up Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan penyimpangan dalam proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa Tahun 2024. Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, terang Atjuna. Dugaan Mark-Up BLT Rp 122 Juta Menurut laporan yang diterima, BLT yang awalnya direncanakan untuk 36 Kepala Keluarga (KK) dengan total anggaran Rp 129.600.000, tiba-tiba dinaikkan menjadi 68 KK dengan total anggaran Rp 244.800.000. Kenaikan ini diduga merupakan bentuk mark-up sebesar Rp 122.400.000, yang melanggar Pasal 4 Ayat 1 Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023. Aktivis pegiat anti-rasuah, Arjuna Sitepu, menyatakan bahwa hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Proyek Fisik yang Dilaporkan Selain BLT, laporan ini juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam beberapa proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa. Proyek pembangunan Posyandu Bunga Melati dengan anggaran Rp 97.826.000 diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Begitu pula dengan proyek pembangunan Jembatan Besi CNP sepanjang 10 meter yang menelan biaya Rp 45.950.000, serta proyek penanaman nanas seluas 2 Ha dengan biaya Rp 94.519.200. Proyek pengadaan sapi senilai Rp 102.475.000 juga diduga tidak transparan dalam pelaksanaannya. Pelanggaran Regulasi dan Implikasi Hukum Kasus ini diduga melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2023. Nasriah Amd.Keb, Pj Datin Penghulu (Kepala Desa) Sungai Segajah, diduga bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Jika terbukti, kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Rekomendasi untuk Inspektorat Laporan ini merekomendasikan agar Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Sungai Segajah, sebagaimana amanat berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tepatnya pada Pasal 72 Yang Berbunyi: Laporan yang Dimaksud Pada Pasal 68 dan Pasal 70 di Informasikan Kepada Masyarakat melalui Media Informasi. Sesuai Bunyi dalam Pasal 70. Yaitu: – Laporan Keuangan Terdiri Atas 1 Laporan Realisasi APBDes 2. Catatan Atas Laporan Keuangan – Laporan Realisasi Kegiatan dan – Daftar Program Sektoral dan Program Daerah dan Program Lainnya Yang Masuk ke Desa. Dan Berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 40 Yang Berbunyi: Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 s/d 7 dan Pasal 3 s/d 8 Di Informasikan Kepada Masyarakat, Yaitu: Pada Pasal 9 Ayat (1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a) Meliputi Semua Penerimaan Uang Melalui Rekening Desa yang Merupakan Hak Desa Dalam 1 Tahun Anggaran, tegas Arjuna. Selain itu, diperlukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk memastikan penanganan hukum yang tegas dan transparan. Peningkatan mekanisme pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, jelasnya. Langkah Tegas Dibutuhkan Kasus ini menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan dan akuntabilitas di tingkat desa. Langkah tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan Dana Desa digunakan sesuai tujuannya, yaitu mensejahterakan masyarakat desa. Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Semua informasi yang disajikan didasarkan pada fakta dan data yang tercantum dalam laporan tersebut, tutupnya.(TIM)

Read More

Timbun Solar Subsidi, Polisi Tangkap Mafia BBM di Sungai Bakau Rohil.

ROHIL,BersuaRakyat.Online Polisi ungkap pidana Migas, dengan menangkap mafia BBM inisial JS (22) di Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi, Rohil. Saat diringkus, JS alias Koko terbukti menimbun 54 jerigen BBM jenis Solar di Jalan Beringin Jaya, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. Selain itu, Satreskrim Polres Rohil juga mengamankan 10 jerigen kosong dan satu buah gerobak yang digunakan untuk mengangkut BBM. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, Ahad (09/03/24) menyebutkan, pengungkapan itu bermula saat diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan jual beli bahan BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang terjadi di daerah Kecamatan Sinaboi. Selanjutnya, setelah menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP I Putu Adi Juniwinata memerintahkan Kanit II Sat Reskrim Polres Rohil Iptu Ridho Alfian Syahputra bersama dengan tim pelapor untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tim menemukan beberapa jerigen berisi diduga BBM bersubsidi jenis Bio Solar di halaman rumah salah satu warga. Tim kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemui seorang laki-laki yang mengaku bernama JS alias Koko yang juga selaku pemilik rumah. Saat dimintai keterangan, JS menerangkan, jerigen yang ada di halaman rumahnya tersebut berisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar yang diperolehnya dengan cara membeli dari APMS Global Arung Area Mas yang berada di Sinaboi. “Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dibelinya untuk dijual kembali kepada masyarakat. Pada saat itu ia tidak dapat memperlihatkan izin apapun terkait dengan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi,” ungkap Kasi Humas, Senin (10/03/25). Selanjutnya, dilakukan penghitungan dan didapati jumlah BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ada di lokasi berjumlah 54 jerigen. Kemudian JS dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Tersangka tambah Kasi Humas, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Red)

Read More

Semangkin Seru “JPU Hadirkan Saksi Terdakwa Dalam Persidangan Di PN Rantauprapat

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online Sidang ke 4 (empat) perkara tindak pidana narkoba, agenda putusan sela dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum pada persidang minggu yang lalu memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka. Kemudian hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada hari senin (10 /03/2025) Persidangan hari ini senin (10/03/2025 ) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat dalam Perkara Pidana dengan Nomor Perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap untuk dan atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka. Dalam persidangan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan saksi – saksi yaitu: 2 (dua) orang dari kepolisian yang menangkap terdakwa di bandara sultan thaha Syaifuddin Jambi dan Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Dibawah sumpah dalam persidangan di pengadilan, Arsu mengaku memberikan keterangan bahwa dia ditangkap dengan tangan diborgol, mata dilakban kemudian kakinya didor bukan karena melarikan diri Dalam persidangan saksi juga menyebutkan dengan dalam keadaan tertekan dan kondisi tidak sehat karena kedua kakinya didor, Asru dipaksa menanda tangani, sementara Asru sempat protes karena telah dituduhkan berhubungan komunikasi dengan akun facebook cina lain Keluar dari persidangan sambil berjalan dengan pengawasan ketat menuju mobil tahanan, terdakwa Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka saat dikonfirmasi awak media menyebutkan bahwa, saksi Asru tadi keterangannya sangat jauh dari dakwaan terhadap diri Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka Halomoan Panjaitan SH Penasehat Hukum Khairil arifin Hasibuan alias Dedek Kunto alias Deka memberikan keterangan dihadapan awak media, bahwa agenda sidang hari ini sidang putusan sela ditambah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum ” Ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yaitu, 2 saksi polisi sebagai penangkap di bandara Jambi dan 1 lagi saksi Hari Apriandi alias Ari Sunggul alias Arsu. Keterangan itu di pengadilan dibawah sumpah, saksi merasa tertekan karena disuruh menandatangani berkas. Perbuatan itu sangatlah melanggar hak asasi manusia, tidak diperbolehkan, apalagi saksi tidak berdaya lagi. Jadi saksi sangat tertekan, demikian diucapkan kuasa hukum terdakwa. (Tim)

Read More

Mz Dikecam Keras! Organisasi Pers Aceh Murka: Hina Profesi Wartawan Lewat Lagu Murahan di TikTok.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Seniman Aceh, Maimunzir (MZ) dan juga wartwan disalah satu media TV, menuai kecaman keras dari berbagai organisasi pers di Aceh akibat lagunya yang beredar di TikTok. Lagu tersebut dinilai melecehkan profesi wartawan dengan sebutan “wartawan eskondel,” seolah-olah jurnalis adalah pihak yang bisa dihina dan diremehkan. Ketua Umum JJIAT , Karmidi Panjaitan,S.I.P bersama sejumlah pemimpin organisasi wartawan lainnya, termasuk Nazaruddin (Ketua AWNI), Muksin (Koordinator Bidang Hukum, Advokasi, dan Publikasi), Junaidi Masrun (Ketua PWN), Muhammad Iqbal (FPRN), JWI Aceh Timur Hendrika Saputra dan Muhammad (Ketua APPI Aceh Utara), dengan tegas mengecam tindakan MZ. Mereka menilai perbuatannya sebagai penghinaan terang-terangan terhadap pilar keempat demokrasi. “Siapa dia berani merendahkan wartawan?” seru Muhammad Iqbal dengan nada geram. “Jangan mentang hanya sebagai seniman lokal lalu seenaknya melecehkan jurnalis lain! Profesi Wartawan itu sangat bermartabat jangan dijadikan bahan mainan atau olokan..!!! Kalau ada oknum yang tidak profesional, laporkan! Jangan sembunyi di balik lirik lagu murahan untuk menjelekkan profesi kami!” Nada serupa juga datang dari Kasmidi Panjaitan, Ketua JJIAT, yang menyebut tindakan MZ sebagai bentuk kesombongan dan ketidakhormatan terhadap kerja kerja jurnalis. “Jangan sok jagoan! Kalau memang merasa lebih baik dan suci, tunjukkan dengan cara yang benar dan dengan penuh estetika, seniman itu kan gambaran dari estetika…!!!! Jangan buat malu seniman lainnya. Sebagai seorang seniman harus bebas nilai dan bebas dari kepentingan apapun apalagi bila ada titipan pesan tersirat dari seseorang atau kelompok tertentu untuk mendeskreditkan wartawan. Ingat …!!! Wartawan itu memiliki tanggung jawab mulia sebagai pengawas sosial, pengungkap dan penyampai kebenaran bukan bahan olok-olokan..!!!” tegasnya. Gelombang kecaman semakin meluas. Ketua PWO Kota Langsa, Ketua PWO Aceh Utara, hingga Dedi Saputra (Ketua DPP AWAI) dan Nana Tama (PWRI) ikut mengecam keras tindakan MZ. Mereka menuntut agar MZ segera meminta maaf secara terbuka dan menghentikan segala bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, MZ masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi apa pun. Pertanyaannya, apakah MZ berani bertanggung jawab? Atau justru akan terus bersembunyi di balik lagunya? Organisasi pers di Aceh bersikap tegas: jika MZ tidak segera meminta maaf, bukan tidak mungkin tempuh langkah hukum. Saat di minta tanggapan dari mz mai munzer melalui hp seluler dengan no hp +62 823-4305-6544 belum ada tanggapan sampai berita ini tayang

Read More

Bupati Karo Membuka Acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025

Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP. OG, M.Kes membuka acara Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025 bertempat di Stadion Samura Kabanjahe. Sabtu, (08/03/2025). Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025 mengusung thema “Kabupaten Karo Beriman, Berbudaya, Unggul, Modern dan Sejahtera” merupakan momentum untuk mengembangkan UMKM dan menggali kekayaan budaya Karo khususnya UMKM di sektor kuliner yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat Kabupaten Karo di sektor kuliner. Dalam pidatonya, Bupati Karo menyampaikan bahwa perlombaan kuliner khas karo bertujuan untuk melestarikan cita rasa asli masakan tradisional karo sekaligus mendorong inovasi kuliner daerah, dimana hasil dari lomba ini akan didaftarkan menjadi warisan budaya tak benda, merek dagang khas karo yang dipatenkan dan akan difasilitasi Pemerintah daerah Karo. Pada kesempatan ini, Bupati Karo menyampaikan apresiasi kepada panitia kegiatan, event organizer, para perangkat daerah, dan 3 investor pembangunan sentra UMKM Kuliner khas Karo yang tersebar di Kabanjahe, Berastagi, Tongging Geowisata Gunung Sipiso-piso, Ekowisata Kawasan Wisata Air Panas Semangat Gunung Doulu dan Danau Lau Kawar. Ke-3 investor tersebut adalah, Budi Ginting (Kemuning Group), Abdi Sitepu (PT.Primadana Mix), dan Susi Br Ginting (PT. Juma Berlian) serta mengajak masyarakat Karo di Kabupaten Karo maupun Karo Diaspora dimanapun berada untuk turut menjadi investor di Kabupaten Karo dalam rangka pembangunan sentra UMKM Kuliner khas Karo. Diakhir pidatonya, Bupati Karo mengajak masyarakat Karo dimanapun berada agar memiliki rasa cinta dan bangga akan warisan budaya karo serta produk lokal Kabupaten Karo. “Melalui kegiatan ini, saya berharap kepada masyarakat Karo untuk memiliki rasa cinta dan bangga akan warisan budaya serta produk lokal yang kita miliki guna mewujudkan masyarakat Karo yang sejahtera”, ujar bupati karo.

Read More

Bupati Karo Tinjau Pusat Pasar Kabanjahe, Pastikan Stabilitas Harga dan Serap Aspirasi Pedagang

    Karo – bersuarakyat.online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo melakukan peninjauan di Pusat Pasar Kabanjahe, Senin (10/03/2025). Dalam kunjungannya, Bupati Karo memastikan ketersediaan bahan pokok dan stabilitas harga selama bulan Ramadan. Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sembilan bahan pokok berada dalam kondisi aman dan terkendali. Namun, terdapat sedikit penurunan omzet pedagang akibat menurunnya aktivitas jual beli selama bulan puasa.   Selain memantau harga dan ketersediaan bahan pokok, Bupati Karo juga menyerap aspirasi serta keluhan para pedagang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan penataan pusat pasar, di mana semua pihak mendapatkan manfaat dan tidak ada yang dirugikan.   “Kami ingin memastikan pasar ini lebih tertata dengan baik, mulai dari infrastruktur jalan, drainase, keamanan, hingga parkir pengunjung. Semua harus merasa diuntungkan, baik pedagang, pembeli, maupun masyarakat sekitar. Prinsipnya, tidak boleh ada yang dirugikan,” ujar Bupati Karo.   Untuk parkir, Bupati Karo memberi instruksi kepada Kadis Perhubungan, agar menghimbau pemilik kendaraan yang parkir lebih dari 6 jam, khususnya kendaraan pedagang pemilik kios yang berusaha di pusat pasar,kiranya melakukan drop penumpang antar dan jemput, serta mengoptimalkan layanan parkir kepada masyarakat.   Dalam kesempatan yang sama, Bupati Karo juga meninjau Pasar Murah Tiga Pedahi, yang merupakan bagian dari upaya pengendalian harga dan inflasi di Kabupaten Karo. Pasar murah ini diselenggarakan oleh Tim Pemantauan Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Karo bekerja sama dengan Bank Indonesia guna memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang terjangkau selama Ramadan.

Read More

Bupati Karo Pimpin Apel Pagi Gabungan Perdana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG., M.Kes pimpin apel pagi gabungan lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo yang bertempat di halaman kantor Bupati Karo, Jl. Jamin Ginting No.17 Kabanjahe. Senin, (10/03/2025) Pada apel perdana yang dipimpin oleh Bupati Karo ini, beliau menyampaikan beberapa pesan penting untuk menuju Tanah Karo yang Beriman, Unggul, Modern, dan Sejahtera. Hal utama yang ditekankan adalah Optimalisasi Tata Kelola dalam bekerja dan upaya peningkatan terhadap kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Karo. Para ASN diminta untuk lebih meningkatkan kedisiplinan waktu dalam pelayanan dengan mengoptimalkan tata Kelola pekerjan yang cepat, berkualitas, dan unggul. serta memberdayakan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada secara maksimal. “Saya tekankan agar semua ASN dapat lebih disiplin dalam waktu, juga harus bisa menjaga etika khususnya pada cara berpenampilan, sehingga masyarakat yakin akan layanan yang kita berikan, ujar Bupati Karo. Bupati Karo juga menegaskan, agar dalam memberikan pelayanan diperhatikan kepastian waktu layanan, kelengkapan serta standar pelayanan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu juga saya berharap agar kita semua lebih pandai lagi dalam manajemen waktu, manajemen tata kelola keuangan OPD masing-masing, untuk memaksimalkan tata kelola pemerintahan kita” Sebelum mengakhiri pidatonya dalam apel pagi yang penuh semangat, Bupati Karo, mengajak seluruh ASN agar selalu memberikan pelayanan terbaik untuk Masyarakat Karo, dan Kembali menekankan semangat kepada seluruh peserta Apel “Bisa tidak bisa, kita harus bisa mewujudkan tata kelola optimal dalam bekerja” ujar Bupati Karo mengakhiri pidatonya, yang disambut “siap” oleh seluruh peserta apel. Turut hadir dalam apel ini Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M. Pd, para Asisten Setda Kabupaten Karo, para kepala OPD Kabupaten Karo, serta para ASN Pemkab Karo.

Read More

Berbagi Kebaikan Antara Sesama, Polsek Singkep Barat Bagikan Bansos Dari Kapolres Lingga Untuk Warga Yang Membutuhkan

Lingga – Bersuarakyat.online Senin, tanggal 10 Maret 2025 Berbagi kebaikan antar sesama di bulan suci Ramadhan 1446 H serta Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Polsek Singkep Barat menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako dari AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga kepada warga yang membutuhkan, Minggu (9/03/2025) Sore. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Al-Muhajirin, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, dan dipimpin langsung oleh IPTU Henry Gunawan, Kapolsek Singkep Barat. Adapun jenis bantuan sosial yang diberikan berupa paket sembako berupa beras, kegiatan tersebut merupakan kontribusi nyata Kepolisian dalam membantu meringankan beban masyarakat terutama di bulan suci Ramadhan ini. AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., Kapolres Lingga, melalui IPTU Henry Gunawan Kapolsek Singkep Barat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk selalu hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang membutuhkan bantuan, terlebih di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah ini. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita dan mempererat tali silaturahim antara Kepolisian dalam hal ini Polres Lingga dan masyarakat,” ujar Kapolsek Singkep Barat “Semoga kegiatan dibulan suci yang penuh berkah ini juga menjadi ladang amal bagi kita semua,” jelasnya Lebih lanjut IPTU Henry Gunawan Kapolsek Singkep Barat, mengatakan bahwa saling membantu dan peduli terhadap sesama merupakan ibadah yang mulia. “Semoga langkah ini membawa berkah dan mendapat ridho dari Allah SWT. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi warga dan semakin mempererat hubungan kita sebagai umat beriman yang saling berbagi,” tuturnya Kegiatan ini menggambarkan semangat kepedulian dan rasa saling berbagi dalam masyarakat, dan diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bersama, serta memperkuat hubungan harmonis antara Kepolisian dan masyarakat. “Kami berharap semoga kegiatan ini akan memberikan kontribusi positif dalam mempererat hubungan sosial di lingkungan masyarakat, serta terus memperlihatkan kepedulian antara sesama guna menciptakan situasi yang aman, damai, dan sejahtera,” ungkapnya ( DENDI ) Humas Polres Lingga e-mail : humas.polres.lingga@gmail.com Twitter : @Humas_reslingga FB : Humas Polres Lingga IG: Humas Polres Lingga Tiktok: polreslingga1

Read More