Bersuarakyat.online
ASAHAN – Menyikapi informasi yang beredar mengenai rencana kegiatan pengukuran dan identifikasi lapangan di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 366 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Akhmat Saipul Sirait, SH, mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurut Akhmat, persoalan eks HGU 366 hektare bukanlah persoalan sederhana yang dapat diselesaikan hanya dengan mendengar satu kelompok atau satu kepentingan tertentu. Persoalan tersebut menyangkut sejarah panjang penguasaan lahan, dokumen-dokumen alas hak, kepentingan masyarakat, serta berbagai aspek hukum yang harus dikaji secara objektif dan menyeluruh.
Oleh karena itu, apabila benar akan dilakukan kegiatan pengukuran, identifikasi, verifikasi, maupun kegiatan administrasi pertanahan lainnya, maka seluruh proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, profesional, sesuai peraturan perundang-undangan, serta melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap objek yang sedang dipersoalkan.
“Saya mengingatkan agar tidak ada tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai pengukuran sepihak atau proses yang hanya melibatkan kelompok tertentu. Persoalan eks HGU 366 hektare bukan hanya menyangkut satu pihak, tetapi menyangkut kepentingan banyak pihak yang memiliki hak yang sama untuk didengar dan diperlakukan secara adil,” tegas Akhmat Saipul Sirait, SH.
Menurutnya, kehadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan maupun DPRD Kabupaten Asahan seharusnya menjadi bagian dari solusi untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas masyarakat, bukan justru menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada kelompok tertentu.
“DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat yang harus berdiri di atas semua kepentingan dan mengayomi seluruh rakyat. Begitu juga BPN sebagai institusi negara harus bekerja berdasarkan hukum, data yang sah, dan prosedur yang benar. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga negara hanya mendengar satu pihak sementara pihak lain yang juga memiliki kepentingan hukum diabaikan,” ujarnya.
Akhmat juga mempertanyakan belum adanya kejelasan terhadap berbagai surat, permohonan, dan keberatan yang telah disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Padang Sari maupun pihak-pihak terkait lainnya.
“Permohonan resmi yang diajukan melalui mekanisme yang sah seharusnya mendapatkan jawaban dan kejelasan terlebih dahulu. Jangan sampai administrasi yang memiliki dasar hukum belum ditindaklanjuti, tetapi justru muncul langkah-langkah lain yang dapat menimbulkan polemik dan kegaduhan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Akhmat mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut atau membawa-bawa nama DPRD Kabupaten Asahan, BPN Kabupaten Asahan, maupun lembaga negara lainnya untuk mempengaruhi masyarakat atau membangun persepsi seolah-olah telah ada keputusan resmi yang menguntungkan salah satu pihak.
“Saya mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menggunakan nama DPRD Kabupaten Asahan, BPN Kabupaten Asahan, atau lembaga negara lainnya untuk mempengaruhi masyarakat, membangun opini, ataupun menciptakan kesan seolah-olah telah ada dukungan dan keputusan resmi terhadap kepentingan kelompok tertentu. Semua keputusan negara harus dapat dibuktikan melalui mekanisme dan dokumen resmi yang sah,” tegasnya.
Menurut Akhmat, tindakan semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan memicu konflik horizontal yang seharusnya dapat dihindari.
Karena itu, ia meminta Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga dengan memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama DPRD untuk kepentingan di luar tugas dan kewenangan kelembagaan.
“Saya meminta Ketua DPRD Kabupaten Asahan untuk menjaga marwah lembaga yang terhormat ini. Apabila terdapat anggota DPRD yang turun ke lapangan, masyarakat berhak mengetahui dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir, apakah membawa mandat resmi lembaga atau bertindak atas nama pribadi. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh klaim-klaim yang mengatasnamakan DPRD tanpa dasar kelembagaan yang jelas,” ujarnya.
Akhmat menegaskan bahwa DPRD tidak boleh dibawa ke dalam kepentingan kelompok tertentu dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membangun persepsi yang dapat mempengaruhi jalannya penyelesaian suatu sengketa.
“Saya berharap Ketua DPRD segera melakukan penertiban apabila terdapat oknum anggota DPRD yang membawa-bawa nama lembaga untuk kepentingan tertentu dalam persoalan yang masih diperselisihkan. Marwah DPRD harus dijaga dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan di luar tugas konstitusionalnya,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama lembaga negara, penyalahgunaan pengaruh jabatan, atau tindakan yang bertentangan dengan etika penyelenggara negara.
“Apabila ditemukan bukti adanya oknum anggota DPRD yang menggunakan jabatan atau nama lembaga untuk mempengaruhi masyarakat, menciptakan persepsi yang tidak benar, atau bertindak tidak sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku, saya tidak akan segan-segan menempuh langkah hukum dan langkah kelembagaan. Saya akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan DPRD, Badan Kehormatan DPRD, serta Mahkamah Partai dari partai politik yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Akhmat.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar seluruh proses yang berkaitan dengan eks HGU 366 hektare dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat guna menghindari lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian hukum, keadilan, dan penyelesaian yang bermartabat. Jangan sampai langkah yang diambil hari ini justru memperbesar konflik dan memperpanjang persoalan yang selama ini telah menjadi perhatian publik. Mari selesaikan semuanya secara terbuka, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Akhmat Saipul Sirait, SH.
Tim/red