Sempat Saling Dorong, Massa Ammarah Rohil Desak Tutup THM See You.

 

 

 

BAGANSIAPIAPI,Bersuarakyat.online

— Aksi saling dorong sempat terjadi pada saat unjuk rasa yang digelar Aliansi mahasiswa dan Masyarakat Peduli Marwah (Ammarah) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di depan mess Datuk Batu Hampar Pemkab Rohil di Bagansiapiapi, Rabu (9/4/2025) siang.

 

Aksi saling dorong terjadi saat massa ingin masuk ke mess, dan tertahan oleh personel satpol PP dan polisi yang berjaga. Ketegangan tersebut berlangsung singkat karena keadaan dengan cepat dapat dikendalikan sehingga kondusif.

 

Kepada massa, Asisten I Setdakab Rohil Drs H Ferry H Parya menyampaikan bahwa Pemkab Rohil menyikapi dengan serius terkait insiden penikaman pada akhir Ramadan, yang mengakibatkan dua korban tewas di Komplek BMH di Gang Sumatera 3, Jalan Sumatera, Kelurahan Bagan Barat, Bangko beberapa waktu lalu.

 

Selain dua korban tewas, satu orang mengalami luka tikam di bagian punggung yang terpaksa dirawat intensif di RSUD dr RM Pratomo Bagansiapiapi.

 

Saat itu disebut-sebut, bahwa Tempat Hiburan Malam (TMH) Karaoke Keluarga SeeYou yang berada di ujung gang tersebut beroperasi dan korban hendak datang ke tempat tersebut.

 

“Terkait hal ini Pemkab sudah agendakan rapat bersama pihak-pihak terkait, di kantor DPMPTSP Rohil, dan perwakilan dari mahasiswa dipersilakan ikut,” kata Ferry.

 

Mendengar hal itu, massa setuju untuk turut mengikuti rapat bersama di Kantor DPMPTSP Rohil. Pada rapat hadir berbagai pihak seperti Asisten I Drs H Ferry H Parya, Asisten II HM Nurhidayat SH MH, sejumlah kepala OPD terkait, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, dan tokoh masyarakat/ulama.

 

Salah seorang perwakilan massa, Syaf menyampaikan harapan agar Pemkab Rohil bisa komitmen menerapkan perda sesuai dengan yang berlaku. Menurutnya sudah ada perda yang mengatur tentang Ketertiban Umum.

 

“Kami minta perda yang ada dilaksanakan, pihak Satpol PP Rohil agar menjadikan perda sebagai acuan. Jangan lalai, dan kami minta agar pemilik tempat usaha itu diperiksa, agar keamanan di tengah masyarakat terjaga,” katanya.

 

Camat Bangko Aspri Mulya SSTP MSi menyebutkan terkait perizinan THM SeeYou, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan, karena sudah menjadi kewenangan dari DPMPTSP. “Kami hanya sebatas mengawasi saja dan bersama dengan Satpol PP telah ada mengedarkan surat bahwa tidak diperbolehkan buka pada saat Ramadan. Kami juga sudah pernah patroli bersama,” katanya.

 

Kepala DPMPTSP Rohil Cici Sulastri SKM MSi menyebutkan untuk perizinan dari pihak THM, sejauh ini diketahui masih belum diupgrade perizinan sesuai dengan perkembangan aplikasi yang terbaru. Karena itu pihaknya berpandangan bahwa perizinan tempat hiburan SeeYou bisa saja tidak diperpanjang.(Panca Sitepu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *