Ketua DPP KOMPI B Desak Pemerintah Tertibkan Air Sumur Bor Demi Kesehatan Warga

    Pematangsiantar – bersuarakyat.online Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan air sumur bor di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun. Dalam pernyataannya kepada media pada Rabu (16/4/2025), Henderson menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penggunaan air sumur bor yang menurutnya belum tentu memenuhi standar kesehatan.   Menurut Henderson, air sumur bor tidak melalui proses sterilisasi dan pengawasan ketat sebagaimana air yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Air sumur bor itu tidak steril. Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan air PDAM karena air tersebut telah melalui uji klinis dan dinyatakan layak konsumsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes),” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan air yang tidak layak dapat membahayakan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.   Desakan ini juga didasari oleh sejumlah penelitian yang dilakukan oleh ahli lingkungan dan kesehatan. Salah satu penelitian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara menunjukkan bahwa sebagian besar air sumur bor di kawasan perkotaan memiliki kandungan logam berat dan bakteri E. coli yang melampaui ambang batas. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa air sumur bor yang tidak dikelola dengan benar dapat menjadi sumber penyakit seperti diare, tifus, dan gangguan pencernaan lainnya.   Henderson menyoroti pula keberadaan sejumlah usaha home industri yang memproduksi air mineral kemasan namun diduga kuat menggunakan air sumur bor sebagai bahan baku utama. “Kami mendesak pemerintah melakukan inspeksi dan pengujian ulang terhadap air kemasan yang beredar, terutama yang berasal dari industri rumahan. Harus dipastikan apakah air tersebut telah memenuhi standar Permenkes dan layak untuk dikonsumsi,” tegasnya.   Ia menekankan pentingnya pengawasan dan sertifikasi dari instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Henderson, jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran penyakit akibat konsumsi air yang tidak memenuhi standar kesehatan. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena lemahnya pengawasan,” tambahnya.   DPP KOMPI B juga menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan air yang tidak steril. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dalam memilih air untuk konsumsi sehari-hari.   Menanggapi hal tersebut, sejumlah warga menyatakan dukungan terhadap inisiatif Henderson Silalahi. Mereka mengakui bahwa air PDAM memang lebih terjamin kebersihannya, namun ketersediaannya yang terkadang terbatas membuat mereka masih mengandalkan air sumur bor. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memperluas jaringan distribusi PDAM agar lebih merata.   Dengan meningkatnya kekhawatiran akan kualitas air, desakan ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan tindakan konkret. Kesehatan masyarakat, menurut Henderson, tidak boleh dikompromikan hanya demi keuntungan ekonomi semata. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sudah saatnya kita bertindak,” pungkasnya.

Read More

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat ke Jaksa.

  Banda Aceh — bersuarakyat.online Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, IW (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Rabu, 16 April 2025. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.   Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 2 unit handphone yaitu merek , Infinix , Samsung Galxy A05, 2 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah Akun Dana.   “Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombespol Zulhir Destrian, S. I. K, M. H., melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, S.H, M.H., usai tahap II berlangsung.   Ibrahim menjelaskan, tersangka IW (22) merupakan warga Ujung Gele, Kec. Bukit, Kab. Bener Meriah yang turut melakukan Manipulasi Akun media sosial MiChat dengan tersangka sebelumnya seorang wanita SY (22) Warga Desa Wih Nareh Desa Wih Nareh Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah.   Tersangka pernah melarikan diri dari Kepolisian Polda Aceh (DPO) dan di amankan di salah satu rumah kos di kawasan kampung Lalang, Medan Sumatra Utara,   “Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ibrahim. Red

Read More

Beriman Panjaitan Hadirkan Saksi Kunci Lanjutan Sidang Gugatan Jurtini Siregar 

    Rantauprapat – Bersuarakyat.online   Sidang gugatan Jurtini Siregar terkait tanah milik alm. Ramali Siregar orang tuanya memasuki babak baru, yaitu keterangan Saksi dari pihak Penggugat digelar Rabu (16/04/2025) oleh Pengadilan negeri Rantauprapat     Beriman Panjaitan Selaku kuasa hukum Jurtini mengatakan Ya, hari ini agenda sidang keterangan saksi untuk pembuktian, yg sudah diserahkan kepada Majelis Hakim dan disaksikan dari penasehat hukum para tergugat, dan semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami yang sudah dikuasai para tergugat tersebut, dan kita akan tetap mengikuti proses persidangan selanjutnya,”   Penggugat dalam perkara ini Jurtini Siregar Menghadirkan saksi saksi kunci yang memberikan keterangan diantaranya bangun Junaidi Nasution ( mantan Kades Ujung bandar tahun 1991 – 2001) dan Joe April Fernando ( Kepling Padat karya kelurahan ujung bandar) Paeran (Kepling sejahtera kelurahan Lobusona) Muhammad Page ( Kepling Rukun Kelurahan Lobusona) yang manan para saksi mengetahui perihal tanah yang menjadi objek gugatan Jurtini Siregar, memang milik Alm.Ramali Siregar dan Berharap dengan melalui keterangan ini dan bukti-bukti yang dimiliki kebenaran akan benar-benar terbuka.     gugatannya ke Pengadilan untuk mencari kebenaran tentang tanah milik orang tua kami yang dikuasai oleh orang lain. saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya,ucapnya. Menanggapi hal ini,beriman Panjaitan selaku kuasa hukum Jurtini menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Kami sudah menyiapkan bukti bukti yang menguatkan klien saya tentang kepemilikan tanah tersebut.   Red

Read More

Damkar Rohil Tangani Delapan Kasus Kebakaran sejak Januari-Maret, Dua Kecamatan Ini Mendominasi.

      BAGANSIAPIAPI,Bersuarkyat.online – Peristiwa kebakaran di Rokan Hilir (Rohil) cukup banyak terjadi pada awal 2025 ini. Terhitung sejak Januari hingga Maret tahun 2025, Dinas Pemadaman Kebakaran (Damkar) Rohil telah melakukan penanganan sebanyak delapan delapan kasus kebakaran.   Kasus kebakaran tersebut didominasi terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bangko dan Kecamatan Bagan Sinembah. Sementara jenis kebakaran yang ditangani oleh Dinas Damkar Rohil yakni kebakaran rumah hingga kebakaran mobil mini bus.   “Sepanjang triwulan tahun 2025 ini kami dari Dinas Damkar telah menangani kasus kebakaran sebanyak delapan kasus. Peristiwa itu terjadi di dua kecamatan yakni di Bangko dan Bagan Sinembah,,” kata Plt Kepala Dinas Damkar Rohil Muhammad Fauzi MH MSi, Senin (14/4/2025).   Fauzi menerangkan saat ini Damkar Rohil memiliki sebanyak empat unit mobil damkar yang tersebar di Kecamatan Bangko dan kecamatan Bagan Sinembah.   “Untuk mobil pemadam kebakaran, saat ini tersedia sebanyak empat unit di mana kondisi mobil damkar tersebut layak digunakan, sementara untuk petugas sendiri sudah dibagi per-regu,” katanya.   Selama penanganan kasus kebakaran, terangnya, hal yang menjadi kendala di lapangan selalu terjadi di mana damkar mengalami kesulitan untuk menemukan sumber air.   “Untuk itu diharapkan pemerintahan desa berperan untuk menyediakan sumber air yang siaga agar dapat digunakan ketika terjadi musibah kebakaran,” katanya.   Keberadaan suplai air terangnya menjadi faktor yang cukup menentukan untuk pemadaman kebakaran.(Panca Sitepu).

Read More

H.Basri Harahap Sebagai Wabup Ikut Menghadiri Rakor Forum LLAJ Di Polres Tapsel.

    Bersuarakyat.online – Paluta   H.Basri Harahap Sebagai Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) ikut menghadiri Rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang di gelar Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Rapat ini melibatkan beberapa instansi termasuk Pemkab Tapsel dan Balai Jalan Nasional Provinsi Sumut yang digelar di Aula Polres Tapsel, Pada Selasa 15/04/2025.   Rakor FLLAJ ini bertujuan Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Pengerjaan Ruas Jalan Nasional di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan.   Hadir dalam acara, Asisten 2 Setdakab Paluta, Kadis PUPR Paluta, Kadishub Paluta, Kasat Pol PP Indra Syaputra Nst Paluta, Kadis Kesehatan Paluta, Kadis Perkim Paluta, Kadis Kominfo Paluta, Balai Jalan Nasional / PPK 1.4 Prov Sumut Kapolsek Padang Bolak, Ketua Organda Paluta, Camat Padang Bolak Julu, Perwakilan Pemkab Tapsel dan seluruh tamu undangan.   Kapolres Tapsel Yassir Ahmadi mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar sektor dalam rangka penataan keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik masyarakat lokal maupun wisatawan.   Rapat FLLAJ ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang akan segera diimplementasikan, demi meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan, Ucapnya.   Wakil Bupati Padang Lawas Utara H.Basri Harahap menyampaikan melalui Rapat ini, Pemkab Paluta berharap dapat mengintegrasikan berbagai kebijakan dan tindakan yang mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.   Rapat FLLAJ ini diharapkan agar masing-masing stakeholder secara bersama-sama melakukan upaya pencegahan laka sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,”ucap Wakil Bupati Paluta.   Berikut Poin Penting dari Hasil Rapat FLLAJ yang digela Polres Tapsel ;   1. Untuk Sementara Jalan Nasional Ruas Batu Jomba Hanya Bisa Dilalui Kendaraan Roda 4 dan Roda 2.   2. Waktu Pengerjaan Lanjutan Ruas Jalan Batu Jomba dan Paluta Sipupus Akibat Longsor dikerjakan Selama 1,5 Bulan kedepan.   3. Menyiapkan Surat Kesepakatan Forum Jalan Batu Jomba Agar Boleh Dilalui Bus angkutan Penumpang Roda 6, dan Untuk Sementara Truk Roda 6 Angkutan Barang belum boleh melintas (Khusus ruas Jalan Batu Jomba karna masih dalam Proses Perbaikan dan Penelitian pihak Balai Jalan Nasional).   4. Melaksanakan Penjagaan Jalan oleh Sat Lantas dan Instansi Lainnya Bagaimana Menyortir Kenderaan yang melintas dan Agar Disosialisasikan Satu Minggu Sebelum Pelaksanaan Kepada Supir Angkutan Bus (dan Membuat Himbauan /atau Spanduk).   5. Mengundang Organda, Pemilik Angkutan Perusahaan Bus dan Polres Tapanuli Utara, sebelum diberlakukan Kendaraan Bus Roda 6 Melintas melintas Ruas Jalan Batu Jomba. 6. Meningkatkan Kerjasama Kolaborasi Kabupaten/Provinsi/Nasional dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ).   7. Melaksanakan Sosialisasi Bersama Polri, Dishub, Dinkes dan Instansi Terkait Lainnya Ke Sekolah Guna Mengurangi Angka Kecelakakan Lalu Lintas.   8. Polri Tetap Melakukan Tindakan Penilangan/Penegakan Hukum Bagi Masyarakat yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas.   Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More