press release resmi Kejaksaan Negeri Aceh Timur dari dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online

KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR TETAPKAN EMPAT TERSANGKA DALAM DUA KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Idi, 23 April 2025,

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara/daerah di Kabupaten Aceh Timur, yakni pada proyek lanjutan pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Leuge dan pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur.

1. Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Kuala Leuge

Pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus senilai Rp709.361.500,-, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka, yaitu:

SB (Pelaksana Kegiatan), dan

ES (Konsultan Pengawas).

Berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak, serta pelanggaran terhadap standar SNI 2847-2019. Sejumlah struktur bangunan dinyatakan tidak layak dan membahayakan fungsi dermaga.

Addendum kontrak yang menurunkan mutu spesifikasi beton dilakukan tanpa perhitungan teknis yang sahih. Kerugian keuangan negara/daerah akibat penyimpangan ini mencapai Rp156.685.939,50.

2. Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur

Dalam proyek pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.762.208.000,-, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh, Kejaksaan menetapkan dua tersangka, yaitu:

MA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan / PPTK), dan

BH (Selaku Penyedia).

Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan sepenuhnya. Hasil penyelidikan mengungkap adanya manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, dan kelalaian pengawasan teknis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan kerugian negara/daerah sebesar Rp298.419.319,49.

Para tersangka dalam kedua kasus ini disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, sebagai bagian dari upaya menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur

Akbar Pramadhana, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *