Terima Mandat Plt Ketua PWI Rohil, H. Yan Faisal Ajak Wartawan Bergabung.

Pekanbaru,BersuaRakyat.Online Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat baru- baru ini telah membekukan pengurus PWI Perwakilan Rokan Hilir. Hal ini dilatar belakangi tidak patuhnya kepada PWI Pusat atas kepemimpinan Hendri CH Bangun sebagai Ketua PWI yang sah. Tak jnua itu, di dapati Plt Pengurus PWI Cabang Riau karena tidak mematuhi AD/ART/KEJ dan tidak memenuhi undangan rapat internal seluruh PWI Perwakilan yang diadakan Plt Pengurus PWI Cabang Riau di Pekanbaru. Tercatat secara tertulis, sejak terhitung 15 April 2025 SK Plt untuk Ketua dan Pengurus PWI Perwakilan Rohil di nahkodai H.Yan Faizal dengan Sekretaris, Jarmain dan Bendahara Sutrisno. Dengan demikian tugas Plt Ketua PWI Perwakilan Rohil untuk menyelenggarakan Musyawarah Perwakilan dan menjaga jangan terjadi pelanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi untuk seluruh anggota PWI Rohil. SK PWI Pusat pimpinan Hendri CH Bangun dengan Sekjend Iqbal Irsyad tersebut dengan Nomor : 317-PLP/PP-PWI/2025 tentang pengangkatan pengurus PWI Kabupaten Rohil masa bakti 2024-2027. Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah memberikan kepercayaan untukng mengibarkan bendera dan membesarkan organisasi PWI di Rohil. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia dalam keterangan persnya yang diterima media ini,Ahad (27/4/2025) mengaku sudah menerima tembusan surat SK Plt Ketua,Sekretaris dan Bendahara PWI Perwakilan Rohil. “Iya, siang Jumat (25/4/2025) Pelaksana tugas Pengurus PWI Riau telah menerima tembusan SK Plt. Pengurus PWI Rokan Hilir,” Terang Dheni Kurnia Dengan terbitnya SK PWI Pusat tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Rohil diharapkan segera bekerja dan membenahi segala sesuatunya,menata anggota,konsolidasi,audensi kepada Forkopimda,OPD,Mitra dan semua pihak secepatnya. “Sebagai perpanjangan tangan pengurus PWI Pusat, kita segera akan menyurati seluruh mitra baik Instansi Pemerintah maupun swasta di Rohil untuk memberitahukan tentang keputusan organisasi PWI tersebut,” Ujar Dheni lagi. Plt. Ketua PWI Riau H Dheni Kurnia juga mengungkapkan tidak tertutup akan ada sanksi terhadap anggota PWI Rohil dari PWI Pusat karena telah melanggar AD/ART dan KEJ dan ketidak patuhan terhadap hasil kongres di Bandung beberapa waktu lalu dan tidak memenuhi undangan rapat internal seluruh PWI Perwakilan di Pekanbaru beberapa waktu lalu, ” sebut H.Dheni Kurnia “Melalui SK Nomor: 324-PLP/PP-PWI/2025 tanggal 15 April 2025, juga mengangkat Pelaksana Tugas Pengurus PWI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2027. Plt. Pengurus PWI Rohil diberikan Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab sebagaimana halnya Pengurus Definitif dengan masa tugas paling lama 6 (enam) bulan. Tugas Plt. Pengurus PWI Rohil adalah menyiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk memilih Ketua Kabupaten baru selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan. Dalam SK Plt. Pengurus PWI Rohil itu diantaranya ditetapkan H.Yan Faizal sebagai Ketua. Sekretaris Jarmain dan Bendahara Sutrisno. H.Yan Faizal ini sebelumnya pernah menjadi Ketua PWI Rohil periode 2006-2009 dan pendiri dan Ketua PWI Rohil Pertama . Selanjutnya menyikapi hal itu, Plt Ketua PWI Rohil,H.Yan Faizal didampingi Sekretaris,Jarmain dan Bendahara,Sutrisno, Ahad (27/4/2025) menyatakan Zahir batin siap mewakafkan diri mereka untuk PWI Perwakilan Rohil.y ” Kami siap,sesuai wewenang,petunjuk dan arahan termaktub dalam SK dari PWI Pusat,kami segera menggelar rapat pleno internal,meminta anggota untuk membuat fakta integritas, ” terang H.Yan Faizal. Setelah ini kata H. yan Faisal, pihaknya akan membuka pendaftaran calon anggota PWI baru,menghidupkan KTA 2 kartu anggota yang masa kepengurusan lalu tampa sebab yang jelas telah diluarkan mereka dari PWI Rohil. ” Saya pribadi dan sesama pengurus tidak mau berkonflik,simpel saja cek keanggotaan di PWI Pusat,dan sebelum saya ditunjuk jadi pelaksana tugas,rekan-rekan pengurus PWI Rohil yang dibekukan tidak menghadiri undangan rapat,tidak membuat fakta integritas dan berada di kubu sebelah, ” jelasnya. Bersamaan dengan itu, Plt PWI Rokan Hilir didampingi Pengurus PWI Rohil ini akan mendaftarkan PWI ke Kesbang Rohil,audensi dengan Forkopimda,OPD,Instansi Vertikal,mitra dan relasi PWI di Rohil. Dengan membawa SK Kemenkum HAM RI Nomor : AHU.0000946.AH.01.08 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Wartawan Indonesia tanggal 19 Juli 2024. SK PWI Pusat Nomor: 254-PLP-PWI/2024 Tentang Pembekuan Pengurus PWI Provinsi Riau dan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Pengurus PWI Riau tanggal 16 Agustus 2024,Legal Opion yang sah (LKBPH-PWI) dan SK PWI Pusat tentang pembekuan pengurus PWI Rohil. ” Ingat dan kami beritahukan surat PWI Rohil yang asli, sah adalah yang memiliki barcode Kemenkum HAM RI,jika tidak ada barcode itu palsu,abal-abal, ” tegasnya. ( TIM )

Read More

Bank Aceh Tak Hadir, Warga Indra Makmur Teriakkan Ketidakadilan.

Aceh Timur –BersuaRakyat.Online Rasa kecewa masyarakat Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, kembali memuncak. Di tengah kebutuhan tinggi akan akses layanan keuangan, tidak satu pun kantor Bank Aceh berdiri di wilayah mereka. Warga terpaksa menempuh perjalanan lebih dari 17 kilometer ke Kecamatan Julok hanya demi membuka rekening atau melakukan transaksi sederhana. Puncak kegeraman terjadi pada hari ini, Selasa (29/4/2025), saat seorang guru ASN di SMPN 1 Indra Makmu menyampaikan kisah memilukan anak yatim yang kesulitan membuka rekening Bank Aceh untuk keperluan pendataan dan bantuan. “Hari ini kami benar-benar dibuat geram. Seorang anak yatim harus menunggu dua hingga tiga hari hanya untuk membuka rekening. Kami bolak-balik ke Julok, buang waktu, tenaga, dan biaya. Untuk apa? Untuk layanan yang seharusnya bisa ada di kampung sendiri!” ucap sang guru dengan nada tegas. Keluhan ini bukan pertama kali terdengar. Selama bertahun-tahun, warga Indra Makmu seperti dipaksa hidup tanpa akses finansial layak. Transaksi ekonomi menjadi terhambat, program sosial tersendat, dan pembangunan berjalan timpang hanya karena absennya fasilitas dasar perbankan. “Apakah kami warga kelas dua? Mengapa daerah lain bisa, tapi Indra Makmu terus dianaktirikan? Kami butuh Bank Aceh, bukan janji lagi,” tegas seorang tokoh masyarakat. Warga menyebut, ketidakhadiran Bank Aceh tak sekadar soal jarak, tapi simbol minimnya perhatian terhadap nasib masyarakat pelosok. Mereka berharap Bank Aceh dan pemerintah segera membuka mata dan bertindak nyata, bukan sekadar menampung keluhan. Menanggapi desakan tersebut, Wakil Pimpinan Bank Aceh Idi Rayeuk, Muklis, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan Bank Aceh di tingkat provinsi. “Kita akan berupaya agar harapan masyarakat dapat segera terlaksana,” ujarnya singkat. Namun bagi masyarakat Indra Makmu, harapan sudah terlalu lama digantung. Yang mereka butuhkan sekarang adalah tindakan, bukan lagi kata-kata.

Read More

Wakil Bupati Karo Periksa Kendaraan Dinas Operasional (KDO) milik Pemerintah Kabupaten Karo.

Karo,BersuaRakyat.Online Wakil Bupati Karo Komando Tarigan,SP didampingi Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd melakukan pemeriksaan kendaraan dinas operasional yang dilaksanakan di sekitar halaman kantor bupati karo, Jl. Jamin Ginting No.17 Kabanjahe. Selasa, (29/04/2025). Menindaklanjuti Surat Tugas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 131/STP/XVIII/MDN/04/2025 tanggal 29 April 2025 untuk melakukan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2024 dan instansi terkait lainnya di Kabanjahe maka tim BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan fisik atas aset Pemerintah Kabupaten Karo berupa Kendaraan Dinas Operasional milik pemerintah Kabupaten Karo. Berkenaan dengan hal tersebut maka Wakil Bupati karo didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas operasional di Kantor Bupati Karo. Pada pemeriksaan kendaraan dinas operasional tersebut semua kendaraan sudah dalam keadaan bersih. Wakil bupati karo menegaskan hal penting yang harus diperhatikan dalam penggunaan kendaraan dinas. “Saya berharap agar semua kendaraan dinas milik Kabupaten Karo agar dijaga dengan baik dan diperhatikan bagaimana keadaan dan kondisi fisiknya. Jangan lupa untuk terus dibersihkan atau dicuci. Saya menghimbau agar taat terhadap pembayaran pajaknya. Bagi kendaraan yang didapati nantinya tidak membayar pajak atau yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak sesuai ketentuan maka akan ditarik atau dikembalikan ke Sekretaris Daerah selaku pengelola barang.” ucapnya.

Read More

Pemkab Paluta Bekerja Sama Dengan Pusat Statistik Menyelenggarakan FGD.

Paluta,BersuaRakyat.Online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Statistik Sektoral Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025 dan Sosialisasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten PadangLawas Utara di Ruang Rapat Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Pada Selasa 29/04/2025. Kegiatan tersebutu turut dihadiri Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Plt. Kadis Kominfo, Plt. Kepala Bappelitbangda, Pimpinan OPD atau yang mewakili, dan para undangan dan peserta Focus Group Discussion (FGD). Kepala BPS Kabupaten Padang Lawas Utara Sutan Siregar, S.Sos., dalam laporannya menjelaskan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2025 dan Sosialisasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Padang Lawas Utara merupakan moment penting untuk meningkatkan kualitas data statistik sektoral yang dihasilkan oleh seluruh OPD di Kabupaten Padang Lawas Utara serta pemahaman tentang Pertumbuhan Ekonomi. Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang dihasilkan dari kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) merupakan salah satu indikator yang dimuat dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi RB (KepmenPANRB No 739 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi RB). IPS digunakan untuk mengukur kualitas implementasi pengelolaan data statistik sektoral pada tingkat kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Padang Lawas Utara, nilai IPS yang kita dapatkan dalam dua tahun belakangan ini belum bisa dikatakan cukup. Oleh karena itu, kita harus berusaha untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kekurangan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Kegiatan kali ini adalah salah satu upaya kita untuk memperbaiki aspek penyelenggaraan kegiatan statistik yang selama ini masih kurang” ujar beliau.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Nagori Totapma Jawa Masuk 10 Nagori(Desa)Percontohan PKK Tingkat Kab. Simalungun Tahun 2025.

Simalungun,BersuaRakyat.Online Ketua TP PKK Kab. Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih didampingi Ny. Rospita Benny Gusman Sinaga bersama pengurus TP PKK lainnya dan instansi terkait, melakukan pembinaan terhadap 10 Nagori (Desa) Percontohan Tingkat Kab. Simalungun, dengan mengunjungi nagori totapma jawa,kec tanah Jawa selasa(29/4/2025) Salah satu nagori Percontohan totapma Jawa ini merupakan nagori yang telah dibina secara berkelanjutan di setiap jenjang, sehingga bisa terus ditindaklanjuti hingga tahap nominasi, bahkan sampai lomba tingkat provinsi. Untuk itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak agar nagori kita semakin berkembang,” ujar Darmawati. Darmawati juga menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pengurus TP PKK, mulai dari tingkat kabupaten hingga nagori, dalam mengimplementasikan 10 program pokok PKK melalui Pokja 1 hingga Pokja 4. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam membina Nagori Percontohan ini, yang mencakup tertib administrasi PKK, pola asuh anak dan peningkatan pendapatan keluarga, pemanfaatan pekarangan untuk ketahanan pangan, serta berbagai program kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” Untuk mendukung program ketahan pangan ini, Dinas Pertanian memberikan bibit alpukat dan tanaman pekarangan, sementara Dinas Kesehatan turut serta dengan pemberian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) bagi balita, ibu hamil, dan lansia. Dengan adanya program pembinaan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Simalungun semakin sejahtera dan berkembang menuju masa depan yang lebih baik,jelas darmawati Sementara pangulu totapma Jawa sinto menyampaikan terimakasih buat Ketua TP PKK Kab. Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih didampingi Ny. Rospita Benny Gusman Sinaga bersama pengurus TP PKK lainnya dan instansi yang terlibat dalam upaya memajukan PKK di kabupaten Simalungun. ” Selaku saya kepala desa dan seluruh perangkat nagori, baik PKK tingkat nagori mengapresiasi dengan baik kunjungan dan melakukan pembinaan PKK terhadap Nagori (Desa) totapma jawa ini masuk 10 nagori (desa)Percontohan Tingkat Kab. Simalungun, dengan ini kami sangat bangga dapat pembinaan langsung dari ketua pembinaan PKK kabupaten Simalungun ibu Darmawati anton achmad saragih, Dengan semangat kebersamaan, program ini diharapkan dapat mencapai tingkat keluarga dan mewujudkan masyarakat Simalungun yang lebih maju. Jelas sinto (Ragum siallagan)

Read More

Saksi dari JPU tidak hadir, Sidang Khairil Arifin alias Deka Kembali di tunda 

Labuhanbatu – Bersuarakyat.Online Persidangan dengan nomor perkara : 103/Pidsus/ 2025/ Pengadilan Negeri Rantau Prapat atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka ditunda di Pengadilan Negeri Labuhanbatu, Namun para JPU tidak menghadirkan saksi Juper kepolisian keruang persidangan , Senin 28/4/2025. Sidang Khairil Arifin Hasibuan alias Deka, alias Dedi Kunto ditunda di Pengadilan Negeri Rantau Prapat karena tidak hadirnya saksi yang di agendakan hari ini. Dalam kesaksian beberapa saksi yang telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya, mereka membantah dan tidak mengetahui sebahagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di kepolisian dan hari ini Senin (28/4/2025), JPU seharusnya kembali menghadirkan saksi ke ruang persidangan. Saksi yang dihadirkan Persidangan dengan nomor perkara : 103/Pidsus/ 2025/ PN. Rap atas nama terdakwa Khairil Arifin Hasibuan alias Dedi Kunto alias Deka namun tidak hadir dan akhirnya sidang ditunda Saat dikonfirmasi Khairil Arifin alias Deka ketika menuju mobil tahanan menyampaikan, ” Saya berharap proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya”, sebut Deka di kesempatan itu. Halomoan Panjaitan, SH selaku kuasa hukum Khairil Arifin Hasibuan alias Deka menjelaskan ” Agenda hari ini memeriksa keterangan saksi dari JPU, namun saksi mereka tidak dapat hadir dan sidang ditunda, sampai minggu depan kemungkinan juga saksi yang seharusnya bersidang hari ini dan mungkin persidangan minggu depan saksi dari JPU tersebut juga tidak dapat hadir karena tadi dipersidangan mereka mengajukan saksi ahli, ” sebut Halomoan Dan seperti hari persidangan lainnya Ķhairil Arifin alias bung Deka dikawal oleh pentolan Grib Jaya Kabupaten Labuhanbatu. ( Eka hombing )

Read More

Diduga Galian C Pasir Ilegal Terancam Sanksi Pidana Melanggar Regulasi.

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Pertambangan Usaha galian C sedang marak beroperasi di sepanjang sungai bilah, salah satunya galian C pasir yang menggunakan mesin pompa pengisap untuk mengambil pasir dari sungai kemudian di naikkan ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas provinsi. Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi tempat penambangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Dioperasikan di sungai bilah 2 (dua) mesin pompa diesel diatas pelampung di tempat yang berbeda. Mesin pompa tersebut beroperasi produksi menyedot pasir dari bawah arus air sungai lalu dinaikkan melalui beberapa pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai. Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan pasir 100 m3 per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya. Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa diesel pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi hasil produksi penambangan pasir dari sungai bilah. Pasir itu jelas kelihatan sepanjang jalan lintas menuju jalan masuk ke lokasi areal penambangan. Selain mesin pompa untuk digunakan ada juga menggunakan excavator sebanyak 2 unit, alat bongkar muat pasir ke truk pengangkut. Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan untuk mesin pompa sebanyak 2 (dua) buah ditambah lagi alat excavator 2 unit. Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi kegiatan penambangan pasir tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup dengan mencemari air sungai dan habitat yang hidup di sekitarnya. Sampai saat ini pemilik usaha pertambangan galian C tidak membuat papan merek atau plang transparan legalitas perizinan untuk publik, yang diterbitkan oleh dinas terkait dari pemerintah. Jelas kita ketahui negara kita adalah negara hukum, apabila ada pelanggaran yang tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Usaha pertambangan galian jenis pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, maka nanti akan kita mempertanyakan ke dinas terkait tentang legalitas perizinan penambangan pasir itu. Bukan itu saja, kita juga nanti akan melaporkan apabila terdapat pelanggaran sesuai dengan ketentuan tentang pertambangan galian C. Kami minta kepada pemerintah kabupaten labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk turun cek lokasi pertambangan pasir untuk menagih retribusi sesuai perda kabupaten labuhanbatu, guna untuk pendapatan asli daerah kabupaten labuhanbatu, tegas Ramses Sihombing. (Tim)

Read More

25 Pejabat Eselon II di Pemkab Rohil Ikuti Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi

BaganSiapiapi,BersuaRakyat.Online Sebanyak 25 orang pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengikuti proses Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi sebagai tindak lanjut dari persetujuan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI). Pelaksanaan evaluasi ini didasari oleh Surat Bupati Rokan Hilir Nomor: 800.1.14.1/BKPSDM-PKA.UKOM/2025 tertanggal 23 April 2025. Dari jumlah tersebut, dua orang pejabat menjalani evaluasi kinerja, sedangkan 23 pejabat lainnya mengikuti uji kompetensi untuk mengukur kapasitas dan kelayakan dalam menduduki jabatan struktural. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rokan Hilir, Acil Siswanto, mengungkapkan bahwa pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi dimulai sejak 23 April 2025 dengan tahapan penulisan makalah, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara pada Jumat dan Sabtu (25–26/4/2025). “Saat ini evaluasi dan uji kompetensi masih berlangsung dan menjadi realisasi dari persetujuan BKN RI,” jelas Acil Siswanto kepada wartawan di Bagansiapiapi. Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, juga membenarkan pelaksanaan kegiatan ini. Ia menuturkan bahwa seluruh rangkaian evaluasi mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, serta Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 19 Tahun 2023. “Evaluasi kinerja dan uji kompetensi ini sangat penting untuk memastikan aparatur yang menduduki jabatan tinggi memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas yang kuat,” ujar Jhony Charles. Di sisi lain, masyarakat Rokan Hilir menyampaikan harapan agar proses evaluasi berjalan adil dan transparan. Salah seorang warga, M Saleh (56), mengungkapkan harapannya agar pejabat yang terpilih nanti benar-benar bersih, berintegritas, dan bebas dari persoalan hukum. “Semoga evaluasi ini menghasilkan pejabat Eselon II yang profesional dan tidak memiliki masalah hukum di masa lalu. Kita butuh pejabat yang beretika dan bekerja untuk rakyat,” ujar M Saleh saat ditemui di sekitar lokasi pelaksanaan evaluasi. Sejumlah warga lainnya bahkan mengusulkan agar ke depan, proses seleksi pejabat tinggi di Rohil membuka ruang uji publik dan masa sanggah, sehingga masyarakat dapat turut memberikan masukan terhadap calon pejabat. “Kita tahu masih ada oknum pejabat yang pernah berurusan dengan aparat hukum. Kami ingin Pemkab Rohil lebih ketat dalam menjaga integritas aparatur,” ungkap seorang warga kepada media ini. Evaluasi kinerja dan uji kompetensi pejabat Eselon II Pemkab Rohil ini melibatkan tim penguji independen dari kalangan perguruan tinggi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah ke depan. ( TIM).

Read More

Bupati Dan Wakil Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer TA. 2025 Dan Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pemerintah Kabupaten Karo Dengan Pemerintah Desa.

Karo,BersuaRakyat.Online Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG, M. Kes Dan Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Transfer TA. 2025 Dan Sinkronisasi Dokumen Perencanaan Pemerintah Kabupaten Karo Dengan Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Karo , Jl. Letjen Jamin Ginting No.17 Kabanjahe, Kabupaten Karo. Jumat(25/04/25). Saat ini masyarakat telah menaruh harapan tinggi agar desa dapat melakukan kinerja yang lebih baik. Terlebih lagi desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pelayanan, pembangunan dan kemasyarakatan. Desa melalui Kepala Desa harus dapat membuktikan harapan masyarakat dengan mewujudkan pemerintahan desa yang bersih kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Dalam sambutannya, Bupati Karo mengatakan yang menjadi perhatian saat ini adalah pembayaran pajak atas beban belanja program kegiatan yang dilaksanakan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa. Ini merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah yang nantinya sebagian akan dikembalikan ke desa melalui bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD). “Pemerintah Kabupaten Karo berhasil meraih peringkat pertama pemerintah daerah dengan kinerja penyaluran dana desa tercepat dan terbaik se Provinsi Sumatera Utara di wilayah kerja KPPN Sidikalang tahun 2024. Mari kita sama-sama bekerja keras dengan penuh semangat tulus dan ikhlas membangun desa agar prestasi yang telah kita capai bersama bisa kita pertahankan” ucap Bupati Karo. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan bingkisan kepada 9 desa tercepat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana transfer tahap 1 Tahun 2025, yaitu: 1. Kecamatan Merdeka -Desa Merdeka 2. Kecamatan Juhar -Desa Sugihen 3. Kecamatan Munte -Desa KabanTua 4. Kecamatan Tigapanah -Desa Bertah -Desa Suka -Desa Suka Mbayak -Desa Kubu Simbelang -Desa Manukmulia -Desa Kutabale Usai pemeberian bingkisan dilanjutkan dengan foto bersama seluruh camat dan kepala desa. Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kab. Karo Dr. Drs. Edi Surianta M. Pd, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kab. Karo, Caprilus Barus, S. Sos, Kepala Dinas DPMD, Data Martina Br Ginting AP, M. Si, Seluruh Camat, Seluruh Kepala Desa, dan Tamu Undangan.

Read More

Kapolres Aceh Timur Kembali Cek Kendaraan Dinas, Pastikan Kesiapan Operasional Anggota. 

Aceh Timur,BersuaRakyat.Online Setelah melakukan pengecekan kendaraan dinas jajaran Polsek dalam rangka memastikan kesiapan operasional dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kapolres Aceh Timur Polda Aceh, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan kali ini Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar, S.H. dan sejumlah pejabat utama melakukan pengecekan kendaraan dinas dan operasional Satfung Polres Aceh Timur yang digunakan oleh anggota. Selasa, (22/04/2025) pagi. Pengecekan ini mencakup kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam yang digunakan oleh berbagai satuan fungsi, termasuk kendaraan INAFIS Satreskrim, kendaraan patroli Sat Samapta, Patroli Sat Lantas serta unit lainnya. Kapolres secara teliti memeriksa kondisi fisik kendaraan serta kelayakan teknis kendaraan. Kapolres menekankan pentingnya perawatan kendaraan dinas agar selalu dalam kondisi prima dan siap digunakan kapan saja. “Kendaraan dinas adalah salah satu sarana utama dalam menunjang tugas-tugas Kepolisian di lapangan. Oleh karena itu, wajib bagi anggota untuk merawat dan menjaga kebersihan serta kelengkapan kendaraan tersebut,” tegas Kapolres. Alumni AKPOL 2006 ini juga menyampaikan bahwa pengecekan kendaraan ini akan rutin dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap kesiapan personel dan sarana penunjang tugas. “Kepada seluruh personel saya tekankan agar memiliki rasa tanggung jawab terhadap kendaraan dinas yang digunakan agar operasional Kepolisian dapat berjalan maksimal dan pelayanan terhadap masyarakat semakin optimal.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Read More