Kejari Labuhanbatu, menahan Mantan Kades Bandar Kumbul TH dan Mantan Bendahara ML diduga korupsi Dana Desa Bandar Kumbul.

LabuhanBatu,BersuaRakyat.Online Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan 2 tersangka korupsi Dana Desa. Penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, TH (46) mantan Kades Bandar Kumbul dan LM (28), mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat, Senin (28/4/2025) malam. “Penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018 sampai 2022, yakni TH selaku mantan Kades Bandar Kumbul dan LM selaku mantan bendahara Desa Bandar Kumbul,” kata Kajari Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar SH kepada wartawan melalui siaran pers, Senin malam. Kasi Intel menjelaskan, tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu memulai penyelidikan terhadap pengelolaan dana Desa Bandar Kumbul tahun 2024. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. “Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018 sampai 2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat. Penyelidikan dimulai awal Agustus 2024,” kata Memed. Penyidik kemudian memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi. Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kantor Kepala Desa Bandar Kumbul untuk mencari alat-alat bukti. Setelah tim penyidik mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Nomor: Print-07/L.2.18/Fd.2/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024. “Hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, penyidik memperoleh bukti permulaan kasus tindak pidana korupsi berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH pada saat menjabat Kades bersama LM selaku Bendahara dalam mengelola keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2018 sampai 2022, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Berdasarkan hasil audit Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, jelas Memed, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,6 milyar. “Guna menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses penuntutan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2025 sampai 17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” jelas Kasi Intel Memed. #Red

Read More

Pelayanan Disduk Capil Kabupaten Simalungun Bobrok , Jauh-Jauh Mengurus Malah di Abaikan

Bersuarakyat.online – simalungun Pendaftaran dalam pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Beberapa masyarakat merasakan pelayanan yang ada di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) kabupaten Simalungun tersebut kurang efektif.senin (28/4/2025)   Di kabupaten simalungun sendiri, dalam prakteknya pelayanan publik ini belum berjalan secara maksimal yang seharusnya bisa sesuai dengan indikator pelayanan publik yang baik. Masih adanya ketidakpastian terhadap pelayanan waktu serta prosedur pelayanan dalam pelayanan publik di kabupaten simalungun ini.     Permasalahan terhadap layanan publik disebabkan pada prosedur pelayanan kurang optimal. Akibatnya, prosedur yang digunakan oleh pelayanan publik, yang menetapkan aturan yang pasti dan transparan dilihat berdasarkan pada penyelenggara pelayanan serta hak yang diperoleh warga sebagai pengguna layanan.   Padahal seharusnya dalam mengurus pendaftaran penduduk yang seharusnya mudah ini malah dipersulit dengan ketidakjelasan prosedurnya. Sedangkan, dalam memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur kepada masyarakat merupakan sebuah tujuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.     Dalam hal pelayanan publik yang dimaksudkan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang diberikan oleh Dispendukcapil. Namun, yang terjadi di lapangan pelayanan publik ini belum maksimal.   Masih terdapat permasalahan yang perlu diatasi dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Di antaranya yaitu penyelenggara pelayanan publik harusnya yang informatif, hal ini sering tidak terjadi sehingga menjadikan kurangnya informasi terhadap pelayanan publik yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat nagori sehingga tidak menjadi permasalahan untuk pengurusan di dukcapil simalungun.   Salah seorang R situmorang warna nagori marihat dolok kabupaten Simalungun mengeluhkan pelayanan dukcapil kabupaten Simalungun. Ianya jauh jauh dari nagori marihat dolok untuk mengurus surat pindah adiknya, namun di tolak berkasnya, dikarenakan yang mengurus surat pindah tersebut bukan yang bersangkutan,   “Padahal surat rekomendasi dari pangulu setempat sudah ada, surat kuasa sudah ada, namun, tetap ditolak berkas nya, alasannya harus yang bersangkutan,   Berbagai persyaratan yang dibutuhkan seringkali tidak relevan dengan pelayanan yang diberikan yang menjadikan hal ini tidak efisien. Selain itu juga waktu penyelesaian dalam pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun sangat buruk.     Namun demikian, masih banyak masyarakat yang menunjukkan bahwa masyarakat merasa kurang puas, “kenapa pakai calo bisa urus sendiri tidak bisa” ungkapnya dengan kesal   awak media juga konfirmasi atas pelayanan buruk dukcapil simalungun, Tiarli E. Sinaga namun kepala dinas kependudukan tersebut enggan di konfirmasi walau Tiarli E. Sinaga berada di ruangannya.   Sebagai kepala dinas, secara struktural dan manajemen wajib menjaga wibawa dan martabat, agar pelayanan Dinas Dukcapil bisa dinikmati oleh masyarakat.   bahkan ada masyarakat yang menginginkan pelayanan one day service. Sebaiknya perlu mengadakan kerjasama secara rutin dengan pihak eksternal untuk tetap menjaga koordinasi yang baik khususnya dalam hal kependudukan masyarakat.   Dengan adanya aduan publik terhadap Dispendukcapil Kabupaten simalungun, hal yang perlu dilakukan yaitu dengan meningkatkan atau memodifikasi sikap terhadap masyarakat, terutama dengan sering mendengarkan aspirasi masyarakat dan mampu memahami kebutuhan dan harapan masyarakat. (Ragum siallagan)

Read More

Bupati Al- Farlaky Tagih Kompensasi Pengalihan Aset Kepada Pemko Langsa

    IDI RAYEUK – bersuarakyat.online Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, menegaskan permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk segera merealisasikan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana diatur dalam perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh.   “Kami sudah bersabar menunggu sejak penandatanganan perjanjian ini. Sampai saat ini, kompensasi belum juga kami terima. Jika pembayaran tidak dilaksanakan tahun ini, maka kami akan membatalkan perjanjian peralihan tersebut,” ujar Bupati Al – Farlaky dalam siaran pers yang dikeluarkan Bagian Prokopim, Minggu 27 April 2025.   Bupati menambahkan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permintaan kepada Pemerintah Kota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, bahkan berdasarkan informasi dari Pemerintah Provinsi Aceh.   “Kami minta komitmen yang jelas dari Pemerintah Kota Langsa. Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga bentuk penghormatan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani bersama,” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky.   Bupati Al- Farlaky kembali menegaskan apabila Pemerintah Kota Langsa tidak memberikan jawaban tertulis maupun melaksanakan pembayaran kompensasi pada tahun ini, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menyatakan perjanjian peralihan batal secara sepihak.   Sementara itu dalam surat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah dilayangkan kepada Pj. Walikota Langsa pada tanggal 24 Maret 2025 Kabupaten Aceh Timur menegaskan permintaan pembayaran kompensasi atas pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Pemerintah Kota Langsa.   Surat tersebut turut ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK di Jakarta, Gubernur Aceh di Banda Aceh, Inspektur Provinsi Aceh di Banda Aceh, serta Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Timur di Idi.   “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga telah beberapa kali menyurati pihak terkait, antara lain Pj. Walikota Langsa dan Pj. Gubernur Aceh, untuk meminta realisasi pembayaran tersebut. Bahkan berdasarkan informasi terbaru, Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujui penganggaran dana kompensasi melalui APBD Kota Langsa tahun 2025 sebesar Rp16.483.668.845,” kata Al- Farlaky.   “Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tetap berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan sesuai ketentuan. Namun, apabila pembayaran tidak direalisasikan, maka perjanjian akan kami nyatakan batal demi hukum,” tegas Bupati Al- Farlaky. (hsb

Read More

Sejumlah Advokat Rapat Pembentukan DPC Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya

bersuarakyat.online | Labuhanbatu Sejumlah advokat di labuhanbatu raya mendeklarasikan pembentukan Perhimpunan Penasehat Hukum Indonesia (PERADI) Pergerakan. Advokat Beriman Panjaitan mewakili Rekan rekan mengatakan, langkah ini diambil untuk mengembalikan martabat, kemuliaan, dan kehormatan (officium nobile) advokat. Kami bertekad membawa Peradi Pergerakan sebagai garda terdepan untuk memulihkan profesi advokat yang bermartabat, mulia, dan terhormat,” ucap Sugeng dalam keterangan tertulis usai pertemuan di kok tong, Rantauprapat (Senin,28/04/2025). Lanjut Beriman Panjaitan, PERADI Pergerakan adalah organisasi advokat yang dibentuk pada 28 Oktober 2020, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, dan melindungi hak asasi warga negara. Latar Belakang Pembentukan PERADI Pergerakan Pembentukan PERADI Pergerakan dilatarbelakangi oleh keinginan advokat untuk menegaskan peran mereka dalam penegakan hukum dan demokrasi. Organisasi ini ingin menegaskan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang independen dan berperan dalam menjaga prinsip negara hukum. PERADI Pergerakan ingin membantu pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum, mewujudkan demokrasi, dan melindungi hak asasi warga negara sesuai dengan Kode Etik Advokat. Tujuan Pembentukan PERADI Pergerakan: Menegakkan prinsip negara hukum, Mewujudkan demokrasi, Mendorong dan menjaga peradilan yang bebas, Melindungi hak asasi warga negara. PERADI Pergerakan adalah organisasi advokat yang mandiri dan independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dalam rangka mensukseskan agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke IV yang akan diadakan di Samosir pada tanggal 1 – 4 Mei 2025, DPP PERADI Pergerakan dan DPD Provinsi Sumatera Utara terus melakukan persiapan. Dalam pertemuan pembentukan di labuhanbatu raya hadir Beriman Panjaitan,SH.MH, Edi Pane, SH.MH, M.Sohibi SH.MH, Zainan Pasaribu, SH, Efendi Pasaribu,SH, Oscar Panjaitan, SH. Dedi Septian,SH. Awaluddin Siregar,SH Hasil pertemuan ini membahas susunan pengurus DPC Labuhanbatu Raya yang mana Peradi Pergerakan akan menggelar Rapimnas yang merupakan amanat dari AD/ART organisasi Peradi Pergerakan ini akan diselenggarakan di Samosir pada tanggal 1-4 Mei 2025 mendatang,” terang beriman. Dengan harapan dengan terbentuknya pengurus Labuhanbaru Raya ini akan ikut mensukseskan gelaran Rapimnas ini, yang akan menjadi dorongan moril terhadap kemajuan organisasi Peradi Pergerakan ke depan. “Untuk itu DPC Peradi Labuhanbatu Raya beserta anggota bisa hadir untuk menjalin silaturahmi dengan setiap anggota, pengurus, hingga dengan ketua umum kita,” pungkasnya. Red

Read More

Usai Ambil Apel Jam Pimpinan, Kapolres Aceh Timur Cek Kendaraan Dinas Polsek

Bersuarakyat.online –  Aceh Timur   Sebagai langkah awal dalam memimpin Polres Aceh Timur, Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. langsung menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kesiapan operasional jajarannya. Pada Senin, (28/04/2025) pagi, usai mengambil Apel Jam Pimpinan, Kapolres melakukan pemeriksaan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat Polsek jajaran Polres Aceh Timur. Didampingi para pejabat utama, Kapolres memeriksa satu per satu kendaraan dinas yang terparkir rapi di halaman Mapolres Aceh Timur.   “Tujuan pengecekan ini untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana, khususnya kendaraan dinas yang merupakan ujung tombak pelayanan dan respon cepat Kepolisian di lapangan,” kata Irwan.   Dari hasil pengecekan, sekitar 80 hingga 90 persen kendaraan dinas Polsek jajara Polres Aceh Timur dalam kondisi baik dan terawat. Orang nomor satu di jajaran Polres Aceh Timur ini pun memberikan apresiasi kepada personel yang telah menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap kendaraan inventaris.   Alumni AKPOL 2006 ini menegaskan pentingnya pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bagian dari kesiapsiagaan anggota dalam bertugas di lapangan sebagai wujud pelayanan publik.   “Kendaraan dinas merupakan sarana penting dalam mendukung tugas Kepolisian. Dengan perawatan yang baik, tentu akan menunjang efektivitas dan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat.” Ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.   Langkah cepat Kapolres Aceh Timur ini menunjukkan komitmen dalam membangun profesionalisme dan kesiapsiagaan personel serta sarana untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat. Red

Read More

Tim SAR Gabungan Temukan Satu Dari Tiga Penumpang Minibus Yang Jatuh Ke Sungai Lae Kombih

  Pakpak Bharat,bersuarakyat.online 27 April 2025 Upaya pencarian terhadap tiga penumpang minibus yang jatuh ke jurang di kawasan Lae Kombih, Kabupaten Pakpak Bharat, membuahkan hasil. Tim SAR Gabungan berhasil menemukan satu dari tiga korban pada Minggu (27/4) pagi dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan Pukul 09.30 Wib berjarak sekitar 10 kilo meter dari lokasi kendaraan terjatuh menuju hilir. Evakuasi berlangsung penuh tantangan karena medan yang curam serta banyaknya bebatuan besar di sepanjang aliran sungai.   Kepala Kantor Basarnas Medan, Hery Marantika, S.H., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban serta mengapresiasi kerja keras seluruh unsur SAR yang terlibat.   ” Berkat sinergitas dan koordinasi yang baik, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan salah seorang korban, korban telah dievakuasi dan dibawa menuju RSUD Subulussalam guna proses identifikasi lanjut oleh pihak yang berwajib.” ujar Hery Marantika.   Beliau juga menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi dalam operasi pencarian, seperti tebing disepanjang bibir sungai yang cukup dalam dan licin, serta sulitnya sinyal untuk berkomunikasi yang memperlambat pergerakan tim.   ” Setelah penemuan ini, saat ini Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan operasi pencarian dua korban lagi, dengan mengutamakan keselamatan seluruh personel di lapangan,” tambahnya.   Saat ini, operasi pencarian masih terus berlangsung dengan memperluas area penyisiran di sepanjang aliran sungai dan jurang Lae Kombih. Basarnas Medan bersama unsur TNI, Polri, BPBD, Satgas SAR Subulussalam dan relawan terus bersinergi dalam misi kemanusiaan ini dengan harapan kedua korban segera ditemukan. Red

Read More

KIP Aceh Timur Di Duga Korupsi Honor PPS

    Aceh Timur | bersuarakyat.online Miris, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupten Aceh Timur hingga saat ini belum melunasi honor Petugas Pemungutan Suara (PPS). Padahal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah berakhir. Bahkan Bupati dan Wakil Aceh Timur telah dilantik pada 19 Maret 2025 lalu. Namun, sangat disayangkan honor Petugas Pemungutan Suara di setiap gampong di Aceh Timur tak kunjung cair hingga saat ini.   Seharusnya pada bulan Februari tahun 2025, Komisi Independen Pemilihan (KIP) sudah harus membayar honor PPS sebesar Rp. 22.623.300.000 miliar. Jumlah tersebut dihitung bedasarkan banyaknya gampong yang tersebar di 24 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur.   Diketahui, terdapat sebanyak 513 gampong tersebar di Aceh Timur, setiap gampong terdiri 6 (enam) orang petugas PPS, diantaranya tiga orang anggota dan tiga sekretariat. Jika dihitung, banyaknya petugas PPS pada pilkada kemarin di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 3.078 orang. Terdiri dari, ketua PPS, dua anggota, dan tiga orang sekretariat. Untuk ketua PPS digaji Rp 1.500.000 per bulan, anggota dua orang masing-masing Rp 1.300.000 dan kemudian ketua Sekretariat digaji perbulan sebesar Rp. 1.150.000 serta dua orang masing-masing 1.050.000. Jelas seorang PPS kecamatan julok.   “Kami punya honor yang belum bayar itu satu bulan, yakni bulan Frebuari, satu PPS itu enam orang, berarti satu bulan itu dapat sebesar Rp. 7.350.000 , itu baru satu gampong,” katanya. Dirinya meminta agar KIP Kabupaten Aceh Timur untuk sesegera mungkin membayar tunggakan honor seluruh PPS pada Pilkada kemarin.   “KIP harus bayar samua honor petugas PPS di Kabupten Aceh Timur ini, kalau tidak dibayar lalu kemana uang tersebut,” ini kejahatan namanya ,sangat aneh kinerja penyelenggara pemilu,dan bupati terpilih ini juga harus menyelesaikan honor PPS yng belum di bayar karena ini tanggung jawab jabatan sebagai bupati nya,demikian pungkas seorang anggot PPS yang engan namanya disebutkan.   Ketua KIP Aceh Timur, Yusri saat dikonfirmasi mengatakan belum tersedia anggarannya.“Hana peng le, dan dari Pemda hana dijok Lom. Nyan leubeh jelas konfirmasi sekretaris, karena sekretaris KPA (kuasa pengguna anggaran) jih,” ungkap Yusri singkat,(Haskad)

Read More

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Aceh timur – bersuarakyat.online Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto) dari seorang warga berinisial SA, 44 tahun. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai SA sebagai pengedar narkotika jenis ganja.   “Atas informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap SA di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dan informasi warga tadi benar, SA dapat dipastikan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan narkotika jenis ganja kepada warga sekitar,” ungkap Yusra, Minggu, (27/04/2025).   Dari hasil pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan kain berisikan daun, ranting dan biji diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram yang disimpan di dapur rumah milik SA berikut 1 (satu) unit handphone.   Selanjutnya terhadap SA dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.   Atas perbuatannya, SA dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.   Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Aceh Timur, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam upaya pemberantasan narkoba.   “Kepada warga masyarakat, mari terus bersinergi dalam menekan upaya peredaran narkotika, baik sabu sabu maupun ganja. Dengan kerjasama yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat, kami optimis akan mempercepat penguatan mitigasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K.

Read More

Usaha Pertambangan Galian C Pasir Sungai Bilah Diduga Tidak Memiliki Dokumen lengkap 

  Labuhanbatu,  Bersuararakyat.online Pertambangan galian C jenis pasir disedot dari sungai bilah dengan memakai alat mesin diesel. Lokasi galian C tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas aek nabara menuju negeri lama Tim Kolaborasi LSM Tawon (Taat Wong Nusantara) dan Global Expose TV saat berkunjung dan guna investigasi, pada hari sabtu 26 April 2025 di Lokasi galian C tersebut melihat adanya mesin pompa pengisap pasir dari sungai menggunakan 2 alat pompa untuk menyedot/mengisap pasir dari sungai ke tempat penampungan yang telah di buat di daerah aliran sungai.   Setiap hari hasil tambang pasir ini yang di produksi menggunakan mesin pompa pengisap dapat menaikkan pasir sungai ke darat sekitar 100 m3 satu pompa, sedangkan pompa pengisap yang beroperasi menggunakan 2 pompa pengisap di gerakkan 2 mesin diesel enam piston yang sudah dimodifikasi memakai pelampung di atas air sungai.   Pantauan awak media tumpukan pasir menimbun tinggi sepanjang pinggir jalan hasil produksi tambang galian C pasir sungai bilah, dan siap dipasarkan. Selain pompa pengisap dan mesin diesel juga menggunakan 2 excavator untuk mengisi pasir ke truk – truk pengangkut pasir.   Salah satu pekerja bernama Kamal mengatakan, “usaha galian C ini adalah milik Romadon. Pertambangan galian C jenis pasir yang beroperasi produksi duga sudah berjalan puluhan tahun. Pantauan awak media tumpukan pasir ribuan kubik menimbun tinggi dari pinggir jalan lintas sampai daerah aliran sungai. Selain pompa pengisap menggunakan mesin diesel juga menggunakan 2 excavator untuk mengisi pasir ke truk – truk pengangkut pasir. Dari hasil produksi tersebut diduga tidak memberikan kontribusi maksimal pada Pendapatan Asli Daerah Labuhanbatu tentang retribusi.   Ramses Sihombing Sekjen LSM TAWON Taat mengatakan dalan wawancaranya Regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan untuk menggerakkan pompa memakai mesin diesel dan excavator 2 unit.   Bukan itu saja selain minyak juga berpotensi tentang berdampak terhadap lingkungan hidup. Secara umum, izin untuk penambangan bahan galian golongan C kini disebut dengan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), dan wewenang penerbitannya tergantung pada wilayah (IUP) Izin Usaha Pertambangan, katanya Pelanggaran terhadap ketentuan galian C pasir tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, ungkapnya   Galian C penambangan pasir ini di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir dari sungai bilah, dan kepada pemerintahan kabupaten labuhanbatu untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan daerah kabupaten labuhanbatu, tutup Ramses.   Tim/Redaksi.

Read More

Pangdam I/BB Lantik 1.496 Siswa Dikmata TNI AD Gel I TA 2025 : Jadilah Prajurit Teladan.

Pematang Siantar,BersuaRakyat.Online Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung upacara penutupan Dikmata TNI-AD Gel I TA 2025 di Lapangan Jenderal Sudirman, Rindam I/BB, Jalan Argasari, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Jumat (25/4/2025). Sebanyak 1.496 siswa dinyatakan lulus dan resmi menyandang pangkat Prajurit Dua setelah menjalani pendidikan dasar kemiliteran selama beberapa bulan. Dalam amanatnya, Pangdam menyampaikan bahwa pendidikan ini dirancang untuk membentuk prajurit Tamtama yang bermental tangguh, disiplin, serta menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. “Upacara ini bukan sekadar seremoni, melainkan momen penting yang menandai awal perjalanan kalian sebagai prajurit TNI AD. Kalian telah lulus dengan baik dan siap mengemban tugas menjaga kedaulatan negara,” ujar Mayjen TNI Rio Firdianto dalam sambutannya. Pangdam juga menekankan bahwa sumpah yang baru saja diucapkan bukanlah formalitas, melainkan janji suci yang harus dipegang teguh sepanjang pengabdian. Ia mengingatkan pentingnya integritas, profesionalisme, dan kemampuan adaptasi terhadap teknologi dalam menghadapi tantangan tugas ke depan. “Jadilah prajurit yang bermoral, beretika, dan menjadi teladan di tengah masyarakat. Kuasai teknologi, tingkatkan kemampuan, dan jalin kekompakan dengan sesama rekan juang,” tegas Pangdam. Pada kesempatan tersebut, diumumkan juga para lulusan terbaik. Predikat terbaik dalam aspek jasmani diraih oleh Prada Malpino Malau, sementara Prada Rezy Aldy Ramadhan meraih predikat terbaik dalam aspek ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta sikap dan perilaku. Rezy juga dinobatkan sebagai lulusan dengan pencapaian tertinggi dalam Dikmata TNI AD Gel I TA 2025. Upacara yang berlangsung khitmad, tertib dan aman ini turut dihadiri Irdam I/BB, Danrem 022/PT, Danrindam I/BB, Asrendam I/BB, para Asisten Kasdam I/BB, para Kabalakdam serta FKPD Kota Pematang Siantar. Sumber: Pendam I/BB

Read More