Simalungun-BersuaRakyat.Online
Tim Intelrem 022/Pantai Timur Kodam I/Bukit Barisan pada Selasa 27 Mei 2025 sekira pukul 19.30 Wib. Dipimpin Letda Inf johnedi Sinaga menyerahkan seorang pria terduga pengedar Narkoba ke Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Jon Harailam Sarigih Sondi Raya Kabupaten Simalungun.
Indentitas tersangka Berinisial (RSL), Warga Kab.Simalungun.
Adapun Petugas Kepolisian penerima Tersangka dengan Barang Bukti sbb :
Bripol M.Sitohang ( Sat Narkoba Polres Simalungun).
Barang Bukti yang diserahkan sbb :
1. 30 (tiga puluh) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika sabu-sabu dengan berat total 12,12 gram
2. 1 unit Hp merek Tecno
3. 1 unit timbangan digital.
4. Uang Tunai Rp 106.000,- (Seratus enam ribu rupiah)
5. 1 Bungkus plastik kosong.
6. 3 buah mancis.
7. 1 buah kaca pirek.
8. 2 buah dompet
Pukul 19.40 Wib Anggota Tim Intelrem 022/PT langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Briptu Daniel Samosir ( Sat Narkoba Polres Simalungun).
Kegiatan berita serah terima di Polres Simalungun sebagai bentuk keseriusan Tim Intel Rem 022/PT dalam pemberantas Narkoba.
Tim Intelrem 022/PT akan tetap melakukan upaya penangkapan dan Pemberantasan para pengedar narkotika yg sudah sangat meresahkan masyarakat dan telah merusak banyak generasi muda.
#Red