PALAS-BERSURAKYAT.ONLINE
Beberapa orang menyiksa / menganiaya anak dibawah umur di khalayak keramaian.
Kasus yg sedang viral2nya di daerah saya yaitu didesa sibuhuan jae kec barumun kab. Padang lawas prov Sumut.
Seorang anak perempuan dibawah umur ( 10 tahun ) dianiaya ceritanya si anak ini dituduh mencuri jajanan dan sejumlah uang disalah satu warung, Lalu sang anak di ikat tanganya & kakinya bahkan ada luka biram dibadanya seperti cucukan rokok dan dipukuli. Dan ketika sang anak dibawa kerumah pak kepdes kaki dan tangan tetap di ikat . Seperti maling kelas kakap.
kejadian peristiwa tgl 26 Juni 2025.
Dan orang tua korban sudah melaporkan kasus ini tgl 27 Juni hingga 8 Agustus belum ada tersangka. Bahkan korban
( sang anak ) diminta uang denda 15 jt oleh pemilik toko.
Sadisnya lagi terlihat dari foto ini bahwa ada sekitar belasan orang yg melihat langsung artinya dipertontonkan. Ada apa dan kenapa mereka diam saja.
Tapi Alhamdulillah semoga benar menurut LPA Palas . LPA pusat akan langsung turun mengawal kasus ini. Seluruh masyarakat Padang lawas berharap supaya Kapolres jangan main mata dalam kasus penganiayaan ini.
Harahap Kuro-Kuro.