Bersuarakyat.online
Nagan Raya – Hingga kini, pelaku pembacokan terhadap awak media Ridwanto, Kepala Perwakilan Aceh Media Grup Nasional (MGN), pada 18 Agustus 2025 masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian Resor Nagan Raya.
Peristiwa ini terjadi saat korban mendampingi masyarakat melakukan investigasi di lokasi sengketa lahan HGU milik PT Surya Panen Subur II (SPS 2) di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Masyarakat menduga aksi pembacokan tersebut merupakan bagian dari rencana pembunuhan oleh preman bayaran yang disokong pihak perusahaan. Dugaan semakin kuat karena hingga saat ini kepolisian belum melakukan penangkapan, sehingga menimbulkan praduga bahwa PT SPS 2 dianggap lebih berkuasa daripada aparat penegak hukum.
Desakan Terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Jurnalis
Insiden ini menambah catatan kelam terhadap kebebasan pers di Indonesia, terutama di wilayah yang sarat konflik agraria. Sejumlah organisasi pers dan pegiat hak asasi manusia mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus pembacokan ini serta memastikan perlindungan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan.
Masyarakat Mulai Kehilangan Kepercayaan
Masyarakat mempertanyakan hubungan antara aparat kepolisian dengan pihak perusahaan. Jika kepolisian terus menunjukkan kelambanan dan ketidakberanian dalam menangani kasus ini, dikhawatirkan masyarakat akan mengambil langkah sendiri.
“Jangan salahkan kami bila pada akhirnya masyarakat bertindak. Jangan kami yang selalu dipersalahkan di mata hukum, sementara pelaku kejahatan dibiarkan bebas,” tegas perwakilan warga.
(hsb)