Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), desak tarek aset dari kota Langsa. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky diminta agar menarik kembali aset milik Pemerintah Aceh Timur yang ada di Kota Langsa, untuk dapat dikelola sendiri demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu disampaikan oleh sejumlah unsur, termasuk Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT), Mahyuddin Kubar pada Jumat (29/8/2025). Menurutnya, langkah Bupati Al-Farlaky sudah tepat, untuk mengambil kembali aset milik Aceh Timur itu. “Aset Aceh Timur yang ada di kota Langsa itu jika dikelola sendiri oleh pemerintah Aceh Timur akan menambah PAD, boleh secara bagi hasil, disewakan maupun sebagai investasi jangka panjang, dan itu akan menjadi sumber PAD bagi Aceh Timur,” kata Mahyuddin Kubar. Menurutnya, pengambilan kembali aset milik Aceh Timur yang kadung dihibah itu bukan tanpa alasan, tapi dari Pemko Langsa sendiri pimpinannya terkesan seperti tanpa ada rasa terimakasih, padahal sambungnya, Aceh Timur sebelumnya telah banyak menghibahkan aset, sehingga harus kembali dari nol untuk membangun infrastruktur kembali ditengah keterbatasan anggaran. Dengan mengambil kembali aset milik Aceh Timur, diharapkan dapat menjadi aset yang produktif untuk kedepan demi meningkatkan pendapatan bagi daerah. Dukungan yang sama sebelumnya juga turut disampaikan oleh Ketua MPU Aceh Timur Tgk M Thahir MD. Menurut Waled sapaan akrab Tgk M Thahir, jika Pemko tidak konsisten dengan perjanjian yang telah disepakati sebelum, Pemkab Aceh Timur dapat menarik kembali aset itu. Waled juga turut menyinggung aset milik Aceh Timur yang telah banyak dihibah sebelumnya untuk Pemko Langsa, hingga tidak tersisa untuk para mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Kota Langsa. Jika aset milik Aceh Timur itu masih ada di kota Langsa, mahasiswa asal Aceh Timur juga dapat menggunakannya untuk asrama, sehingga meringankan biaya tempat tinggal bagi mahasiswa Aceh Timur yang kuliah di kota Langsa. “Aset Aceh Timur yang ada di Kota Langsa bisa dikelola oleh pihak ketiga, disewakan ataupun dikelola dengan baik, agar dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah,” ujar Ketua MPU Aceh Timur Tgk M Thahir MD. Sejumlah unsur masyarakat lainnya yang ada di Aceh Timur juga berharap, agar Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky dapat membatalkan penyerahan aset Aceh Timur yang sedikit lagi tersisa itu untuk Pemko Langsa. Mengingat sebelumnya, aset Aceh Timur bernilai ratusan juta telah dihibah jor-joran untuk Kota Langsa. “Kalau bisa yang tersisa itu bisa dibatalkan saja hibahnya, masyarakat tentu sangat mendukung ada aset yang tersisa dapat diberdayakan untuk kemajuan Aceh Timur dimasa mendatang,” harapnya. (Hsb).  

Read More

Bupati Rokan Hilir H.Bustamam Melantik 69 Penghulu AMJ Di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Bagansiapiapi-Bersuarakyat.online Bupati Rokan Hilir H Bustamam kamis Siang 28-08-2025,Akan Mengukuhkan Sebanyak 69 Orang Penghulu Antar Masa Jabatan (AMJ) Atau Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Penghulu Dilingkungan Pemkab Rohil. Pengukuhan Perpanjangan AntarMasa Jabatan Selama 2Tahun Penjabat Penghulu Dilingkungan Pemkab Rohil Tersebut Sesuai Jadwal Undangan sekitar Pukul 14.00Wib Di Gedung Serba Guna Misran Rais Jalan Utama Kota Bagan Siapi-api Dihadiri Oleh Sekda Rohil Fauzi Efrizal , KapolresRohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Kapolsek Bangkol AKP Buyung Kanidal ,Dandim 0321 Letkol Inf Diki Afriadi S Hub,Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH,Diwakili Oleh Kasi Intelijen Kajari Rohil ,Yopentinu Adi Nugroho SH MH ,Para Penghulu 69 Orang Dan Istri Serta Para Panitia Penyelenggara Dari Dinas Pemkab Rohil . Pantauan Di lapangan Satu Persatu Tata Tertib Proses Kegiatan Pengukuhan Telah Dilaksanakan Yaitu 69 Penghulu Diambil Sumpah Dan Janji secara Serentak Menurut agamanya Masing Masing. Kemudian Bupati Rokan Hilir Memimpin Acara Pelantikan Yang Dilanjutkan Dengan Ikrar Sumpah Jabatan Pembacaan Fakta Integritas Secara Bersama Dan Penadatanganan Yang Disaksikan Oleh Khayak Ramai Dalam sambutannya Bupati Rohil H.Bustamam Sekali Menyampa Satu Persatu Dan Mengucapkan terima Kasih Kepada Para Forkopimda,Ketua Bawaslu,Ketua KPU Para Penghulu Berserta Istri Dan Para Undangan Yang Hadir Pada Acara Tersebut. Pada Kesempatan Bupati Rohil H.Bustamam Untuk Sekian Kalinya Kembali Mengingatkan Para Penghulu AMJ Yang Baru Dilantik Agar Senantiasa Berhati hati Mengunakan Dana Desa Dan Harus Melaksanakan Tupoksi Jabatan Penghulu sesuai Dengan Perundang- undangan Dan Faktan Integritas Yang Telah Disepakatan . Bupati Rohil H.Bustamam Juga Mengingatkan Kedepannya Selama 3 Bulan.Para Penghulu Yang Baru Dilantik Tidak Ada Melakukan Pemberhentian Terhadap Staf Dan Kaur Desa . Kegiatan Pengukuhan Ini Digelar Berdasarkan Keputusan Bupati Rohil Nomor:35537/DPMK/ 2025Tentang Pemberhentian Penjabat Penghulu Dan Pengangkatan Kembali Serta.Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Menurut Wilayah Antaranya : Kecamatan Bangko . 1.Penghulu Labuhan Tangga Kecil Aduar Adi 2.Penghulu Parit Aman Supartno 3.penghulu Bagan JawaPesisir Taupik Bairun 4 Penghulu Serusa Jumino 5 Penghulu LabuhanTangga Hilir M.Tarmizi SH 6.Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah 7 Penghulu Bagan Punak Pesisir Muhammad Toib Kecamatan Sinaboi 8.Penghulu Sungai Nyamuk Daryamin 9 Penghulu Sungai Bakau Supinto Kecamatan Pekaitan 10 Penghulu Rokan Baru Kuswadi 11.Penghulu Sungai Besar Antok Sutomo S.Sos 12.Penghulu Suak Temenggung Kartono 13.Penhulu Pekaitan Arif Fadilah 14.Penghulu Kubu 1 Muhlisin 15.Penghulu Karya Mulyo Sari Masfuri 16.Penghulu Rakan Baru Pesisir Sujarwo Edi Saputra 17.Penghulu Bantaian Raden Imam Buchari ST 18Penghulu Sungai Sialang Albon SE 19 . Penghulu Bantaian Baru Azhar Kecamatan Bagan Sinembah 20.Penghulu Pelita Riswanto 21Penghulu Gelora kecamatan Bagan Sinembah Ngatijan 22.Penghulu Bagan Manunggal Johan Taruna 23 Penghulu Jaya Agung Suparno Kecamatan Balai Jaya 24.Penghulu Pasir Putih.Hariyen 25.Penghulu Kencana Edi Saputra SH Kecamatan Simpang Kanan 26.Penghulu Bukit Damar Jamil MS 27 . Penghulu Bukit Selamat Khoiron Kecamatan Pujud 28.PenghulunTeluk Nayang Sri Astuti 29 . Penghulu Air Hitam Dedi Damhudi Kecamatan Tanjung Medan 30.Penghulu Sri Kayangan Iwan Pane SH 31.Penghulu Tanjung Sari Saiman 32Penghulu Sungai Tampah Sukatman Amd Kep 33.Penghulu Pondok Kresek Beni Friswati 34Penghulu Perkebunan Tanjung Medan Irwan Hasbuan Kecamatan Tanah Putih 35.Penghulu Rantau Bais Yusri Kandar ST. 36Penghulu Mumugo Dahlan 37Pengulu Putat Marzuki Kecamatan Rimba Melintang 38.Penghulu Teluk Pulau Hilir Sahril 39 . Penghulu Teluk Pulau Hulu Johan 40.Penghulu Lenggadai Hilir Sairin SH Kecamatan Rantau Kopar 41.Penghulu Sekapas M.Syarkoni 42.Penghulu Bagan Cempedak Dedi Wahyudi S.PDI.     Panca Sitepu

Read More

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Perempuan Simpan Sabu di Berastagi. 

Karo-Bersuarakyat.online Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial NDS (37) warga Dusun VI, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat netto 1,13 gram, serta sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai Rp150 ribu, satu unit ponsel android, jam dinding, spion sepeda motor, tisu putih, dan dua plastik klip berles merah. Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis(29/8) pagi di Mapolres Tanah Karo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. (Hasanudin/red)

Read More