Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Dugaan praktik penyelewengan kembali membayangi sektor perkebunan milik negara. Kegiatan penebangan kebun karet di wilayah PTPN 4 Rantauprapat, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, serta di PTPN 4 Regional I Afdeling IV, Distrik Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menduga penebangan yang diperkirakan mencapai ratusan hektare tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan administrasi. Hasil penelusuran lapangan tim media menemukan tidak adanya plang resmi kegiatan, serta tidak terlihat tanda-tanda pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun dokumen pengangkutan kayu (Delivery Order/DO) yang biasanya menyertai distribusi hasil tebangan. Batang kayu yang diangkut truk pun disebut tidak memiliki tanda registrasi resmi sebagaimana dipersyaratkan. Pengawasan di lapangan disebut berada di bawah PT Jui Shin Medan, perusahaan yang juga bertugas mengangkut kayu ke kawasan industri di Medan. Penebangan sendiri dilaporkan telah dimulai sejak Juli 2025 dan sempat terhenti beberapa hari, dengan batang-batang kayu tampak menumpuk di sejumlah titik. Manajer PTPN 4 Aek Nabara, Rudi, saat dimintai tanggapan, membenarkan PT Jui Shin Medan sebagai pemenang proyek penebangan. Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai dokumen dan mekanisme kerja sama tersebut. “Izin Pak, untuk hal itu kesemuanya ada di Kantor PTPN Regional I Medan ya Pak,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp. Tim redaksi telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada PTPN Regional I Medan terkait mekanisme penunjukan mitra, kelengkapan dokumen perizinan, hingga mekanisme penjualan kayu hasil tebangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan. Sejumlah praktisi hukum dan pegiat antikorupsi menyoroti minimnya transparansi dari pihak manajemen. Praktisi hukum Labuhanbatu, Akhmad Saipul Sirait, SH, Senin 19 Agustus 2025 mendesak aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kalau penegak hukum serius, membongkar dugaan penggelapan pajak dan PNBP relatif mudah dilakukan, karena seluruh proses distribusi kayu dapat ditelusuri dari dokumen resmi dan pembayaran pajak,” tegasnya. Jika benar luas tebangan mencapai 100 hektare dengan estimasi volume 80–120 m³ per hektare, nilai kayu yang diperoleh bisa mencapai Rp7,2–16,8 miliar. Dari perhitungan konservatif, potensi PNBP dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara diperkirakan antara Rp1,99–5,45 miliar. Angka ini masih berupa estimasi awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Isu dugaan penyelewengan di tubuh BUMN perkebunan ini turut sejalan dengan sorotan Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya di birokrasi pemerintah, tetapi juga di BUMN dan BUMD. Presiden menekankan pentingnya transparansi serta langkah cepat dalam mengatasi praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara. Sebagai perusahaan negara, PTPN 4 dinilai memiliki tanggung jawab hukum maupun moral untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara. Publik menanti sikap terbuka dan akuntabilitas dari manajemen PTPN guna menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan aset perkebunan nasional. Penulis: Ramses Sihombing