Daslan Simanjuntak akan Hadiri Rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu Terkait Regulasi PAW Kepala Desa Kampung Padang 

 

 

Labuhanbatu – bersuarakyat.online

 

menindaklanjuti surat dari masyarakat desa Kampung Padang, Kecamatan Bilah Hulu tertanggal 4 september 2025 terkait regulasi pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa, maka dprd kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat dengar pendapat Yang akan diadakan di ruang rapat komisi 1 ( Kamis,2/10/2025). jalan SM.Raja No. 56, Rantauprapat.

Daslan Simanjuntak dan tokoh masyarakat desa kampung padang akan menghadiri kegiatan tersebut bersama tokoh masyarakat Kampung Padang.

 

 

Daslan Simanjuntak mengatakan Susah menerima Surat Undangan dari DPRD KABUPATEN Labuhanbatu yang ditanda tangani oleh

Wakil Ketua DPRD kabupaten Labuhanbatu Hj. Maisyarah. Tertanggal 19/09/2025.

 

Lanjut Daslan Kami berharap RDP nanti akan difokuskan membahas aspek penting untuk memastikan proses PAW Kepala Desa berlangsung demokratis, aman, dan transparan Serta pelaksanaan PAW Kepala Desa akan dilaksanakan secepatnya, sambil menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Prinsipnya, yang kami pegang yakni legal formal, dan semua tahapan akan dikawal aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” tegasnya.

 

Daslan juga menyoroti terkait teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Ia mengemukakan pentingnya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak, juga pentingnya dilakukan kajian secara mendalam terkait peta kerawanan sosial di masing-masing desa yang rencana akan menggelar PAW.

 

 

Hal ini, dianggap sangat penting agar Pemkab Labuhanbatu memiliki strategi antisipasi sejak dini, dan untuk mencegah konflik Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat. Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” tegasnya.

 

lanjutnya, agar proses PAW Kepala Desa tidak hanya formalitas, dan berharap agar dapat menjaga transparansi dan memberikan ruang kepada masyarakat yang akan mencalonkan. “Agar tidak muncul aklamasi yang terkesan dipaksakan”.

 

“Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal. Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” pesan Sudiyono.

 

Kami berharap Pemkab bersama DPRD Labuhanbatu untuk melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, hingga TNI untuk mengawal proses PAW.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *