Anggota DPP BAI Kecewa Dengan Pernyataan DPP Prabu Satu Nasional Terhadap Anggota BAI Yang Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Indonesia (BAI) sangat kecewa dengan pernyataan ketua DPP Prabu Satu Nasional yang mengatakan salah satu Anggota Badan Advokasi Indonesia buta hukum dan memalukan lembaga BAI itu sendiri pasalnya yang dilakukan oleh Anggota Badan Advokasi Indonesia hanya membantu masyarakat yang di duga ditipu oleh pengurus Prabu Satu Nasional. Dalam hal ini Razali alias Nyakli Maop yang merupakan Anggota Investigasi DPP Badan Advokasi Indonesia menyampaikan secara tegas bahwasanya Anggota BAI tidak buta hukum dan tidak memalukan lembaga karena apa yang kami lakukan mutlak memperjuangkan dan membantu masyarakat yang merasa tertipu. “Saya sampaikan secara tegas tidak ada anggota BAI yang buta hukum dan memalukan lembaga, apa yang kami lakukan mutlak untuk membantu masyarakat yang tertipu” ucap nyakli pada media 28 september 2025 Nyakli juga menyampaikan bahwasanya pihaknya tidak pernah mengklaim atau memutuskan suatu perkara, karena ia paham ada jalur pengadilan yang memutuskan suatu perkara benar atau tidaknya suatu perkara tersebut. “Kami tidak pernah memutuskan suatu perkara itu benar dan salah, kami selalu mengatakan dugaan dalam setiap perkara, salah satu dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum pengurus Prabu Satu Nasional terkait iuran yang di minta terhadap masyarakat dengan adanya janji-janji tertentu, dengan adanya kata-kata dugaan dalam suatu perkara artinya kami melek hukum bukan buta hukum seperti yang disampaikan” ucapnya Ia juga berharap agar persoalan ini segera terselesaikan mengingat masyarakat selalu mengadukan permasalahan ini terhadap Lembaga BAI, Ia hanya membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan.kami tidak membiarkan siapapun menipu masraytkat dengan dalih apapun jika sudah di janjikan ada kerja dan harus membayar ya …jika tidak ada kerja uang di kembalikan,jika tidak maka kasus ini akan kita bawa ke ranah hukum “Saya berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, kami hadir untuk membantu masyarakat setempat yang sedang merasakan tertipu bukan mencari keuntungan, jadi saya meminta kepada DPP Prabu Satu Nasional agar tidak mengeluarkan statement yang tidak baik kepada kami (Anggota Badan Advokasi Indonesia)” tutupnya

Read More

Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur Olah TKP Kebakaran Pertashop di Peureulak Barat. 

  Bersuarakyat.online Personel dari Unit INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan olah TKP kebakaran Pertashop (penyalur resmi PT Pertamina skala kecil) di Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat yang mengalami kebakaran pada Minggu, (28/09/2025) sekira pukul 01:00 WIB. Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Plt. Kasat Reskrim, Ipda Maulizar Rahmadi S.H. mengatakan kobaran api terjadi pada saat mobil tangki BBM milik PT. ELNUSA PETROFIN sedang mengisi muatan BBM persediaan ke Pertashop milik CV. ASYA CSO tersebut. “Setelah itu dilakukan pengecekan kembali oleh petugas pengisian dan petugas pom BBM, ternyata ada kekurangan minyak dari hasil stik/alat pengukur BBM. Kemudian dilakukan penambahan liter minyak. Saat sedang melakukan penambahan minyak tiba-tiba terdengar bunyi ledakan yang diduga dari dispenser pada Pertashop sehingga menimbulkan kobaran api dan terjadinya kebakaran,” ungkap Ipda Maulizar. Mengetahui adanya kebakaran, warga setempat menginformasikan ke Polsek Peureulak Barat dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya Kapolsek Peureulak Barat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur. “Adanya informasi kebakaran itu, anggota kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan sejumlah tindakan Kepolisian diantaranya; mengamankan lokasi, memasang garis polisi, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi,” “Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu, namun kerugian ditaksir mencapai Rp. 350 juta. Terang Plt. Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Ipda Maulizar Rahmadi, S.H.  

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Hadiri Konfercab-III NU Labusel, Ajak Perkuat Sinergi Membangun Daerah. 

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) III Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Labusel yang berlangsung di Gedung Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) Kotapinang, Sabtu (27/9/2025). Konfercab-III NU Labusel tersebut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPRD Labusel H. Sangkot, Mewakil Ketua PW NU Sumatera Utara H. Masdar Limbong, Pj Sekda M. Reza Pahlevi Nasution, Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Umum Fuadi, Kadis Kominfo M. Iqbal Nasution, Plt Kadis Perindag Akhiruddin, Plt Kadis Ketenagakerjaan Ismail Roy, Ketua NU Labusel H. Makmur Ismail, para pengurus NU, serta undangan lainnya. Dalam sambutannya, Bupati Fery menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya Konfercab-III NU Labusel. Ia berharap forum tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan-keputusan strategis yang membawa manfaat bagi umat, bangsa, dan daerah. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saya menyampaikan selamat dan sukses atas terselenggaranya Konfercab-III PC NU Labusel. Semoga forum ini berjalan baik, lancar, dan menghasilkan keputusan strategis yang bermanfaat bagi kemajuan umat, bangsa, dan daerah kita,” ujar Bupati. Bupati menegaskan, Konfercab bukan sekadar agenda organisasi, melainkan amanah dan ladang ibadah. NU, lanjutnya, sejak awal telah meneguhkan perannya sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah yang menjaga ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, memperkuat ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah. Lebih jauh, Bupati Fery Sahputra menilai NU bukan hanya organisasi keagamaan, tetapi juga pilar kebangsaan yang sejak awal berperan penting dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. “Di Labuhanbatu Selatan, saya meyakini NU memiliki kontribusi besar dalam mendukung program pembangunan daerah, baik di bidang pendidikan, sosial, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi umat,” ungkapnya. Pemerintah Kabupaten Labusel, kata Bupati, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan NU, terutama dalam program-program pembinaan umat, penguatan akhlak generasi muda, serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Bupati juga menitipkan pesan khusus kepada pengurus yang nantinya terpilih dalam Konfercab-III NU Labusel. Ia berharap kepemimpinan baru mampu menjadikan NU sebagai rumah besar yang menyejukkan, merangkul semua kalangan, serta menjaga aqidah, amaliah, dan tradisi Islam yang rahmatan lil ‘alamin. “Perkuat kaderisasi, sehingga NU di masa depan semakin kokoh dan melahirkan generasi penerus yang tangguh,” pesan Bupati. Mengakhiri sambutannya, Bupati Fery Sahputra mengajak seluruh peserta menjadikan momentum Konfercab-III PC NU Labusel sebagai sarana memperkokoh persatuan, memperkuat komitmen kebangsaan, sekaligus meneguhkan peran NU dalam membangun Labuhanbatu Selatan yang sejahtera, religius, dan berbudaya.

Read More

Bunda PAUD Labusel Ajak Anak TK Annisa Gemar Membaca Lewat Dongeng dan Perkenalkan Tanam Pohon Sejak dini. 

Bersuarakyat.online Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menghadiri kegiatan mendongeng di TK Annisa, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Sabtu (27/09/25). Turut hadir mendampingi, Ketua DWP Ny. dr. Kartika Reza Pahlevi, ibu-ibu OPD, Bunda PAUD Kecamatan Silangkitang, Bunda PAUD Desa Ulumahuam, para guru, serta orang tua murid. Suasana berlangsung meriah dengan interaksi hangat antara anak-anak dan pendongeng. Dalam sambutannya, Bunda PAUD menegaskan bahwa mendongeng bukan hanya hiburan, tetapi juga sarana edukatif yang menyenangkan. “Mendongeng adalah cara efektif menanamkan nilai-nilai positif kepada anak. Harapannya, kegiatan ini bisa memotivasi mereka untuk gemar membaca sejak dini,” ujarnya. Beliau juga mengajak para orang tua membiasakan bercerita di rumah. Cerita sederhana dengan pesan moral yang baik dapat membentuk karakter, sekaligus mempererat hubungan emosional anak dengan keluarga. Tak hanya mendongeng, Bunda PAUD juga mengajak anak-anak menanam pohon bersama. Dengan penuh semangat, beliau turun langsung menggandeng anak-anak untuk menanam, hingga menyiram pohon. “Pohonnya dirawat ya, nanti kalau sudah besar bisa jadi hadiah untuk ibu di rumah,” ucapnya riang, disambut tawa dan semangat anak-anak. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kecintaan anak pada membaca sekaligus kepedulian terhadap alam sejak dini.

Read More

Korban penipuan oknum bendahara prabu satu makin bertambah Satgasus BAI Benarkan Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Ditipu. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Dugaan kasus penipuan yang menimpa puluhan masyarakat Aceh Timur semakin terang benderang. Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Badan Advokasi Indonesia (BAI) membenarkan adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum bendahara , bahkan sekitar pukul 10 pagi tim satgasus juga menerima laporan baru jika di sekitar Aceh Timur ada beberapa masyarakat yang juga melaporkan mempunyai hal yang sama dengan pelaku yang sama ,bahkan tim Satgasus telah menemui korban pada hari sabtu malam pukul 8 di kediaman korban penipuan oknum bendahara Prabu Satu DPW Aceh Timur Dalam rilis pers yang dikirim ke awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (28/9/2025) malam, Satgasus BAI menegaskan bahwa investigasi sedang berjalan. Agus Naini, salah satu tim Satgasus Investigasi DPP BAI untuk Provinsi Aceh, menyebutkan pihaknya sudah menerima laporan resmi dari korban. “Memang benar ada laporan masyarakat di Aceh Timur terkait dugaan penipuan ini. Namun, detailnya akan kami paparkan secara resmi apabila sudah diperlukan,” ujar Agus Naini. Selain itu, beredar informasi bahwa oknum bendahara Prabu Satu sempat menelpon salah satu korban untuk membuat rekaman pengakuan agar menyatakan dirinya tidak pernah melapor ke media. Razali alias Nyakli Maop, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), juga membenarkan adanya laporan dan bukti yang telah dikumpulkan. “Kami memiliki bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari bukti fisik, percakapan chat, hingga video saat pelaku meyakinkan anggota. Semua sudah kami siapkan,” tegasnya. Nyakli Maop menambahkan, pihaknya bersama Satgasus BAI akan terus mendalami kasus ini dan siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila mediasi tidak menemukan titik terang. “Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait agar kasus ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat sehingga tidak ada yang dirugikan. Namun, jika hasilnya tidak maksimal, maka kami siap mendampingi korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” pungkasnya. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik Aceh Timur, mengingat jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang dengan kerugian yang belum dipublikasikan secara resmi.

Read More

Masyarakat Harapkan Kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tuntaskan Permasalahan Tambang. 

Bersuarakyat.online Aceh – Nagan Raya, Masyarakat berharap penuh pada kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam menuntaskan persoalan pungutan liar (pungli) terhadap excavator (beko) yang digunakan di sektor tambang rakyat. Harapan ini lahir karena ribuan masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut, termasuk mantan kombatan GAM dan korban konflik yang sangat memahami topografi hutan Aceh. Banyak pelaku usaha putra daerah telah memperoleh pinjaman lunak untuk memiliki excavator dengan sistem kredit berjangka. Namun, kebijakan penghentian sementara membuat cicilan tersebut terancam macet. Semangat masyarakat dalam memenuhi kewajiban dan mendukung aturan pemerintah jangan sampai padam akibat kebijakan yang belum berpihak sepenuhnya. Di sisi lain, masyarakat masih menghadapi ketidaktahuan dalam proses pengurusan izin tambang rakyat, baik terkait mekanisme maupun persyaratan yang harus dipenuhi. Gubernur menyarankan pembentukan koperasi, namun pemahaman masyarakat tentang koperasi masih minim, bahkan sebagian masih alergi karena banyaknya permasalahan di koperasi yang sudah lama berdiri maupun yang baru seperti Koperasi Merah Putih. Proses pengalihan menuju tambang rakyat pun masih membutuhkan waktu dan pendampingan. Selaku perwakilan masyarakat tambang, Edi Wanda menyampaikan pada media minggu 27 september 2025 ,beberapa harapan kepada Gubernur Muzakir Manaf: 1. Memberi tenggang waktu minimal dua bulan agar masyarakat tetap bisa berusaha di masa peralihan. 2. Membuka ruang konsultasi atau diskusi dengan pihak berwenang sehingga izin tambang rakyat dapat terealisasi, agar masyarakat tidak menganggur dan mereka yang memiliki cicilan dapat terus membayar dengan lancar. Pada prinsipnya, masyarakat penambang bukan menolak membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan karena prosedur pembayaran yang belum ditentukan sesuai aturan sehingga banyak yang mengambil jalan pintas. Masyarakat juga berharap di Nagan Raya dapat dibentuk posko khusus untuk menindaklanjuti kebijakan Gubernur Muzakir Manaf terkait penertiban tambang ilegal. “Jika cicilan beko kami terhenti, justru kami masyarakatlah yang merugi,” pungkas Edi Wanda.

Read More

Diduga APH Nagan Raya Tak Berdaya, Perusahaan Sawit Kuasai Kebun Warga.

Bersuarakyat.online Nagan Raya, 27 September 2025 Komflik agraria di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Aparat Penegak Hukum (APH) diduga tak berdaya menyelesaikan persoalan lahan kebun milik warga yang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kalista Alam (KA). Bertahun-tahun kasus ini bergulir, namun hingga kini tak kunjung ada penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 27. Masyarakat menilai hukum justru lebih berpihak kepada pengusaha, sehingga rakyat kesulitan mencari keadilan dan kepastian hukum. Padahal, setelah 80 tahun Indonesia merdeka, rakyat seharusnya terbebas dari penindasan dan perampasan hak oleh korporasi. Salah satu pemilik lahan di Krueng Itam, perbatasan Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tadu Raya, Syahril Marwan, mengungkapkan bahwa permasalahan lahan kebunnya sudah beberapa kali diproses oleh pihak Polsek Darul Makmur. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hukum terhadap tindakan PT. KA yang diduga menguasai lahannya. Menurut Syahril, pihak perusahaan bahkan pernah melakukan pengerusakan kebun miliknya dan warga lain. Meskipun telah ada perjanjian tertulis antara masyarakat dan perusahaan, sebagian lahannya hingga kini tetap dikuasai PT. KA tanpa penyelesaian yang jelas. “Masyarakat selalu dipersalahkan, sementara perusahaan seolah kebal hukum. Kami berharap penegakan hukum di Nagan Raya benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan pemilik modal,” tegas Syahril. Informasi dari warga setempat menyebutkan, PT. KA membeli lahan tersebut dari pihak lain yang bukan pemilik sah tanah. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Read More

Satresnarkoba Polres Palas Ungkap Peredaran Pil Ekstasi, Pengedar dan Pemakai Diamankan. 

Palas-Bersuarakyat.online Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan dua pemakai serta dua pengunjung turut berhasil diamankan di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, tepatnya di Room Karaoke Aek Milas, pada Minggu dini hari (21/09/2025) pukul 00.30 wib sampai dengan selesai. Adapun keempat Tersangka pelaku narkoba jenis Pil Ekstasi berinisial 1. IL, (23), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran ssebagai pengedar). 2.CV, (35), berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Kavling DKI Blok 12 no.28 Jakarta Barat (peran sebagai pembeli/pemakai). 3.RM, (28), juga berprofesi sebagai Wiraswasta, merupakan warga dari Desa Laelangge, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam (peran sebagai pemakai) dan, 4.RAS Alias Kibel, (21) berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas (peran sebagai pengedar). Serta dua orang turut diamankan di room karaoke tersebut dengan identitas berinisial 1.AW, (18), berstatus Belum / Tidak Bekerja, warga dari Desa Sigama ujung gading, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. 2.KPS, (21), juga berstatusBelum / Tidak Bekerja, merupakan warga dari Desa Jorong simpang gadang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Dan Setelah dilakukan tes urine terhadap keduanya negatif tidak konsumsi narkotika. Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit hp android merk OPPO warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk REALMI warna hitam., 1 (satu) Unit hp merk iPhone warna putih., 1 (satu) Unit hp android merk VIVO warna hitam., dan 2 (dua) butir pil ekstasi dengan berat 0,83 gram milik tersangka CV.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

𝗕𝗔𝗡𝗞 𝗦𝗨𝗠𝗨𝗧 𝗗𝗜𝗦𝗞𝗥𝗜𝗠𝗜𝗡𝗔𝗦𝗜.

Bersuarakyat.online SURAT TERBUKA / KEBERATAN Kepada Yth. Manajemen PT. Bank Sumut Dengan hormat, Saya Amin Wahyudi Harahap, Mewakili Masyarakat Labuhanbatu dan seluruh Masyarakat Sumatera Utara. Sehubungan dengan pengumuman Rekrutmen Mitra PT. Bank Sumut, kami menyampaikan keberatan terhadap sejumlah persyaratan yang tercantum dalam brosur resmi, yaitu: 1. Syarat tinggi badan minimal (Pria 160 cm, Wanita 155 cm). 2. Syarat “berpenampilan menarik”. 3. Syarat usia maksimal 26 tahun tanpa penjelasan alasan objektif. Persyaratan tersebut jelas bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja, yang mengatur: Rekrutmen harus berfokus pada kompetensi, keahlian, dan integritas, bukan pada syarat fisik atau penampilan yang subjektif. Syarat usia hanya boleh diberlakukan bila terkait langsung dengan karakteristik pekerjaan. Berlaku juga untuk pekerja penyandang disabilitas. ⚖️ Ketentuan Sanksi Meskipun SE bersifat pedoman administratif, pelanggaran prinsip nondiskriminasi juga dapat berdampak pada sanksi yang lebih luas karena terkait dengan: 1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 5 & 6): setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Jika dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, pembekuan hingga pencabutan izin usaha). 2. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 53 ayat 1): pemberi kerja wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari jumlah pekerja. Diskriminasi dalam lowongan kerja dapat berimplikasi pada sanksi pidana atau denda administratif. Artinya, dengan mencantumkan syarat fisik dan subjektif, Bank Sumut tidak hanya melanggar SE Menaker, tapi juga berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan yang lebih tinggi kedudukannya. Tuntutan Kami 1. Bank Sumut segera meninjau ulang & merevisi syarat rekrutmen agar sesuai SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025 dan UU No. 13/2003. 2. Mengutamakan kompetensi dan integritas pelamar, bukan fisik atau penampilan subjektif. 3. Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai langkah korektif yang akan ditempuh. Kami menekankan, sebagai BUMD yang membawa nama Sumatera Utara, Bank Sumut harus menjadi teladan dalam penerapan rekrutmen yang adil, nondiskriminatif, dan sesuai aturan pemerintah. Hormat saya, AMIN WAHYUDI HARAHAP (Penulis/Penggagas Surat Keberatan Elektronik) #Red/Tim.

Read More

Wakil Bupati Aceh Timur Hadiri Gema Shalawat Akbar untuk Solidaritas Palestina. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H, menghadiri kegiatan Gema Shalawat Akbar dengan tema “Aceh Timur For Palestine” yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Jumat (26/9/2025). Acara yang dihadiri ratusan jamaah ini berlangsung khidmat dengan lantunan shalawat menggema, sebagai bentuk doa bersama dan dukungan moral masyarakat Aceh Timur terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaannya. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati T. Zainal Abidin menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat, ormas, dan tokoh agama yang turut hadir. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya seremonial keagamaan, melainkan juga wujud nyata solidaritas kemanusiaan. “Aceh memiliki sejarah panjang dengan Palestina. Dukungan moral, doa, dan kebersamaan ini adalah cara kita menyuarakan keadilan dan kemerdekaan bagi saudara-saudara kita di Palestina,” ujarnya. Kegiatan Gema Shalawat ini turut diisi tausiah dari ulama kharismatik Aceh, doa bersama untuk keselamatan umat Islam di Palestina, serta penampilan hadrah dan zikir. Ratusan jamaah tampak larut dalam suasana religius, sembari mengibarkan bendera Palestina sebagai simbol solidaritas. Hingga berita ini diturunkan, kegiatan berlangsung aman dan penuh kekhusyukan, mencerminkan semangat masyarakat Aceh Timur yang tetap konsisten menyuarakan dukungan bagi kemerdekaan Palestina. #Hsb.

Read More