Jum’at Bersih, Kapolsek Peureulak Pimpin Anggota Gotong Royong. 

Bersuarakyat.online Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan, Kapolsek Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, AKP Muslim Siregar, S.H. memimpin kegiatan Jumat Bersih dengan bergotong royong membersihkan tanah dan sampah yang menumpuk di pembatas jalan (water barrier), Jum’at, (26/09/2025) pagi. Kegiatan yang dimulai setelah pelaksanaan apel pagi ini diikuti oleh sejumlah personel Polsek Peureulak dengan penuh semangat membersihkan gundukan tanah di bawah water barrier yang terpasang di Simpang Empat Peureulak. “Jumat Bersih” merujuk pada program kerja bakti yang kami lakukan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membersihkan water barrier (pembatas jalan) dari sampah dan kotoran agar tidak terjadi penyumbatan aliran air,” ujar AKP Muslim. Dikatakan, “Jumat Bersih” merupakan agenda rutin yang digalakkan guna membangun semangat kebersamaan, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kegiatan ini adalah langkah preventif untuk memastikan jalan raya tetap aman bagi pengguna. Ini juga menjadi wujud nyata Polri dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.” Terang Kapolsek Peureulak AKP Muslim Siregar, S.H. #Hsb

Read More

Wabup Paluta H.Basri Dan Sekda Dr, Patuan Rahmat Syukur P Pimpin Rapat Kordinasi TPID Mewakili Bupati Paluta.

Paluta-Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., diwakili Wakil Bupati H. Basri Harahap memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pemaparan Juknis Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih oleh BRI KCP Gunungtua, Pada Jumat : 26/9/2025. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., Asisten I Sarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM., Kepala Cabang BRI Gunungtua Arsul Zuhri, pimpinan OPD, Camat dan undangan lainnya.⁣ Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., diwakili Wakil Bupati H. Basri Harahap menyampaikan Gerakan Tanam merupakan salah satu strategi penting untuk mengendalikan inflasi, khususnya yang disebabkan oleh komoditas pangan. ⁣ “Strategi ini sangat efektif karena harga bahan pangan, seperti cabai dan bawang merah, sering kali menjadi pemicu utama kenaikan inflasi di tingkat lokal,” ujarnya.⁣ Sementara itu, Sekretaris Daerah Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM., menambahkan program ini merupakan salah satu program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.⁣ ⁣ Ini merupakan salah satu program Asta Cita Presiden Prabowo, sehingga kita Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Padang Lawas Utara sangat diwajibkan untuk mendukung ini, sehingga kami menganggap rapat koordinasi ini perlu kita laksanakan untuk memastikan bagaimana kesiapan kita khususnya desa kita di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara ini mengenai realisasinya nanti,” ujarnya.⁣ Beliau berharap gerakan tanam di setiap desa dan Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk hari ini di kabupaten Padang Lawas Utara bisa berjalan dan bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat yang dari desa umumnya masyarakat Padang Lawas Utara.⁣ ⁣ Harahap Kuro-Kuro.

Read More

𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗸𝗲 𝗟𝗮𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻𝗯𝗮𝘁𝘂 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 𝗔𝗡𝗝𝗟𝗢𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗨𝗥𝗨𝗡 ! ” 𝗦𝗲𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗔𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂 “

Bersuarakyat.online 𝐃𝐢𝐭𝐮𝐥𝐢𝐬 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐀𝐦𝐢𝐧 𝐖𝐚𝐡𝐲𝐮𝐝𝐢 𝐇𝐚𝐫𝐚𝐡𝐚𝐩 Kabupaten Labuhanbatu akan mengalami penurunan tajam dalam penerimaan Dana Transfer Umum dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan data resmi, alokasi tahun 2025 mencapai Rp799.108.933.000, sementara pada tahun 2026 turun menjadi Rp626.813.839.000. Artinya, terjadi pengurangan sebesar Rp172.295.094.000 atau sekitar 21,5% ini dikhawatirkan berpotensi membawa dampak negatif pada pelayanan publik dan pembangunan daerah. 𝗥𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 Total: Rp799.108.933.000 1. Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Pajak Penghasilan (PPh) = Rp13.216.187.000 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) = Rp31.985.496.000 Total DBH Pajak = Rp45.201.683.000 2. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan (IUPH/PSDH) = Rp244.462.000 Migas = Rp16.066.344.000 Minerba = Rp3.673.364.000 Perikanan = Rp1.006.790.000 Panas Bumi = Rp117.026.000 Total DBH SDA = Rp21.107.986.000 3. DBH Perkebunan Sawit Rp5.406.900.000 Subtotal DBH (Pajak + SDA + Sawit) = Rp71.356.569.000 4. Dana Alokasi Umum (DAU) DAU YTDP = Rp606.340.638.000 Penggajian Formasi PPPK = Rp12.544.943.000 Pendanaan Kelurahan = Rp4.600.000.000 Bidang Pendidikan = Rp44.546.508.000 Bidang Kesehatan = Rp41.811.540.000 Bidang Pekerjaan Umum = Rp17.908.735.000 Total DAU = Rp727.752.364.000 ======================= 𝗥𝗶𝗻𝗰𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗳𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲 Total: Rp626.813.839.000 1. Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Pajak Penghasilan (PPh) = Rp4.571.008.000 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) = Rp9.343.767.000 Total PPH + PBB = Rp13.914.775.000 2. DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan (IUPH/PSDH) = Rp266.254.000 Migas = Rp9.440.904.000 Minerba = Rp2.139.607.000 Perikanan = Rp299.327.000 Panas Bumi = Rp54.394.000 Total DBH SDA = Rp12.200.486.000 3. DBH Perkebunan Sawit Rp3.666.930.000 Subtotal DBH (Pajak + SDA + Sawit) = Rp29.782.191.000 4. Dana Alokasi Umum (DAU) DAU YTDP = Rp567.706.433.000 Pendanaan Kelurahan = Rp4.600.000.000 Bidang Pendidikan = Rp10.446.346.000 Bidang Kesehatan = Rp14.278.869.000 Total DAU = Rp597.031.648.000 ======================= 𝗔𝗻𝗮𝗹𝗶𝘀𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗿𝗯𝗮𝗻𝗱𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 Total Dana Transfer: 2025 = Rp799,1 miliar 2026 = Rp626,8 miliar Turun Rp172,3 miliar (-21,5%) DBH Pajak: 2025 = Rp45,2 miliar 2026 = Rp13,9 miliar Turun Rp31,3 miliar (-69%) DBH SDA: 2025 = Rp21,1 miliar 2026 = Rp12,2 miliar Turun Rp8,9 miliar (-42%) DBH Perkebunan Sawit: 2025 = Rp5,4 miliar 2026 = Rp3,6 miliar Turun Rp1,7 miliar (-32%) Dana Alokasi Umum (DAU): 2025 = Rp727,7 miliar 2026 = Rp597,0 miliar Turun Rp130,7 miliar (-18%) 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗡𝗲𝗴𝗮𝘁𝗶𝗳 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗠𝘂𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶 1. Tertundanya Proyek Infrastruktur Anggaran untuk bidang pekerjaan umum dipangkas drastis. Sejumlah rencana pembangunan dan perbaikan jalan, drainase, serta jembatan dikhawatirkan tertunda. 2. Layanan Kesehatan Berpotensi Melemah Dana kesehatan yang sebelumnya mencapai Rp41,8 miliar pada 2025, turun menjadi Rp14,2 miliar pada 2026. Penurunan ini dikhawatirkan berdampak pada program pencegahan stunting, pelayanan puskesmas, dan distribusi obat-obatan. 3. Bidang Pendidikan Bisa Terhambat Dana pendidikan anjlok dari Rp44,5 miliar di 2025 menjadi hanya Rp10,4 miliar di 2026. Potensi pengurangan anggaran rehabilitasi sekolah, hingga dukungan operasional guru dapat terjadi. 4. Beban Penggajian Aparatur Walaupun alokasi DAU untuk belanja pegawai masih ada, penurunan signifikan berisiko membuat fiskal daerah semakin sempit. Rekrutmen PPPK baru kemungkinan besar akan ditahan, dan Pemda harus mengutamakan belanja wajib dibandingkan pembangunan. 5. Pendanaan Kelurahan Terbatas Alokasi pendanaan kelurahan tidak naik, tetap di Rp4,6 miliar, sehingga ruang gerak lurah dan masyarakat dalam mengelola pembangunan lingkungan makin terbatas. Khawatirkan Stabilitas Fiskal Daerah Pengamat kebijakan daerah menilai penurunan ini harus segera diantisipasi. Penurunan lebih dari Rp170 miliar bukan jumlah kecil. Jika tidak ada langkah cepat, akan muncul masalah baru seperti menurunnya kualitas layanan publik, terhambatnya pembangunan infrastruktur dasar, hingga bertambahnya beban sosial masyarakat. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu diharapkan bisa memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mencari alternatif pendanaan lain, misalnya kerja sama dengan swasta maupun optimalisasi dana desa, agar program prioritas tetap berjalan.

Read More

PERMAHI Aceh Apresiasi Langkah Tegas Polda, Ingatkan Bahaya Mafia Tambang Ilegal. 

Bersuarakyat.online Banda Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Aceh, Rifqi Maulana, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Aceh dalam melakukan bersih-bersih praktik tambang ilegal. Hal ini menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh yang mengungkap lebih dari 1.000 unit ekskavator beroperasi secara ilegal, bahkan disertai dugaan adanya setoran rutin Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat penegak hukum. “Temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan kejahatan terorganisir yang merugikan negara, menghancurkan lingkungan, sekaligus mempermalukan wajah penegakan hukum. Kami mendukung penuh Kapolda Aceh untuk menarik seluruh alat berat ilegal serta mengusut tuntas keterlibatan oknum di belakangnya,” tegas Rifqi. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal yang dibiarkan selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian ekologis dan finansial yang masif. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah bukti nyata bahwa pembiaran hanya memperkaya mafia tambang dan melaratkan rakyat. PERMAHI Aceh menilai langkah Polda harus dibarengi dengan solusi struktural melalui percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja secara legal, negara memperoleh pemasukan resmi, dan pengelolaan lingkungan bisa dikendalikan melalui mekanisme pengawasan yang transparan. “PERMAHI mendukung bersih-bersih tambang ilegal, tetapi rakyat juga perlu diberi ruang hidup melalui WPR. Hukum harus tegas terhadap mafia, namun jangan sampai rakyat kecil yang dijadikan kambing hitam. WPR adalah jalan kompromi yang adil dan konstitusional,” ujarnya.jumat 26 september 2025 Ia menekankan, proses penetapan blok WPR harus dilakukan secara akuntabel dan partisipatif, melibatkan akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat sipil. PERMAHI juga mengingatkan agar WPR tidak disalahgunakan sebagai legalisasi tambang ilegal atau dikuasai segelintir pihak. “Prinsip good governance harus menjadi roh dalam kebijakan WPR. Kami akan terus mengawal isu ini agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh tetap terjamin,” tutup Rifqi.

Read More

Masyarakat Aceh Timur Jadi Korban Penipuan Oknum Ketua dan Bendahara Prabu Satu. 

Aceh Timur-Bersuarakyat.online Jumat 26 september 2025 Beberapa masyarakat Aceh Timur menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Bendahara Prabu Satu DPC Aceh Timur yang berstatus suami istri. Korban mengaku telah menyetor uang dengan harapan mendapatkan pekerjaan dan program yang dijanjikan, namun hingga saat ini tidak ada realisasi. Salah satu korban, “N”, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp1.600.000 kepada Bendahara Prabu Satu DPC Aceh Timur sekitar 7 bulan yang lalu. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui telepon seluler, Bendahara membenarkan menerima uang dari beberapa anggota, namun mengklaim telah sesuai dengan SOP Prabu Satu. Bendahara juga meminta untuk bertemu di kantor untuk menjelaskan lebih lanjut, namun pertemuan awal tidak dapat dilakukan karena hujan deras. Melalui pesan WhatsApp, Bendahara mengirim chat yang meminta untuk bertemu pada Sabtu sore jam 4 sore di kantor dengan alasan bahwa penjelasan melalui telepon seluler agak susah. hingga berita ini di tayang kami belum bisa jumpa dengan oknum bendahara prabu . Kasus penipuan ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Aceh Timur dan merusak kepercayaan terhadap organisasi Prabu Satu. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dan korban mendapatkan keadilan.

Read More

Kuasa Hukum Romi Rambe: Penundaan Gelar Perkara Bentuk Maladministrasi, Polres Harus Segera Bertindak. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Penundaan gelar perkara kasus Romi Rambe Cs dinilai sebagai bentuk maladministrasi. Kuasa hukum menuding Polres Labuhanbatu tidak netral karena hanya memproses cepat kliennya, sementara pihak yang diduga provokator justru tidak disentuh hukum. “Klien kami langsung ditangkap setelah kejadian, sementara oknum wartawan yang menghadang dan berteriak ‘begal’ tidak kunjung diproses, padahal bukti dan saksi sudah ada. Gelar perkara pun tak kunjung dilaksanakan. Apa yang ditunggu Polres?” tegas kuasa hukum Beriman Panjaitan, Jumat (26/9/2025). Ia menegaskan, penundaan gelar perkara bertentangan dengan KUHAP, UU Kepolisian, dan Perkap yang mewajibkan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. “Kalau terus ditunda, ini jelas maladministrasi karena mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya. Selain sisi hukum, Beriman juga menyoroti aspek kemanusiaan. Menurutnya, Romi Rambe dan rekan-rekannya adalah tulang punggung keluarga yang menanggung anak dan istri. “Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya, termasuk menilai unsur kekhilafan akibat situasi provokatif,” katanya. Praktisi hukum di Sumatera Utara juga menilai, tindakan oknum wartawan yang berteriak “begal” hingga memicu keributan bisa dikategorikan sebagai penghasutan (Pasal 160 KUHP), fitnah (Pasal 311 KUHP), bahkan menimbulkan keonaran (UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14–15). Kuasa hukum Romi Rambe Cs pun menegaskan kembali desakannya agar Polres Labuhanbatu segera melaksanakan gelar perkara terbuka dan profesional. “Publik harus melihat hukum ditegakkan adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.   (Tim Redaksi)

Read More

Sandra Nasabah 16 jam, Perusahan Astra FIF Lhokseumawe berubah Layaknya Rumah Tahanan. 

Bersuarakyat.online LHOKSEUMAWE – Kasus dugaan penyanderaan konsumen oleh FIF Finance Lhokseumawe menimbulkan gelombang kemarahan publik. Koordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, mengecam keras tindakan menahan konsumen hingga 16 jam. Ia menegaskan, perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi telah masuk ranah pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. “Ini tindakan keji. Pasal 333 ayat (1) KUHP sudah jelas: siapa pun yang merampas kemerdekaan orang lain bisa dipidana hingga delapan tahun. Jangan berlindung di balik alasan penagihan, ini jelas penyanderaan!” tegas Tri dengan nada meninggi, Kamis (25/9/2025). Ia juga menegaskan, praktik semacam ini bertentangan dengan Pasal 4 UU HAM, yang menjamin hak hidup, hak kebebasan pribadi, dan hak untuk tidak diperbudak. “Tidak ada satu pun aturan hukum yang mengizinkan perusahaan memperlakukan konsumen layaknya tahanan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi merendahkan martabat manusia,” ujarnya. Tri Nugroho mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. “Polisi dan jaksa harus turun tangan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang. Jangan tunggu ada korban berikutnya,” katanya lantang. Ia juga menekankan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang secara hukum berwenang menangani sengketa konsumen di luar pengadilan. “BPSK wajib hadir! Ini momentum untuk menunjukkan bahwa BPSK benar-benar menjadi benteng perlindungan masyarakat dari praktik leasing yang sewenang-wenang,” seru Tri. Tri juga mendesak OJK agar melakukan evaluasi serius. “Kalau terbukti bersalah, jangan ragu mencabut izin operasional FIF. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil diperlakukan seperti budak di tanahnya sendiri,” tegasnya lagi. Seorang konsumen, Muhammad Reza, warga Lhoksukon, menceritakan penderitaannya. Ia dijemput debt collector pada Rabu (24/9/2025) malam, lalu dibawa ke kantor FIF Finance Lhokseumawe. “Saya tidak boleh pulang. Mereka paksa saya tidur di mushalla kantor. Ibu saya datang membawa uang Rp8 juta lebih untuk bayar tunggakan, tapi ditolak. Rasanya saya diperlakukan bukan sebagai manusia, tapi seperti tawanan,” ungkap Reza dengan suara bergetar. Situasi baru mereda setelah LSM Cakra turun tangan dan membawa persoalan ini ke Polsek Banda Sakti. Kepala FIF Group Lhokseumawe, M. Reza Fahlevi, menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberi penjelasan resmi. Kasus ini membuat publik bereaksi keras. Banyak pihak mendesak agar penegakan hukum benar-benar dijalankan demi memberi efek jera. Tri Nugroho menutup keterangannya dengan seruan keras: “Diam berarti berpihak pada pelaku. Aparat, OJK, dan BPSK harus hadir. Jangan biarkan rakyat terus jadi korban. Hukum ada untuk melindungi, bukan untuk dipermainkan.”( tim)

Read More

Pansus DPRA Menemukan sebanyak 1000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh.

Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan sebanyak 1.000 unit excavator milik tambang ilegal di sejumlah daerah di Aceh, menyetor Rp 30 juta per bulan kepada penegak hukum. Hal itu disampaikan Tim Pansus dalam rapat paripurna Parlemen Aceh pada Kamis, 25 September 2025. “Pansus DPR Aceh menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar 30 juta rupiah per bulan kepada para penegak hukum,” kata Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, dalam rapat paripurna itu. Dia mengatakan penegak hukum yang menerima setoran tersebut didapat dari masing-masing daerah yang memiliki tambang ilegal. “Yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan,” katanya. “Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp 360 miliar per tahun, dan praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tambah Nurdiansyah. Selain praktek itu, Pansus DPRA juga menemukan fakta tentang kondisi alam dan lingkungan di Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal. Merujuk kondisi tersebut, DPRA meminta kepada Gubernur Aceh untuk dapat melakukan proses penutupan terhadap seluruh kegiatan tambang ilegal. Dia juga merincikan beberapa wilayah kabupaten yang menjadi tempat tambang ilegal, diantaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah dan Pidie. DPRA berharap Muzakir Manaf alias Mualem segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal. Kemudian pemerintah diharap memberikan kesempatan kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing gampong untuk mengelola tambang tersebut secara legal. Terima Kasih tidak berkata kasar dan menghujat dikolom komentar akun di kutib dari @tercyduck.aceh

Read More

Aliansi Masyarakat Pesisir Bersatu Gelar Aksi Damai Tuntut Perbaikan Jalan Lintas Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang. 

Bersuarakyat.online Labuhanbatu, 25 September 2025, Aliansi Masyarakat Pesisir Bersatu yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat pesisir Labuhanbatu menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Labuhanbatu pada Kamis (25/9/2025). Aksi ini digelar untuk menyampaikan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan lintas Provinsi Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang yang kondisinya saat ini rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk besar dan selebaran berisi empat tuntutan utama, yaitu: 1. Meminta Gubernur Sumatera Utara menyelesaikan perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan lintas Provinsi Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang. 2. Meminta Gubernur Sumatera Utara memerintahkan UPT PUPR Sumatera Utara di Rantau Prapat untuk melaksanakan perawatan jalan lintas Provinsi tersebut. 3. Meminta Pemkab Labuhanbatu mendesak Gubernur Sumatera Utara serta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah pesisir (Pangkatan, Bilah Hilir, Panai Hulu, Panai Tengah, Panai Hilir) untuk turut memperbaiki dan meminimalisir kerusakan jalan. 4. Meminta DPRD Labuhanbatu sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mendesak dan mengawal agar tuntutan ini segera terlaksana demi kemajuan bersama. Koordinator aksi, Ikhsan, yang juga merupakan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Labuhanbatu Raya, menyampaikan bahwa perbaikan jalan lintas ini mendesak dilakukan mengingat jalur tersebut merupakan urat nadi perekonomian masyarakat pesisir Labuhanbatu. “Kami tidak ingin lagi janji-janji. Kami ingin langkah nyata pemerintah agar jalan ini segera diperbaiki,” tegas Ikhsan di hadapan peserta aksi. Wakil Bupati Labuhanbatu Temui Massa Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri ST, langsung menemui peserta aksi dan memberikan tanggapan. Beliau menyatakan akan segera menyurati perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pangkatan, Bilah Hilir, Panai Tengah, Panai Hulu, dan Panai Hilir agar melakukan perawatan jalan yang rusak sambil menunggu pembangunan jalan provinsi yang dijadwalkan pada awal tahun 2026. Wakil Bupati juga menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan dan Aliansi Masyarakat Pesisir. Aliansi akan dikabari lebih lanjut terkait waktu pertemuan tersebut agar langkah tindak lanjut bisa dibahas bersama. Aliansi Masyarakat Pesisir Bersatu menyambut baik tanggapan ini dan menegaskan akan terus mengawal realisasi komitmen pemerintah serta perusahaan hingga jalan lintas Provinsi Aek Nabara – Tanjung Sarang Elang benar-benar diperbaiki.   #Tim/Red  

Read More

Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe Letkol Marinir Bondan Wahyu Ad, Temui wakil bupati Aceh Timur, pantau pesisir pantai. 

Bersuarakyat.online Aceh Timur- Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Lhokseumawe Letkol Marinir Bondan Wahyu Adi dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Aceh Timur sekaligus meninjau beberapa titik strategis wilayah strategis di Aceh Timur salah satunya di Kuala Idi, Desa Blang Geulumpang, Kec Idi Rayeuk, Kab Aceh Timur. Kamis 25 Sep 2025. Kunjungan itu disambut langsung oleh Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin S.Pd.I.,M.H yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Dr. Darmawan M. Ali, ST, MISD dan Teuku Amran SE.MM Kasat Pol PP&WH Aceh Timur dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur. Dalam kunjungan tersebut, Danlanal Lhokseumawe dan jajaran melakukan melakukan kunjungan strategis diwilayah pesisir di Aceh Timur dan pengecekan personil di Pos Lanal Idi serta temu ramah dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur guna mempererat koordinasi dan sinergitas antara TNI AL dan pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan mendukung program maritim di wilayah pesisir Aceh Timur. Wakil Bupati Aceh Timur dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan selamat datang di Kabupaten Aceh Timur. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah, terutama di sektor kelautan dan perikanan. “Kami sangat menyambut baik kunjungan ini. Keamanan laut adalah hal yang sangat strategis bagi Aceh Timur, dan kehadiran TNI AL sangat penting dalam mewujudkan stabilitas di wilayah pesisir,” Ujar Wabup. Kunjungan rombongan Danlanal Lhokseumawe didampingi langsung oleh Pasops Mayor laut (P) Bambang, Danposal Idi Rayeuk Letda Laut (P) Pariaman Martin Manik, Camat Idi Rayeuk, Tokoh Peutua Laot H. Saini, Tokoh masyarakat Tengku Adek, Panglima Laot dan Kechiek Desa Blang Gelumpang. (Hsb

Read More