Penguatan Literasi Perizinan Usaha Pariwisata Berbasis OSS di Kota Medan. 

Bersuarakyat.online

MEDAN – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan menyelenggarakan kegiatan Literasi Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, bertempat di Raz Hotel & Convention Medan. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha pariwisata mengenai ketentuan perizinan dan tata kelola investasi yang lebih tertib, transparan, dan terintegrasi secara digital.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Bapak M. Odi Anggia Batubara, S.S.T.P., M.M. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha dalam memahami perubahan mekanisme perizinan berbasis risiko yang diatur pemerintah pusat, sehingga pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya dengan lebih profesional dan berorientasi pada kepatuhan.

Kegiatan ini juga menghadirkan Anggota Komisi VII DPR RI, Bapak Tifatul Sembiring, sebagai Keynote Speaker, yang menyampaikan arahan mengenai pentingnya sektor pariwisata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha baru.

Turut hadir Bapak Triana Indra Erlangga, Ketua Pokja Pendampingan Investasi yang mewakili Asdep Manajemen Investasi, serta Ibu Nurbaiti Harahap dari DPMPTSP Kota Medan yang memberikan penjelasan teknis terkait proses perizinan melalui sistem OSS berbasis risiko.

Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, para pelaku usaha pariwisata diharapkan:

Memahami alur dan mekanisme perizinan usaha secara digital melalui OSS.

Mengetahui skala tingkat risiko usaha serta kewajiban pemenuhan standar usaha.

Mendapatkan perspektif peluang investasi dan pengembangan usaha pariwisata di Kota Medan.

Dengan adanya kegiatan ini, pemerintah kota menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha pariwisata yang lebih kompetitif, berdaya saing, dan berkelanjutan, sehingga menjadikan Kota Medan sebagai destinasi yang semakin menarik untuk dikunjungi maupun diinvestasikan.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *