Mahasiswa Labura Desak Penindakan Dugaan Perambahan Hutan di Desa Sibito, Diduga Dibekingi Oknum APH. 

Bersuarakyat.online

Labuhanbatu Utara — Dugaan praktik perambahan hutan dan ilegal logging kembali menjadi sorotan di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, dan diduga melibatkan seorang oknum berinisial B.L yang dikabarkan mendapat backing dari oknum aparat penegak hukum (APH).

Seorang mahasiswa asal Labura, Ahmad Iqbal, menjadi pihak pertama yang mengungkap aktivitas ilegal tersebut. Ia mengaku mendapati serta mendokumentasikan aktivitas dugaan mafia kayu yang merusak kawasan hutan secara terstruktur.

“Kami meminta Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Dandim, dan Kapolres untuk segera menangkap siapa pun oknum yang terlibat dalam perambahan hutan ini. Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan makin parah. Lihat sekarang, bencana terjadi di mana-mana,” tegas Ahmad Iqbal.

Sebagai langkah lanjutan, Ahmad Iqbal menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi di depan Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara apabila dalam beberapa hari ke depan tidak ada penertiban atau tindakan tegas dari aparat.

“Kami akan turun ke Kodam dan Polda Sumut kalau tidak ada tindakan. Ini soal keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujar Iqbal.

Terkait maraknya perusakan hutan di berbagai wilayah, Presiden RI dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari para perusak lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah dari para perusak lingkungan. Aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Hutan adalah masa depan bangsa, dan siapa pun yang merusaknya harus bertanggung jawab.”

Pernyataan ini kembali relevan dengan kondisi yang terjadi di Labuhanbatu Utara.

Kementerian Pertahanan RI juga telah menegaskan bahwa pengamanan kawasan hutan adalah bagian dari ketahanan dan keamanan negara.

“Pengamanan hutan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi bagian dari keamanan nasional. Setiap bentuk pembalakan liar harus ditindak tegas, termasuk bila melibatkan oknum aparat.”

Kemenhan menegaskan bahwa institusi TNI siap mendukung proses hukum terhadap siapa pun prajurit yang kedapatan terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, sejumlah regulasi nasional memungkinkan pemberlakuan sanksi pidana berlapis, antara lain:

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pidana penjara hingga 10 tahun

Denda hingga Rp10 miliar

2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pidana 5–15 tahun

Denda Rp5–10 miliar

3. Jika Oknum APH Terlibat

Dapat dijerat Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)

Ancaman penjara hingga 5 tahun

Serta sanksi etik dan pemecatan tidak hormat (PTDH) dari institusi

4. Jika Oknum TNI Terlibat

Diproses melalui Peradilan Militer

Dapat dikenai pidana umum ditambah pelanggaran disiplin dan kode etik TNI

Potensi sanksi:

Penjara

Pecat dari kedinasan

Pencabutan hak-hak keperajuritan

TNI dan Polri dalam berbagai kesempatan telah menyatakan tidak akan memberikan perlindungan kepada anggota yang terlibat kejahatan kehutanan.

Kasus dugaan perambahan hutan di Desa Sibito kini menjadi perhatian masyarakat luas. Warga berharap agar aparat segera menindak tegas seluruh pelaku dan oknum yang terlibat, sehingga kerusakan hutan tidak semakin meluas dan risiko bencana ekologis dapat diminimalisir.

Gerakan mahasiswa, warga, serta elemen masyarakat lainnya menilai bahwa penyelamatan hutan harus menjadi prioritas bersama, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum demi keselamatan generasi mendatang.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *