Tommy Raymen Gerak Cepat Bantu Evakuasi Korban Longsor Taput, Kerahkan 3 Ambulance & 4 Mobil Derek. 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Anggota DPRD Labuhanbatu, Tommy Raymen, bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa enam warga Labuhanbatu diduga tertimbun longsor di Desa Sibalanga, Kabupaten Tapanuli Utara. Pada Jumat (28/11/2025), Tommy langsung mendatangi rumah duka di Jalan Multatuli, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara. Di rumah duka, suasana haru menyelimuti keluarga korban yang berharap proses evakuasi dapat segera dilakukan. Tommy menanyakan secara langsung apa saja yang dibutuhkan untuk menjemput para korban yang diduga telah meninggal akibat tertimbun material longsor tersebut. Keluarga korban meminta bantuan tiga unit ambulans, dan Tommy langsung memenuhinya tanpa menunggu waktu lama. Ia juga memastikan dirinya akan berangkat langsung ke lokasi longsor untuk ikut membantu proses evakuasi. Tak hanya itu, sebagai bentuk kepedulian, Tommy Raymen turut mengerahkan empat unit mobil derek ke lokasi bencana untuk membantu membuka akses jalan yang tertutup tanah longsor dan material banjir bandang. “Saya ikut berduka yang sedalam-dalamnya. Ini panggilan jiwa. Kita harus bergerak cepat agar para korban bisa segera ditemukan dan dievakuasi,” ujar Tommy saat berada di rumah duka. #Red

Read More

SAPMA IPK L.BATU : PENEGAK HUKUM HARUS TINDAK TEGAS PEMBALAKAN LIAR, BENCANA BANJIR DI SUMUT JADI PEMBALAJARAN. 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Rantauprapat, Bencana longsor dan banjir bandang yang melanda di beberapa kabupaten dan kota di Sumatra Utara memperlihatkan pemandangan memilukan. Salah satu yang menjadi banyak soroton masyarakat Sumatera Utara adalah tumpukan kayu berukuran besar yang banyak menghantam rumah pemukiman warga. Ketua Satuan Pelajar Dan Mahasiswa Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya ( SAPMA DPD IPK ) Kabupaten Labuhanbatu, Ahmadi Ritonga, S.IP meminta kepada pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) untuk bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku pemalakan liar. “Pelaku pembalakan liar harus segara di tindak, jangan semua daerah harus merasakan bencana akibat ulah mafia kayu, kejadian bencana saat ini yang ada di Sumut menjadi peringatan penting bagi penegak hukum” ucap Ahmadi Ritonga. Dalam sejumlah video yang tersebar di media sosial, banjir bandang membawa muatan gelondongan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga. Netizen menduga itu merupakan praktek ilegal logging yang ikut memperparah banjir dan longsor. Pemandangan ini menuai banyak kritikan dari kalangan aktivis dan penggiat media sosial, Ahmadi Ritonga juga mengungkapkan ini bukti pembiaran yang dilakukan dari pihak pemerintah dan penegak hukum. “Lemahnya penindakan dan pengawasan dari pemerintah serta aparat penegak hukum di Sumut menjadi membuka ruang bagi praktik ilegal penebangan pohon hingga bermuara pada bencana yang hari ini kita saksikan, Pemerintah harus bertanggung jawab jangan hanya membentuk Satgas PKH yang menyatakan kebun masyarakat berupa kebun sawit menjadi Kawasan Hutan dimana-mana. Sementara itu, pengawasan hutan sangat lemah sehingga menimbulkan bencana yg terjadi saat ini ” tutup Ahmadi Ritonga.

Read More

Sidang Mediasi Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Buntu, Kuasa Hukum  Leuweung Hideung Beriman Panjaitan Proses Lanjut 

  Bersuarakyat.Online – Labuhanbatu   Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan dengan agenda sidang mediasi(Jumat,28/11/2025) Menemui Jalan Buntu tidak ada kesepakatan. Kedua pihak yang berperkara didalam gugatan ini tidak bisa menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara ini dalam agenda sidang mediasi di di pengadilan negeri Rantauprapat. Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung mengatakan saat ditemui awak media kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kami merasa tertindas yang diakibatkan gugatan ini karena negara melalui BUMN justru menggugat rakyatnya sendiri yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.   Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.   “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya. Kami susah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.   Pihak PTPN IV menggugat kami dengan dasar Pemberian Hak Guna Usaha kepada PTPN III (saat ini PTPN IV) i.c. Penggugat sebagaimana diperkuat dengan SKHGU No. 16 tertanggal 6 Februari 1980 dan SKHGU No. 50 tertanggal 24 Juli 1980 yang kemudian diperpanjang dalam SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   “warga negara seperti Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:   “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954. Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.       Tumpang tindih lahan antara pemukiman transmigrasi dengan HGU perusahaan merupakan akar masalah utama yang sering terjadi akibat proses penerbitan HGU yang tidak transparan atau tidak akurat. Berikut adalah beberapa poin penting terkait isu tersebut: Legalitas Transmigrasi: Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.   Penerbitan HGU yang Bermasalah: Seringkali, HGU diterbitkan kemudian dan tumpang tindih dengan lahan yang sudah ditempati atau digarap oleh masyarakat transmigrasi maupun masyarakat adat setempat. Anggota DPR pernah mengungkapkan kasus di Morowali di mana lahan transmigrasi tiba-tiba masuk dalam HGU perusahaan. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat: Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak masyarakat.   Penyelesaian Konflik: Ketika konflik terjadi, pemerintah daerah dan pusat didorong untuk memfasilitasi penyelesaiannya. Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) sering diturunkan untuk menginvestigasi tumpang tindih lahan ini, seperti kasus di Donggala, Sulawesi Tengah. Ancaman Pencabutan Izin: Presiden Joko Widodo dan jajaran terkait (Kementerian ATR/BPN) telah mengancam akan mencabut izin HGU perusahaan yang terbukti melanggar atau mengklaim lahan perkampungan/masyarakat. Singkatnya, jika masyarakat transmigrasi sudah menempati dan menggarap lahan tersebut secara sah sesuai program pemerintah, tindakan pengusiran oleh pihak perusahaan HGU berpotensi melawan hukum dan harus diselesaikan melalui jalur mediasi serta peninjauan ulang status HGU tersebut. Masyarakat berhak atas perlindungan hukum dan penyelesaian konflik yang ada:   “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”   Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.   Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat yang telah menggarap dan hidup di atas tanah tersebut.   Pasal 18: HGU tidak dapat diberikan di atas tanah yang sebelumnya sudah dikuasai masyarakat, kecuali dengan penyelesaian adil terlebih dahulu.   3. PP 40/1996 – HGU Bisa Dibatalkan Jika Merampas Hak Masyarakat   Pasal 12 & 14: Tanah yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat tidak boleh dimasukkan dalam HGU.   Pasal 34: Jika tanah HGU dikuasai melebihi batas atau tidak sesuai peruntukan, pemerintah berhak menghapus atau mempersempit HGU.   4. Prinsip Transmigrasi Nasional   Warga transmigrasi periode 1954–1956 adalah warga negara yang ditempatkan secara resmi oleh pemerintah. Negara tidak bisa kemudian menggugat dan mengusir warganya sendiri dari tanah yang justru dibuka melalui program resmi negara.   5. Yurisprudensi MA   Dalam banyak putusan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa: Klaim HGU tidak otomatis menang, Jika ada masyarakat yang tinggal dan menggarap sebelum HGU diterbitkan, maka masyarakatlah yang harus didahulukan dan dilindungi.   Red

Read More

Kepala Dinas P3AP2KB Hasbullah Harahap Bekerja Sama SPPG Melaksanahkan Penyaluran MBG B3 Ibu Hamil.

Paluta-Bersuarakyat.online Kepala Dinas P3AP2KB Hasbullah Harahap, bekerja sama dengan SPPG melaksanakan penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi Sasaran B3 (Ibu hamil, ibu menyusui dan balita) bertempat di Kantor Balai Penyuluh KB Kecamatan Portibi, Pada Kamis : 27/11/2025. Penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi sasaran B3 yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dihadiri Kepala Dinas P3AP2KB, Hasbullah Harahap, S.Sos., M.M dan Sekretaris Dinas P3AP2KB Ganti P Pulungan, S.K.M beserta Penyuluh KB Balai Kecamatan Portibi. Kegiatan ini  merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dengan BGN (Badan Gizi Nasional) Nomor 51/PKS/G3/2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan status gizi keluarga serta mendukung percepatan penurunan stunting. Bantuan MBG untuk sasaran B3 ini juga sesuai tindaklanjut arahan dan kebijakan Bupati Padang Lawas Utara H. Resky Basyah Harahap, S. STP, M. Si agar melaksanakan kegiatan yang konkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat. Melalui penyaluran MBG ini, diharapkan para penerima manfaat dapat memperoleh asupan gizi yang lebih baik sehingga kesehatan ibu dan anak dapat terjaga secara optimal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat program-program yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup keluarga dan generasi masa depan. Para penerima manfaat mengaku program MBG ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan gizi, sekaligus menunjang kesehatan anak-anak, sehingga Program ini memberikan dampak positif, terutama dalam memenuhi asupan gizi anak dan ibu.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kabid Dinsos Ihwan Harahap Memberikan Pemahaman Dan Penjelasan Mamfaat Tentang Kegiatan (DTSEN) Di Aula Gedung Serbaguna.

Paluta-Bersuarakyat.online Kepala Bidang Dinas Sosial (Kabid) Ihwan Harahap, S.STP memberikan pemahaman dan penjelasan untuk mamfaat tentang Peran Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam Penggunaan serta Pemutahiran, yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Pada Kamis : 27/11/2025. Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H.Basri Harahap resmi membuka acara Sosialisasi tentang peran Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dalam penggunaan dan pemutahiran Data, dalam sambutannya menyampaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah yang akuntabel. Dengan adanya peran Pemerintah Kecamatan maupun Desa dalam setiap proses pemutakhiran data, diharapkan pendataan di tingkat desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Pemerintah desa dapat langsung melakukan pemeriksaan di lapangan sehingga mengetahui secara pasti siapa saja warga yang berhak menerima kuota program atau bantuan sosial,Hal ini sekaligus mendukung pembangunan desa yang lebih tepat sasaran. Beliau menegaskan bahwa data yang valid akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan secara lebih tepat dan memastikan setiap bantuan serta program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Data yang baik melahirkan kebijakan yang baik. Kebijakan yang baik melahirkan kesejahteraan. Oleh karena itu diminta kepada setiap OPD menjalankan perannya secara serius bukan hanya sekedar formalitas, camat harus aktif mengawal desa agar bekerja tepat waktu, Kepala desa dan lurah menjadikan pemutihan data. Sebagai prioritas kerja, Ucap beliau Wakil Bupati H.Basri. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan kepada para korban bencana, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana kebakaran maupun Bencana Alam di beberapa desa dan kecamatan, sebagai bentuk kepedulian serta respon cepat pemerintah daerah dalam membantu warga yang mengalami musibah. Pemaparan dilakukan oleh Dinas Sosial mengenai proses pendataan, verifikasi, dan mekanisme penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana. Penjelasan mencakup alur pelaporan dari tingkat desa hingga kabupaten serta jenis bantuan yang diberikan sesuai hasil verifikasi. Turut hadir Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM, Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kaur Se-Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Keterlambatan Pesawat Lion Air JT-300 Sebabkan Kemarahan Penumpang, Maskapai Hanya Berikan kompensasi Minim. 

Tangerang-Bersuarakyat.online 27 November 2025, Ratusan penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT-300 rute Jakarta–Kualanamu menyampaikan protes keras akibat penundaan keberangkatan yang berlangsung lebih dari empat jam di Terminal Domestik Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/11). Penerbangan yang dijadwalkan lepas landas pada pukul 15.30 WIB mengalami penundaan tanpa penjelasan yang memadai. Hingga pukul 19.00 WIB, penumpang masih tertahan di ruang tunggu tanpa kepastian waktu keberangkatan. Pihak maskapai baru menyampaikan bahwa pesawat dijadwalkan ulang terbang pada pukul 21.00 WIB dengan alasan perbaikan teknis pada armada yang akan digunakan. Penumpang menilai informasi yang diberikan pihak Lion Air tidak transparan dan tidak responsif terhadap kondisi di lapangan. Kompensasi yang diberikan berupa dua bungkus snack dan air mineral gelas, serta satu kotak nasi goreng pada pukul 19.00 WIB, dinilai tidak layak dan tidak sesuai ketentuan pelayanan minimum dalam kasus penundaan panjang. Salah satu penumpang, Lewi Ginting, warga Tanah Karo, mengungkapkan kekecewaannya. “Penundaan sudah lebih dari empat jam, tetapi maskapai tidak memberi kepastian. Kompensasi yang dibagikan juga jauh dari layak. Kami meminta Lion Air bertanggung jawab,” tegasnya. Sejumlah penumpang mendesak maskapai untuk memberikan solusi konkret, termasuk opsi refund maksimal atau pengalihan penerbangan menggunakan pesawat lain. Mereka menilai bahwa Lion Air harus menjalankan kewajiban sesuai regulasi keselamatan dan perlindungan konsumen yang berlaku. Perwakilan manajemen Lion Air, Hasan, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Penundaan ini disebabkan proses perbaikan pesawat demi keselamatan. Kami sedang mengupayakan alternatif terbaik agar penumpang segera diberangkatkan,” ujarnya. Hingga laporan ini diterbitkan, penumpang masih menunggu realisasi keberangkatan sesuai jadwal baru yang disampaikan pihak maskapai.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap Didampingi Kadis Sosial Dan Kabid Dinsos Resmi Buka Acara Sosialisasi DTSEN.

Paluta-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara H.Basri Harahap didampingi Kepala Dinas Sosial Dan Kepala Bidang Dinas Sosial Ihwan Harahap, S.STP Resmi Membuka Acara Sosialisasi tentang Peran Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam Penggunaan serta Pemutahiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Pada Kamis : 27/11/2025. Wakil Bupati Padang Lawas Utara , H.Basri dalam sambutannya menyampaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah yang akuntabel. Dengan adanya peran Pemerintah Kecamatan maupun Desa dalam setiap proses pemutakhiran data, diharapkan pendataan di tingkat desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Pemerintah desa dapat langsung melakukan pemeriksaan di lapangan sehingga mengetahui secara pasti siapa saja warga yang berhak menerima kuota program atau bantuan sosial,Hal ini sekaligus mendukung pembangunan desa yang lebih tepat sasaran. Beliau menegaskan bahwa data yang valid akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan secara lebih tepat dan memastikan setiap bantuan serta program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Data yang baik melahirkan kebijakan yang baik. Kebijakan yang baik melahirkan kesejahteraan. Oleh karena itu diminta kepada setiap OPD menjalankan perannya secara serius bukan hanya sekedar formalitas, camat harus aktif mengawal desa agar bekerja tepat waktu, Kepala desa dan lurah menjadikan pemutihan data. Sebagai prioritas kerja”. Ucap Wakil Bupati. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan kepada para korban bencana, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana kebakaran maupun Bencana Alam di beberapa desa dan kecamatan, sebagai bentuk kepedulian serta respon cepat pemerintah daerah dalam membantu warga yang mengalami musibah. Pemaparan dilakukan oleh Dinas Sosial mengenai proses pendataan, verifikasi, dan mekanisme penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana. Penjelasan mencakup alur pelaporan dari tingkat desa hingga kabupaten serta jenis bantuan yang diberikan sesuai hasil verifikasi. Turut hadir Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM, Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kaur Se-Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Camat Dolok Khoirul Rajak Siregar Ikut Menghadiri Acara Sosialisasi Kegiatan (DTSEN) Di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati.

Paluta-Bersuarakyat.online Kepala Pemerintahan Kecamatan Dolok (Camat) Khoirul Rajak Siregar Ikut menghadiri Acara Kegiatan Sosialisasi tentang Peran Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa dalam Penggunaan serta Pemutahiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati Padang Lawas Utara, Pada Kamis : 27/11/2025. Wakil Bupati Padang Lawas Utara , H.Basri Harahap resmi membuka acara Sosialisasi tentang peran Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dalam penggunaan dan pemutahiran Data, dalam sambutannya menyampaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah yang akuntabel. Dengan adanya peran Pemerintah Kecamatan maupun Desa dalam setiap proses pemutakhiran data, diharapkan pendataan di tingkat desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Pemerintah desa dapat langsung melakukan pemeriksaan di lapangan sehingga mengetahui secara pasti siapa saja warga yang berhak menerima kuota program atau bantuan sosial,Hal ini sekaligus mendukung pembangunan desa yang lebih tepat sasaran. Beliau menegaskan bahwa data yang valid akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan secara lebih tepat dan memastikan setiap bantuan serta program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Data yang baik melahirkan kebijakan yang baik. Kebijakan yang baik melahirkan kesejahteraan. Oleh karena itu diminta kepada setiap OPD menjalankan perannya secara serius bukan hanya sekedar formalitas, camat harus aktif mengawal desa agar bekerja tepat waktu, Kepala desa dan lurah menjadikan pemutihan data. Sebagai prioritas kerja, Ucap beliau Wakil Bupati H.Basri. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bantuan kepada para korban bencana, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana kebakaran maupun Bencana Alam di beberapa desa dan kecamatan, sebagai bentuk kepedulian serta respon cepat pemerintah daerah dalam membantu warga yang mengalami musibah. Pemaparan dilakukan oleh Dinas Sosial mengenai proses pendataan, verifikasi, dan mekanisme penyaluran bantuan kepada warga terdampak bencana. Penjelasan mencakup alur pelaporan dari tingkat desa hingga kabupaten serta jenis bantuan yang diberikan sesuai hasil verifikasi. Turut hadir Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM, Pimpinan OPD, Para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Kaur Se-Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Ketua Tim Pembina Posyandu Labusel Hadiri Rakorda Sumut, Dorong Penguatan Posyandu Berbasis 6 SPM. 

Bersuarakyat.online Medan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, serta diikuti oleh seluruh Ketua Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Rakorda bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan melalui integrasi layanan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Adapun sejumlah poin strategis yang dibahas dalam Rakorda tersebut meliputi penguatan integrasi layanan Posyandu, percepatan penurunan stunting melalui kolaborasi lintas sektor, peningkatan peran dan kapasitas kader, penyusunan rencana kerja yang terintegrasi antara provinsi dan kabupaten/kota, serta pemanfaatan data by-name by-address sebagai dasar perencanaan program yang lebih tepat sasaran. Selain itu, dilakukan pula evaluasi kinerja Posyandu serta pembahasan mekanisme pemberian penghargaan dan insentif bagi Posyandu berprestasi, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Rakorda ini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memperkuat peran Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam upaya mewujudkan keluarga sehat serta percepatan penurunan angka stunting di daerah. Melalui sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan peran Posyandu semakin optimal dalam mendukung terwujudnya Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.

Read More

Kepdes Batang Onang Resmi Jadi Tersangka Tahanan Kejari Paluta Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Bersuarakyat.online Kepala Desa Batang Onang Baru Indra Jalil Harahap resmi tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023, Indra Jalil Harahap usia (44) tahun kepala desa Batang Bnang Baru kecamatan Batang Onang, ke kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) Pada Rabu : 26/11/2025. Indra Jalil Harahap kepala desa Batang Bnang Baru kecamatan Batang Onang terlihat keluar dari dalam Kantor Kejari Paluta sekitar jam 14.30 Wib dengan tangan terborgol dan memakai rompi kejaksaan warna merah digiring masuk ke dalam mobil tahanan guna di titipkan di lapas kelas III Gunungtua. Kejari Paluta dalam keterangnya melalui kasi pidsus Gunawan Marthin Panjaitan menjelaskan bahwa berkas perkara kepala desa Batang Onang Baru kecamatan Batang Onang dilaksanakan tahap dua yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejaksaan negeri Padang Lawas Utara. Ya hari ini kita menerima berkas perkara tindak pidana korupsi kepala desa Batang Onang Baru atas nama Indra Jalil Harahap untuk tahap II yang dilengkapi dengan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Tapsel kepada jaksa penuntut kejaksaan negeri Padang Lawas Utara.,ujarnya. Kasi pidsus menjelaskan bahwa setelah proses penyerahan tahap II tersebut kejaksaan melaksanakan proses administrasi dan dinyatakan tersangka terhadap Indra Jalil Harahap dan akan ditahan selama 20 hari untuk keperluan menyususn berkas dakwaan untuk bisa di limpahkan kepengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan. Sudah resmi tersangka jadi tahanan kejaksaan negeri Padang Lawas Utara dan ditahan selama 20 hari mulai hari ini dan nantinya kita akan menyusun berkas dakwaan untuk bisa di limpahkan kepengadilan negeri tindak pidana korupsi di medan., Pungkasnya. Gunawan Marthin Panjaitan menambahkan bahkan dari hasil perbuatan tersangka negara dirugikan lebih kurang sebesar RP 536.000.000 juta berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat daerah Padang Lawas Utara. Ada beberapa kegiatan yang termuat dalam APBDes desa Batang Onang Baru yang tidak dilaksanakan tersangka dan dimana juga ada beberap materi yang termuat tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya.,imbuhnya. Dimana atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More