Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan publik. Perhatian ini muncul menyusul belum dilantiknya sejumlah tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun, bahkan sebagian di antaranya diketahui telah mengikuti dan dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap I. Di sisi lain, beredar informasi dan isu di ruang publik serta media sosial terkait dugaan pengangkatan pegawai yang tidak memiliki rekam jejak pengabdian yang jelas (pegawai “siluman”) sebagai PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan kebijakan kepegawaian daerah terhadap regulasi nasional. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kesesuaian kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan ketentuan penataan tenaga non-ASN, khususnya terkait mekanisme prioritas pengangkatan serta penerapan skema PPPK Paruh Waktu. Adapun sejumlah tenaga honorer yang hingga saat ini belum dilantik, meskipun telah lama bertugas dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, antara lain: Puan Aprida Duha (± 15 tahun) – Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Roma Hendrik Harahap (± 17 tahun) – Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Annisa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Nurul – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Labuhanbatu Rizkiy – Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nama-nama tersebut diketahui telah menjalankan tugas pelayanan publik secara berkelanjutan selama belasan tahun dan diduga masih banyak lagi pegawai yang tidak diketahui publik namanya juga mendapatkan perlakuan yg sama Namun hingga pelantikan PPPK dilaksanakan, mereka belum memperoleh kejelasan status pengangkatan bahkan isunya diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak Sebaliknya, di media sosial justru beredar daftar dan informasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diduga tidak pernah terlihat menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab utama terhadap kebijakan kepegawaian, meskipun pelaksanaan teknis berada pada perangkat daerah terkait. Oleh karena itu, kebijakan pelantikan PPPK merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat tenaga honorer lama yang belum terakomodasi, maka diperlukan penjelasan terbuka, klarifikasi publik, serta evaluasi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa pengadaan PPPK harus mempertimbangkan kebutuhan instansi, kompetensi, serta pengalaman kerja. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang memberikan ruang kebijakan PPPK Paruh Waktu dan memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, terdata secara resmi, dan/atau telah mengikuti seleksi PPPK namun belum diangkat penuh waktu. Berdasarkan regulasi tersebut, tenaga honorer yang telah lama mengabdi seharusnya dapat diprioritaskan, setidaknya melalui skema PPPK Paruh Waktu, sebagai bentuk kepastian status dan penghargaan atas pengabdian. Menanggapi persoalan tersebut, aktivis hukum Labuhanbatu, Akhmat Saipul Sirait, menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi membahayakan tata kelola pemerintahan apabila dugaan tersebut benar adanya. Menurutnya, persoalan pengangkatan PPPK tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keadilan, kepastian hukum, serta integritas birokrasi. Ia mendorong agar Kejaksaan dan Kepolisian (Polres) turut masuk dan melakukan penelusuran sesuai kewenangan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dilantik pada pelantikan PPPK yang baru saja dilaksanakan, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan terang benderang. Lebih lanjut, Akhmat Saipul Sirait juga mengingatkan bahwa apabila benar ditemukan adanya pegawai yang diangkat tanpa dasar dan prosedur yang sah, maka yang bersangkutan sebaiknya segera mengundurkan diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, guna menghindari potensi keterlibatan dalam persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan, serta keberanian untuk memperbaiki kekeliruan sejak dini akan jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan ini berkembang menjadi masalah hukum yang lebih luas dan merugikan banyak pihak. Masyarakat dan para tenaga honorer berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penetapan peserta PPPK dan PPPK Paruh Waktu, melakukan verifikasi dan evaluasi ulang secara objektif, serta memastikan kebijakan kepegawaian daerah berjalan sesuai regulasi nasional. Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan prinsip keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi. Oleh karena itu, transparansi kebijakan dan keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintahan yang baik. Tim/red