PT HSJ Kembali Salurkan Paket Natal Bagi Warga Kurang Mampu Disekitar Area Operasional 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online PT HSJ melaksanakan kegiatan sosial berupa penyaluran paket Natal kepada warga kurang mampu di wilayah Sei Mambang Hilir II / Simpang HSJ sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar area operasionalnya Rabu (24/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Ketua Komunitas dan Tokoh Masyarakat Sei Mambang Hilir II, Amir Lubis, bersama tim komunitas setempat. Dalam keterangannya, Amir Lubis menyampaikan apresiasi atas konsistensi PT HSJ dalam menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT HSJ atas perhatian dan kontribusi nyata yang telah diberikan kepada masyarakat. Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, berbagai program perusahaan telah memberikan dampak positif dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas Amir Lubis. Ia menjelaskan bahwa bentuk dukungan PT HSJ kepada masyarakat tidak hanya terbatas pada kegiatan keagamaan, namun juga mencakup pembangunan balai dusun, penyediaan lapangan kerja, perbaikan dan penyiraman jalan, kompensasi rumah retak, serta penyaluran bantuan sosial dan paket sembako. Penyaluran paket Natal ini dilaksanakan dengan melibatkan unsur masyarakat dan perwakilan manajemen PT HSJ, yakni General Manager Ashary P. Kusuma, Manager Khadapi , Kepala Tata Usaha (KTU) Viktor Pasaribu, serta Humas perusahaan Ray Saragih, sebagai wujud keterbukaan dan sinergi antara perusahaan dan lingkungan sekitar. Masyarakat berharap agar hubungan kemitraan dan komunikasi yang telah terjalin antara PT HSJ dan warga Sei Mambang Hilir II dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tercipta hubungan yang harmonis, kondusif, dan berkelanjutan. Kegiatan ini menegaskan komitmen PT HSJ untuk terus menjalankan perannya secara bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepedulian sosial.   Penulis: Ramses Sihombing

Read More

Kebijakan Pelantikan PPPK di Labuhanbatu Disorot Diduga Muncul Pegawai “Siluman”, Sejumlah Honorer Lama Belum Dilantik, Aktivis Hukum Minta Klarifikasi Terbuka

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Pelaksanaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan publik. Perhatian ini muncul menyusul belum dilantiknya sejumlah tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun, bahkan sebagian di antaranya diketahui telah mengikuti dan dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahap I. Di sisi lain, beredar informasi dan isu di ruang publik serta media sosial terkait dugaan pengangkatan pegawai yang tidak memiliki rekam jejak pengabdian yang jelas (pegawai “siluman”) sebagai PPPK Paruh Waktu. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan kebijakan kepegawaian daerah terhadap regulasi nasional. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait kesesuaian kebijakan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan ketentuan penataan tenaga non-ASN, khususnya terkait mekanisme prioritas pengangkatan serta penerapan skema PPPK Paruh Waktu. Adapun sejumlah tenaga honorer yang hingga saat ini belum dilantik, meskipun telah lama bertugas dan aktif bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, antara lain: Puan Aprida Duha (± 15 tahun) – Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Roma Hendrik Harahap (± 17 tahun) – Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Annisa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu Nurul – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Labuhanbatu Rizkiy – Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nama-nama tersebut diketahui telah menjalankan tugas pelayanan publik secara berkelanjutan selama belasan tahun dan diduga masih banyak lagi pegawai yang tidak diketahui publik namanya juga mendapatkan perlakuan yg sama Namun hingga pelantikan PPPK dilaksanakan, mereka belum memperoleh kejelasan status pengangkatan bahkan isunya diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak Sebaliknya, di media sosial justru beredar daftar dan informasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diduga tidak pernah terlihat menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah memiliki tanggung jawab utama terhadap kebijakan kepegawaian, meskipun pelaksanaan teknis berada pada perangkat daerah terkait. Oleh karena itu, kebijakan pelantikan PPPK merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan daerah yang wajib dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat tenaga honorer lama yang belum terakomodasi, maka diperlukan penjelasan terbuka, klarifikasi publik, serta evaluasi kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 66, yang mengamanatkan penataan tenaga non-ASN secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa pengadaan PPPK harus mempertimbangkan kebutuhan instansi, kompetensi, serta pengalaman kerja. Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang memberikan ruang kebijakan PPPK Paruh Waktu dan memprioritaskan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, terdata secara resmi, dan/atau telah mengikuti seleksi PPPK namun belum diangkat penuh waktu. Berdasarkan regulasi tersebut, tenaga honorer yang telah lama mengabdi seharusnya dapat diprioritaskan, setidaknya melalui skema PPPK Paruh Waktu, sebagai bentuk kepastian status dan penghargaan atas pengabdian. Menanggapi persoalan tersebut, aktivis hukum Labuhanbatu, Akhmat Saipul Sirait, menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi membahayakan tata kelola pemerintahan apabila dugaan tersebut benar adanya. Menurutnya, persoalan pengangkatan PPPK tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keadilan, kepastian hukum, serta integritas birokrasi. Ia mendorong agar Kejaksaan dan Kepolisian (Polres) turut masuk dan melakukan penelusuran sesuai kewenangan hukum yang berlaku, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dilantik pada pelantikan PPPK yang baru saja dilaksanakan, guna memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan terang benderang. Lebih lanjut, Akhmat Saipul Sirait juga mengingatkan bahwa apabila benar ditemukan adanya pegawai yang diangkat tanpa dasar dan prosedur yang sah, maka yang bersangkutan sebaiknya segera mengundurkan diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, guna menghindari potensi keterlibatan dalam persoalan hukum di kemudian hari. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi, evaluasi kebijakan, serta keberanian untuk memperbaiki kekeliruan sejak dini akan jauh lebih baik daripada membiarkan persoalan ini berkembang menjadi masalah hukum yang lebih luas dan merugikan banyak pihak. Masyarakat dan para tenaga honorer berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat memberikan penjelasan terbuka terkait dasar penetapan peserta PPPK dan PPPK Paruh Waktu, melakukan verifikasi dan evaluasi ulang secara objektif, serta memastikan kebijakan kepegawaian daerah berjalan sesuai regulasi nasional. Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan strategis yang berkaitan langsung dengan prinsip keadilan, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi. Oleh karena itu, transparansi kebijakan dan keterbukaan informasi publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab pemerintahan yang baik.   Tim/red

Read More

Banyak Proyek Dinas Pendidikan Mandailing Natal Tidak Selesai, Kinerja Kabid Dikdas dan Plt Kadisdik Dinilai Perlu Dievaluasi

Bersuarakyat.online Mandailing Natal, 26 Desember 2025 — Sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan tidak selesai atau mangkrak hingga berakhirnya tahun anggaran 2025. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan sekaligus keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait efektivitas pengelolaan anggaran pendidikan daerah. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa proyek fisik pendidikan yang dibiayai melalui anggaran daerah tidak rampung sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Situasi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek di Dinas Pendidikan Madina. Aktivis Pemuda Sumatera Utara, Hasbi Hasibuan, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait, khususnya Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. “Evaluasi ini penting untuk memastikan tata kelola proyek pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hasbi kepada wartawan, Kamis (26/12/2025). Selain persoalan proyek yang tidak selesai, Hasbi juga menyoroti dugaan adanya praktik permainan proyek antara pihak Dinas Pendidikan Madina dengan perusahaan tertentu. Dugaan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab banyaknya tender proyek yang gagal atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Menurutnya, dugaan tersebut semakin memperkuat tuntutan publik agar aparat pengawas internal maupun eksternal segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif. Hasbi menyebut, tokoh masyarakat serta pemerhati pendidikan di Mandailing Natal berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini, termasuk dugaan adanya permainan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan dunia pendidikan. “Masyarakat meminta Bupati Mandailing Natal dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, mulai dari audit menyeluruh hingga pemberian sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan sektor vital yang menyangkut masa depan generasi muda. Oleh karena itu, proyek-proyek pendidikan yang dibiarkan mangkrak akan berdampak langsung pada peserta didik dan pembangunan sumber daya manusia di daerah. “Jika proyek pendidikan dibiarkan tidak selesai, yang paling dirugikan adalah peserta didik dan masa depan Mandailing Natal itu sendiri,” tambahnya. Sebagai penutup, Hasbi secara tegas meminta agar Kabid Dikdas berinisial RB tidak melakukan pencairan dana 100 persen terhadap pekerjaan proyek yang belum selesai secara fisik dan administratif, demi mencegah potensi kerugian negara. “Semoga Kabid Dikdas Disdik Madina tidak mencairkan dana 100% terhadap pekerjaan proyek yang belum selesai,” tutupnya.

Read More