PALUTA, Bersuarakyat.online – Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP.,M.Si
menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup, Pada selasa, (15/10/2026) di Jakarta.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan diikuti 124 pimpinan daerah tersebut bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebijakan pengendalian perubahan iklim, pengurangan emisi, dan pembangunan berkelanjutan ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
Upaya pengendalian perubahan iklim membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah.
Pembangunan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan kolaborasi dan langkah nyata agar kebijakan pembangunan rendah karbon dapat diterapkan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar bupati.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat menegaskan, kerja sama pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Ia berharap manfaat ekonomi dan ekologis dari kebijakan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah.
Menurut menteri, pemerintah pusat terbuka untuk terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar penerapan instrumen ekonomi karbon dapat berjalan sesuai potensi dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto menekankan bahwa penerapan Nilai Ekonomi Karbon harus bertumpu pada aksi nyata penurunan emisi gas rumah kaca. Nilai ekonomi karbon, menurutnya, merupakan hasil dari upaya bersama dalam mengurangi emisi dan memenuhi komitmen penanganan perubahan iklim.
Dalam bimbingan teknis tersebut, pemerintah daerah juga memperoleh penguatan pemahaman mengenai target Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan Zero Waste Zero Emission (ZWZE), serta tata kelola perdagangan karbon, khususnya pada sektor limbah.
Materi lainnya mencakup mekanisme pencatatan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sertifikasi penurunan emisi, serta peluang pembiayaan iklim yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan rendah karbon di daerah.
(Harahap Kuro-Kuro)