Bersuarakyat.online (Asahan)
Manajemen PT BSP diduga kuat secara terstruktur mengerahkan massa karyawan perkebunan, serta membayar puluhan orang yang diduga preman dari luar, untuk menghadapi dan mengintimidasi masyarakat pejuang tanah leluhur di Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari ratusan orang yang datang ke lokasi eks HGU PT BSP di Desa Padang Sari, massa tersebut diduga terdiri dari karyawan perkebunan PT BSP yang dikerahkan langsung oleh manajemen, ditambah puluhan orang luar yang diduga preman bayaran, guna menambah kekuatan dan tekanan terhadap masyarakat pejuang ahli waris Oppung Barita Raja Manurung.
Rombongan datang secara masif dengan mengenakan masker hitam dan topi untuk menutupi identitas. Aksi pengerahan massa tersebut disebut-sebut berada di bawah komando Legal PT BSP, Wahyudi serta melibatkan seorang Danton bernama Erwin bersama beberapa asisten lainnya.
Melihat pergerakan massa PT BSP dari kejauhan dengan jumlah besar dan berpotensi memicu bentrokan terbuka, Akhmad Saipul Sirait, SH, segera menghubungi call center Kepolisian 110 dan meminta Polres Asahan turun ke lokasi guna melakukan pengamanan kamtibmas serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Meski upaya pencegahan telah dilakukan, bentrokan sempat terjadi antara rombongan PT BSP dengan masyarakat pejuang ahli waris. Kehadiran cepat aparat Polres Asahan menjadi faktor krusial dalam meredam eskalasi konflik dan mencegah jatuhnya korban.
Berdasarkan keterangan warga, pengerahan karyawan perkebunan dan dugaan penyewaan preman ini bukan peristiwa spontan, melainkan aksi intimidasi yang terencana dan sistematis, yang bertujuan menekan, menakut-nakuti, serta mematahkan perjuangan masyarakat atas tanah leluhur mereka.
Salah satu warga menyampaikan dengan tegas:
“Mereka bukan hanya karyawan kebun, tapi juga ada orang luar yang kami duga preman bayaran. Jumlahnya puluhan. Ini bukan kerja kebun, ini intimidasi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi eks HGU PT BSP, Legal PT BSP Wahyu memilih bungkam dan hanya menyatakan,
“Saya gunakan hak tidak menjawab.”
Sikap diam tersebut dinilai publik semakin menguatkan dugaan bahwa pengerahan massa karyawan dan dugaan premanisme dilakukan secara sadar, terorganisir, dan atas perintah manajemen PT BSP.
Masyarakat pejuang tanah leluhur mendesak Polres Asahan, Polda Sumatera Utara, hingga Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan karyawan, pengerahan massa, serta praktik premanisme korporasi, yang berpotensi melanggar hukum pidana dan mengancam keamanan masyarakat sipil.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait untuk segera turun tangan, menghentikan konflik agraria yang disertai kekerasan, serta memberikan perlindungan hukum penuh kepada masyarakat adat dan ahli waris tanah leluhur.
(Tim/Red)