Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

  JAKARTA – bersuarakyat.online Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.   Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.   “Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi” Ujar Brigjen Langgeng.   Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.   Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.   Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.   Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.   “Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog.” Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.   Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.   Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia. Red

Read More

APH Diminta Panggil dan Periksa 9 oknum security PT.Sifep Diduga melakukan Penganiayaan 

  LABUSEL, Bersuarakyat.online Tindakan kriminalitas yang luar biasa keji diduga dilakukan oleh gerombolan pengamanan PT Perkebunan Tolan Tiga (Sipef). Dimana salah Seorang anggota ormas GRIB Jaya PAC Kampung Rakyat berinisial PS, menjadi korban penyiksaan brutal oleh sedikitnya sembilan orang oknum security perusahaan di Blok D3, Kamis malam 5 Febuari 2026.   Kronologi Penyiksaan dan Penganiayaan dilakukan dengan Kondisi tangan diborgol, Peristiwa tragis ini terjadi tepat saat waktu Maghrib. Korban PS ditangkap oleh sembilan orang security PT Sipef di Blok D3. Alih-alih mengamankan sesuai prosedur hukum, para oknum tersebut justru menunjukkan aksi premanisme yang di lakukan oleh 9 oknum scurity dengan melakukan pemukulan terhadap pelaku pencurian sawit dengan membabi buta. Meski korban dalam kondisi tangan diborgol dan tidak berdaya, para pelaku tetap melakukan pemukulan secara brutal. Tak hanya tangan kosong, oknum security tersebut diduga menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menganiaya korban.   “Korban sudah minta ampun, tapi tidak dipedulikan. Dia terus dipukuli bahkan dimaki dengan kata-kata kotor seperti ‘Anjing kau, mati kau!’,” ungkap sumber di lapangan. Setelah dianiaya, PS dibawa ke Pos 15. Atas perintah Komandan Regu (Danru) Security, korban sempat dibawa ke Klinik Dokter Yoga sebelum akhirnya diantar ke Polsek Kampung Rakyat sekitar waktu Isya. Namun, pihak Polsek menolak menerima korban karena kondisi fisiknya yang sangat memprihatinkan. Saat ini, korban PS tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Kopin dalam keadaan memprihatinkan.   Pernyataan Ketua PAC GRIB Jaya Kampung Rakyat: Instruksi Menahan Diri   Ketua PAC GRIB Jaya Kampung Rakyat, Ruddin Nasution, memberikan instruksi khusus kepada seluruh anggotanya agar tidak melakukan gerakan tambahan yang dapat merugikan organisasi. ”Saya mengimbau kepada seluruh anggota GRIB Jaya PAC Kampung Rakyat agar tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini. Jangan ada yang melakukan aksi balasan atau tindakan di luar hukum. Mari kita serahkan dan percayakan persoalan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ruddin Nasution.   Pernyataan Ketua DPC GRIB Jaya Labusel: Desakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Di tempat terpisah, Ketua DPC GRIB Jaya Labusel, Abdul Situmorang, memberikan pernyataan keras terkait prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak kepolisian. Beliau meminta keadilan ditegakkan dari dua sisi. ”Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.   Silakan proses masalah pencuriannya secara hukum, tetapi kami minta proses juga secara tegas terkait penganiayaannya! Bukan berarti kita membolehkan orang mencuri, tapi penanganannya harus sesuai SOP. Siapa pun pelakunya, termasuk sembilan oknum security dan Danru yang memerintah, harus bertanggung jawab!” tegas Abdul Situmorang.   PT Sipef Masih Memilih Bungkam, Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sipef belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan ‘Hukum Rimba’ yang dilakukan personil keamanannya. Sikap diam perusahaan di tengah dugaan pelanggaran HAM berat terhadap anggota ormas GRIB Jaya ini kini menjadi pusat perhatian publik di Labuhanbatu.   *** Daud Rinaldy Rangkuti ***.

Read More

Kapolres Labuhanbatu Berikan Reward kepada Aiptu Ihsan atas Dedikasi Ambulans Gratis untuk Masyarakat

  Bersuarakyat.online – LABUHANBATU Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memberikan reward kepada Aiptu Ihsan atas dedikasinya menyediakan layanan ambulans gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Kegiatan pemberian reward tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu dan dihadiri oleh para pejabat utama Polres Labuhanbatu, para Kapolsek, serta Aiptu Ihsan bersama sopir ambulans atas nama Baik Budi Hutabarat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu menyerahkan SIM A kepada sopir ambulans Baik Budi Hutabarat karena masa berlaku SIM sebelumnya telah habis. Kapolres juga memberikan bantuan operasional kepada Aiptu Ihsan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, Kapolres turut memasang stiker bertuliskan “Polri untuk Masyarakat” serta lampu rotator sesuai peruntukan pada kendaraan ambulans. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa reward tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan institusi kepada personel yang menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat. “Apa yang dilakukan Aiptu Ihsan adalah contoh konkret bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya melalui tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui pelayanan kemanusiaan. Ini sejalan dengan semangat Polri untuk Masyarakat,” ujar Kapolres. Kapolres menambahkan bahwa keberadaan ambulans gratis tersebut sangat membantu warga, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit maupun dalam situasi kedukaan. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Aiptu Ihsan menyampaikan bahwa pengadaan ambulans gratis berawal dari kepeduliannya melihat langsung warga yang kesulitan mendapatkan kendaraan ambulans karena keterbatasan ekonomi. Dengan dukungan penuh dari keluarga, khususnya istri, Aiptu Ihsan menyisihkan sebagian penghasilannya secara bertahap hingga akhirnya dapat mewujudkan ambulans gratis bagi masyarakat. Melalui kegiatan pemberian reward ini, Kapolres Labuhanbatu menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung personel yang berprestasi dan peduli terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. HUMAS / Red

Read More

Polsek Kualuh Hilir Sampaikan Klarifikasi Resmi Penanganan Perkara Datok

    Bersuarakyt.online – Labuhanbatu   Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait perkembangan pemberitaan yang beredar di media online mengenai pengakuan seorang warga bernama Jefrijal Chaniago alias Datok yang mengaitkan dirinya dengan dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh personel Polsek Kualuh Hilir. (06/02/2026).   Kapolsek menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir sebelumnya melaksanakan tugas penyelidikan terhadap suatu peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa Jefrijal Chaniago alias Datok merupakan salah satu warga yang dikenal dekat dengan beberapa orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian dimaksud.   Selanjutnya, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. melakukan penyelidikan lanjutan dan menemui Jefrijal Chaniago alias Datok. Pada saat itu, yang bersangkutan bersedia diajak ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk dilakukan wawancara. Dari hasil wawancara tersebut, Jefrijal Chaniago alias Datok memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui peristiwa pencurian yang terjadi dan bersedia menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku pencurian.   Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok menunjukkan suatu lokasi yang diduga sebagai tempat keberadaan para terduga pelaku kepada tim Unit Reskrim. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, para terduga pelaku tidak ditemukan sehingga tim Unit Reskrim kembali ke Mapolsek Kualuh Hilir. Kapolsek menegaskan bahwa setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok dikembalikan kepada keluarganya dengan didampingi oleh istrinya. Pada kesempatan tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh istri yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa selama memberikan keterangan di Polsek maupun selama dalam perjalanan, Jefrijal Chaniago alias Datok tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.     AKP Syamsul menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pihaknya juga menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengikuti mekanisme yang berlaku guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.   Humas / Red

Read More

Warga padang bolak mendesak satpol PP Paluta memberantas tempat hiburan malam mengganggu kenyamanan

  Bersuarakyat.Online –  Paluta   Warga Padang Bolak mendesak Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara untuk bertindak tegas memberantas keberadaan tempat.Hiburan malam mengganggu kenyamanan masyarakat munculnya dugaan prostitusi,hingga minuman keras.   Hal disampaikan Harahap kuro-kuro warga Padang bolak kepada awak media Pada Hari: Jumat 06/02/2026, Mengatakan bahwa hiburan malam tersebut benar ada di pusat kota lingkungan 1 kelurahan pasar Gunung Tua – tepatnya di Partimbakoan jalan lintas gunung tua – Sidimpuan, km 5 baik pasar hewan, calista di paranginan kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara.Kami meminta supaya kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara, Khususnya Satpol-PP Padang Lawas Utara untuk memberantas hiburan malam.   Lanjut, Harahap Kuro-Kuro tidak sendirinya kami beserta ibu wirid yassin di lingkungan 1 s/d 7 Kecamatan Padang Bolak dan ada juga ibu wirid yassin lingkungan wek 3 dan 4 baik dari kec Padang Bolak julu, akan melakukan aksi demonstrasi ditempat hiburan malam.Apabila pemerintah Padang Lawas Utara tidak bertindak tegas memberantas hiburan malam maka kami siap turun melakukan demonstrasi ketempat hiburan malam.   Ibu wirid yassin, tutup segera tempat hiburan malam yang kerena mengganggu kenyamanan masyarakat, merusak moral generasi bangsa, merusak moralitas di lingkungan.   Tak sampai situ,awak media pun sudah mencoba dua kali Komfirmasi Kasatpol-PP Kabupaten Padang Lawas tidak ada memberi keterangan terkait hiburan malam yang di Padang bolak.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Minim Publikasi dan Pemberitaan,Kejari Aceh Timur Diduga Kurang Bersahabat dengan Pers

    Aceh Timur–bersuarakyat.online Diakhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dinilai minim melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa, kondisi ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Aceh Timur.   Kurangnya pemberitaan terkait kegiatan kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius, apakah Kejari Aceh Timur masih memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik atau justru memilih berjalan sendiri tanpa keterbukaan. Usai pergantian kepala Kejari Aceh Timur Lukman hakim dengan Kepala Kajari Aceh Timur yang baru yaitu Ibsaini SH MH,hanya sekali saja menggelar konferensi pers pada tanggal (23/12/2025) kurang lebih hampir empat bulan kepala Kejari Aceh Timur belum melakukan tatap muka atau menggelar coffe morning bersama insan pers dan begitu juga dengan pergantian kasi Inteljen Kejari belum juga bertatap muka dengan awak media.ujar Dedi Saputra SH ketua umum DPP organisasi aliansi wartawan Aceh Timur (AWAI).Kamis (5/2/2026).   Situasi tersebut disayangkan karena tidak terjalinnya interaksi aktif antara Kejari Aceh Timur dan wartawan yang bertugas di daerah ini. Padahal, banyak informasi penting yang berkaitan dengan kinerja, penanganan perkara, hingga kebijakan kejaksaan yang seharusnya diketahui masyarakat.   Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahkan dinilai terkesan tertutup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa sebelumnya, ketika hubungan kejaksaan dan insan pers berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghormati peran masing-masing.   “ Beberapa tahun terakhir ini hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,”ujar Dedi mewakili rekan media lainnya.   Menurut Dedi, persoalan ini bukan karena pers membutuhkan informasi dari kejaksaan, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik.   “ Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, ya tidak masalah. Pers juga tidak rugi,” Ujarnya dengan tegas   Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap “alergi” ataupun tidak bersahabat terhadap pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.   Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban institusi negara. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik.   Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.   “ Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi.   Ia berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke depan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers.   “ Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik,” Pungkasnya.   Saat awak media ini mengkonfirmasi salah satu staf Kejari Aceh Timur yang selalu mendampingi Kejari dan kasi Intel melalui pesan WhatsApp dan telpon belum memberikan keterangan sehingga berita ini di tayangkan jika nanti pihak kejaksaan Negeri Aceh Timur memberikan klarifikasi maka media ini akan menayangkan berita tanggapan tersebut. Red

Read More

Kecewa Hasil Musdes Diotak-atik, Ketua Tuha 4 Gampong Manteng Pineung Apresiasi Pengunduran Diri Kasi Pelayanan Bagok Panah Sa

        ACEH TIMUR – Bersuarakyat.online Ketua Tuha 4 Gampong Manteng Pineung, Hasbi, secara terbuka memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap ksatria Razali, Kasi Pelayanan Gampong Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya.       Langkah Razali dinilai sebagai bentuk protes nyata terhadap intervensi pemerintah tingkat kecamatan dan kabupaten yang dianggap sering mengubah hasil Musyawarah Desa (Musdes) secara sepihak.     Apresiasi Atas Sikap Berani Hasbi menyatakan rasa bangganya terhadap integritas yang ditunjukkan Razali. Menurutnya, sangat jarang ditemukan perangkat desa yang berani meletakkan jabatan demi menjaga amanah masyarakat.     “Selama ini tidak ada satupun perangkat desa yang berani meletakkan jabatan demi kepentingan masyarakat. Tindakan yang dilakukan Kasi Pelayanan Bagok Panah Sa telah mewakili perasaan kami,” ujar Hasbi kepada media, [Tanggal]. Kritik Tajam Terhadap Intervensi Musdes     Kekecewaan mendalam terhadap kinerja pemerintah kecamatan dan kabupaten. Ia menilai asas musyawarah mufakat yang menjadi kunci pengambilan keputusan di desa kini mulai luntur akibat intervensi pihak luar. Ia menyoroti bagaimana program prioritas yang telah disepakati dalam Musdes dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka (RPJ) Gampong seringkali hilang atau berubah saat dana desa dicairkan.       “Sangat disayangkan, disaat pencairan dana desa, apa yang telah ditetapkan sebagai prioritas utama itu hilang dan tidak terdanai. Justru diganti dengan item yang bukan prioritas, seperti berbagai jenis Bimbingan Teknis (Bimtek) baik di luar, di dalam daerah, maupun tingkat kecamatan,” tegas Hasbi. Rusaknya Tatanan Demokrasi Desa       Kebijakan-kebijakan yang diambil oknum pemerintah di tingkat atas dianggap telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dan merendahkan martabat Tuha 4 Gampong. Hasbi merasa keberadaan lembaga desa seolah tidak dihargai oleh pemegang kekuasaan.     “Oknum-oknum yang mempunyai kedudukan terkesan bisa melanggar hasil musyawarah mufakat tanpa merasa bersalah. Ini menghancurkan tatanan yang ada,” tambahnya.       Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Menutup pernyataannya, Hasbi meminta kepada semua pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang, untuk memperhatikan fenomena “otak-atik” anggaran desa ini. Menurutnya, jika prioritas yang sudah disepakati di depan masyarakat dan unsur Muspika saja bisa diubah secara sepihak, maka fungsi pengawasan dan esensi dari otonomi desa patut dipertanyakan kembali. Red

Read More

Beriman Panjaitan Dampingi Tuimin Mertua Yang Digugat Menantu Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat 

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selatan 6 Februari 2026   Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).       Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable. “Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).   Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat. Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat Kamis,11 Februari 2026, ucapnya. Lanjut beriman Dalam gugatan ini  Tuimen selaku Tergugat Menolak semua dalil-dalil yang diajukan pada Replik Penggugat pada perkara A Quo, Mulai dari poin 1, poin 2, poin 3 sampai dengan poin 5 karena dianggap keliru dan tidak benar dalam mendudukkan fakta-fakta yang sebenarnya dan saling bertolak belakang dengan Kejadian sebenarnya pada perkara a quo;2. Bahwa Tergugat perlu menjelaskan sebelum menikah Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat sudah memiliki kandang ayam di atas tanah milik saya atau Tergugat selama ± 1,5 tahun. Kemudian, menikah dengan Penggugat selama ± 2 tahun dan untuk mengembangkan usaha nya membuat atau membangun kandang ayam lagi dan memohon untuk kepada Tergugat untuk membangun diatas tanah seluas ± 10.000 M2dibuktikan dengan SHM atas nama Tergugat;3. Bahwa justru Penggugat keliru dan tidak memahami eksistensi dalam gugatannya siapa sebagai Tergugat pada perkara a quo, karena faktanya Tergugat adalah mertua dari Penggugat yang membantu anak dan menantunya dan Tergugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 10.000 M2dibuktikan dengan SHM atas nama Tergugat jauh sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo;4. Bahwa dalam poin 2 halaman 1 dalam Replik Penggugat sebenarnya Tergugat tidak tahu menahu tentang perceraian anaknya dengan Penggugat selama 2 tahun pernikahan. justru Penggugat yang datang dengan anak Tergugat yang pada saat itu masih menjadi suaminya dan meminta kepada Tergugat, mau membuka usaha beternak ayam, mereka meminta ijin tanah seluas ± 10.000 M2 dan menumbang sebanyak 7 pokok kelapa sawit yang sedang berhasil Untuk dipakai sebagai lokasi membangun kandang ayam dan membuka bisnis beternak ayam, karena anak dan menantu Tergugat sudah berkeluarga akhirnya Tergugatmemberikan ijin atas tanah seluas ± 10.000 M2 untuk membuka bisnis beternak ayam tersebut. Dikarenakan mereka berdua merupakan anak dan menantu Tergugat juga dan kemudian seiring berjalan nya waktu karena mereka mau meminjam modal ke Bank untuk menambah kandang ayam dan tidak jadi melakukan peminjaman ke bank (gagal) dan Tergugat menganggap Kwitansi itu sudah hilang dan sudah dibatalkan;5. Bahwa dalam poin 3 halaman 1 dalam Replik Penggugat sebenarnya Tergugat tidak pernah menggadaikan tanah seluas ± 10.000 M2 milik Tergugat dan tidak menerima uang sepeserpun dari Penggugat karena saya menganggap Penggugat adalah anak sendiri dikarenakan Penggugat merupakan istri dari anak saya dan sudah memiliki cucu berumur 8 bulan, Tergugat justru senang memberikan ijin untuk membangun kandang ayam dan menambah kandang ditanah Tergugat dan Tergugat Ikhlas serta tidak pernah menerima uang dari Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Tentang kwitansi yang sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) itu, Penggugat dan anak Tergugat memohon untuk meneken kwitansi dengan tujuan agar ada bukti meminjam modal ke Bank seolah-olah anak Tergugat dan menantu yang merupakan Penggugat sudah keluar modal menyewa tanah untuk usaha kandang ayam dan Tergugat tidak pernah menerima uang sepeser pun dan disaksikan oleh anak perempuan Tergugat atas nama Tinami yang turut juga sebagai saksi untuk menandatangani dan tidak menerima uang sepeser pun dari Penggugat;6. Bahwa Tergugat terkejut mendengar menantu saya atau penggugat mengajukan Gugatan PMH pada tanggal 25 November 2025 yang mengakibatkan istri Tergugat mengalami Stroke setelah anak saya diceraikan dan cucu Tergugat ditelantarkan yang berumur 8 bulan dan saya digugat oleh menantu saya atau Penggugat dengan Gugatan PMH yang tidak benar fakta-faktanya. Karena bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Replik Penggugat dan Gugatannya adalah kwitansi yang sudah batal karena peminjaman ke Bank sudah dibatalkan;7. Bahwa terhadap selain dan selebihnya Tergugat tetap bertahan kepada Eksepsi dari Tergugat, dan menolak REPLIK dari Penggugat untuk seluruhnya sehingga tidak menanggapinya kembali;   Red

Read More

Ketua Dekranasda Labusel Hadiri Pameran INACRAFT 2026, Dorong Promosi Produk UMKM Daerah

Bersuarakyat.online Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menghadiri Pameran INACRAFT 2026 yang digelar Jakarta International Convention Center pada Kamis, 5 Februari 2026. Kehadiran Ketua Dekranasda Labusel pada ajang pameran kerajinan terbesar di Indonesia ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan dan promosi produk kerajinan serta UMKM daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Melalui partisipasi dalam INACRAFT 2026, diharapkan produk-produk unggulan Labuhanbatu Selatan semakin dikenal luas, sekaligus membuka peluang jejaring, pemasaran, dan peningkatan kualitas bagi para perajin lokal.

Read More

Koordinasi Lapangan PTSL, Kantah Labuhanbatu Serahkan 7 Sertifikat di Desa Tebing Linggahara

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan koordinasi lapangan di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Rabu (03/02/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Residu PTSL yang terdiri dari Dodi Naufal Rizki, S.H., Hot Seri Yanti, S.Pd., Azvi Mauriza, S.Pi., Muhammad Fadli, dan Khairurrahman Aziz. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Desa Tebing Linggahara, Solehuddin Ritonga, bersama para Kepala Dusun. Dalam koordinasi tersebut, Tim Residu PTSL membawa sebanyak 57 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah selesai diterbitkan. Sebanyak 7 sertifikat langsung diserahkan kepada warga yang telah memenuhi kelengkapan administrasi, sementara 50 sertifikat lainnya masih menunggu penyelesaian berkas administrasi di tingkat desa. Kepala Desa Tebing Linggahara menyampaikan komitmennya untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan, sehingga seluruh sertifikat dapat segera diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya mempercepat penyelesaian program PTSL guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Read More