Beriman Panjaitan Dampingi Tuimin Mertua Yang Digugat Menantu Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat 

 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selatan

6 Februari 2026

 

Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).

 

 

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan dihadiri pihak penggugat, Tergugat, Kepala Desa Mandalasena serta para saksi, Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

 

Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.

“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).

 

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat.

Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat Kamis,11 Februari 2026, ucapnya.

Lanjut beriman Dalam gugatan ini  Tuimen selaku Tergugat Menolak semua dalil-dalil yang diajukan pada Replik Penggugat pada perkara A Quo, Mulai dari poin 1, poin 2, poin 3 sampai dengan poin 5 karena dianggap keliru dan tidak benar dalam mendudukkan fakta-fakta yang sebenarnya dan saling bertolak belakang dengan Kejadian sebenarnya pada perkara a quo;2. Bahwa Tergugat perlu menjelaskan sebelum menikah Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat sudah memiliki kandang ayam di atas tanah milik saya atau Tergugat selama ± 1,5 tahun. Kemudian, menikah dengan Penggugat selama ± 2 tahun dan untuk mengembangkan usaha nya membuat atau membangun kandang ayam lagi dan memohon untuk kepada Tergugat untuk membangun diatas tanah seluas ± 10.000 M2dibuktikan dengan SHM atas nama Tergugat;3. Bahwa justru Penggugat keliru dan tidak memahami eksistensi dalam gugatannya siapa sebagai Tergugat pada perkara a quo, karena faktanya Tergugat adalah mertua dari Penggugat yang membantu anak dan menantunya dan Tergugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 10.000 M2dibuktikan dengan SHM atas nama Tergugat jauh sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo;4. Bahwa dalam poin 2 halaman 1 dalam Replik Penggugat sebenarnya Tergugat tidak tahu menahu tentang perceraian anaknya dengan Penggugat selama 2 tahun pernikahan. justru Penggugat yang datang dengan anak Tergugat yang pada saat itu masih menjadi suaminya dan meminta kepada Tergugat, mau membuka usaha beternak ayam, mereka meminta ijin tanah seluas ± 10.000 M2 dan menumbang sebanyak 7 pokok kelapa sawit yang sedang berhasil Untuk dipakai sebagai lokasi membangun kandang ayam dan membuka bisnis beternak ayam, karena anak dan menantu Tergugat sudah berkeluarga akhirnya Tergugatmemberikan ijin atas tanah seluas ± 10.000 M2 untuk membuka bisnis beternak ayam tersebut. Dikarenakan mereka berdua merupakan anak dan menantu Tergugat juga dan kemudian seiring berjalan nya waktu karena mereka mau meminjam modal ke Bank untuk menambah kandang ayam dan tidak jadi melakukan peminjaman ke bank (gagal) dan Tergugat menganggap Kwitansi itu sudah hilang dan sudah dibatalkan;5. Bahwa dalam poin 3 halaman 1 dalam Replik Penggugat sebenarnya Tergugat tidak pernah menggadaikan tanah seluas ± 10.000 M2 milik Tergugat dan tidak menerima uang sepeserpun dari Penggugat karena saya menganggap Penggugat adalah anak sendiri dikarenakan Penggugat merupakan istri dari anak saya dan sudah memiliki cucu berumur 8 bulan, Tergugat justru senang memberikan ijin untuk membangun kandang ayam dan menambah kandang ditanah Tergugat dan Tergugat Ikhlas serta tidak pernah menerima uang dari Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Tentang kwitansi yang sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) itu, Penggugat dan anak Tergugat memohon untuk meneken kwitansi dengan tujuan agar ada bukti meminjam modal ke Bank seolah-olah anak Tergugat dan menantu yang merupakan Penggugat sudah keluar modal menyewa tanah untuk usaha kandang ayam dan Tergugat tidak pernah menerima uang sepeser pun dan disaksikan oleh anak perempuan Tergugat atas nama Tinami yang turut juga sebagai saksi untuk menandatangani dan tidak menerima uang sepeser pun dari Penggugat;6. Bahwa Tergugat terkejut mendengar menantu saya atau penggugat mengajukan Gugatan PMH pada tanggal 25 November 2025 yang mengakibatkan istri Tergugat mengalami Stroke setelah anak saya diceraikan dan cucu Tergugat ditelantarkan yang berumur 8 bulan dan saya digugat oleh menantu saya atau Penggugat dengan Gugatan PMH yang tidak benar fakta-faktanya. Karena bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Replik Penggugat dan Gugatannya adalah kwitansi yang sudah batal karena peminjaman ke Bank sudah dibatalkan;7. Bahwa terhadap selain dan selebihnya Tergugat tetap bertahan kepada Eksepsi dari Tergugat, dan menolak REPLIK dari Penggugat untuk seluruhnya sehingga tidak menanggapinya kembali;

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *