Di duga pihak PTPN Melalaikan keluhan masyarakat sudah bertahun-tahun

Bersuararakyat.online – Batanghari Provinsi Jambi

Hal ini di sampaikan kepada awak media bersuarakyat.online

Pada hari Sabtu 08-02-2026, yang di sampaikan oleh masyarakat, Berdasarkan keterangan yang di sampaikan, jloami hanya butuh kejelasan dan kepastian dari pihak PTPN Dan bisa mengeluarkan Masyarakat mengakui data tersebut, bahwa kami sudah membayar hutang tersebut.

serta melunasi hutang-hutang tersebut dan data data itu pun di berikan langsung dari pihak PTPN Durian Luncuk kecamatan Batin 24 Kabupaten Batanghari, Jambi

Dan pada tahun yang sama dengan nama -nama data yang sudah melunasi hutang yang di beban kan kepada masyarakat, untuk mendapat kan sertifikat yang di harapkan dari kebijakan awal dari hasil musyawarah dan rapat perjanjian dengan masyarakat mau pun pihak pihak terkait maupun pihak PTPN

Yang kami pertanyakan selama ini? kenapa data bukti pelunasan sudah jelas tertulis, tapi yang belum di keluarkan hanya punya kami yang belum mendapatkan sertifikat tersebut hingga sekarang

Bahkan kami sudah berulang kali mempertanyakan perihal tersebut dan Selalu pihak PTPN memberikan keterangan besok ke besok tanpa ada kepastian yang jelas perihal yang kami keluhkan pak, ujar masyarakat

Hal ini pun di sampaikan oleh pak kades Desa Jangga Baru melalui via telpon WhatsApp Benar itu pak, yang di berikan keterangan oleh masyarakat dan bahkan saya pun selaku kepala Sesa Jangga Baru Kecamatan Batin 24 Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi

Dari dulu sudah disampaikan sekarang kami merasa di manipulasi oleh pihak PTPN dan mengulur-ulur waktu Dan terakhir  pihak desa yang di wakilkan kasipem dan salah satu masyarakat desa Jangga Baru, yakni anak kandung dari inisial GT yang merasa jadi korban serta awak media yang menghadiri acara mediasi hari itu guna melakukan dengan pihak PTPN yang di lakukan pada hari Selasa tanggal 10-02-2026.

Hal serupa yang di harapkan sama seperti kejadian hari ini pak, Yang jelas kami hanya butuh sertifikat masyarakat kami yang merasa sudah bayar kredit nya dan sudah tertulis berdasarkan data realisasi dari pihak PTPN , tolong di terbitkan dan di berikan kepada kami.

Di duga pihak PTPN melanggar undang undang (UU NO.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik)

Kami pun mencoba menghubungi pihak PTPN Durian luncuk,guna menyajikan berita yang berimbang jelas,lugas,dan fakta ,hingga saat ini pihak PTPN belum bisa memberikan keterangan.

(SASTRA WIJAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *