Bersuarakyat.online
Labuhanbatu – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dituntaskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kali ini, sertipikat residu PTSL diserahkan kepada masyarakat Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian berkas residu PTSL yang sebelumnya masih dalam tahap administrasi dan teknis.
Untuk memastikan proses berjalan optimal, tim residu turun langsung ke desa guna menyerahkan sertipikat yang telah selesai diproses kepada warga penerima.
Tim residu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Danisyah Putra Sembiring, Dinda Retno Ningrum, Rudiyansah, dan Sri Darwati. Selain menyerahkan sertipikat, tim juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat sertipikat sebagai bukti legal kepemilikan tanah.
Sebanyak 37 sertipikat residu PTSL diserahkan secara langsung kepada masyarakat. Diharapkan, dengan adanya sertipikat ini, warga dapat merasakan perlindungan hukum atas tanahnya serta memanfaatkannya untuk menunjang peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikan program strategis nasional di bidang pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik bagi masyarakat.