Siap Jalankan Amanah, Sarengat Jabat Lurah Urung Kompas Kecamatan Rantau SelatanĀ 

    Labuhanbatu, bersuarakyat.online warga kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan kini memiliki Lurah baruĀ  yang dilantik oleh Bupati Labuhanbatu dr.Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, di Aula serbaguna Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/25). Usai dilantik Sarengat berkomitmen akan Siap Melaksanakan amanah dengan menjalankan Program Bupati Labuhanbatu Cerdas Bersinar Dari Desa Menata Kota, dan akan melaksanakan program yang sudah baik yang ada selama ini dilakukan Lurah terdahulu. Sarengat kepada media menyampaikan dengan di lantik oleh Bupati Labuhanbatu dr.Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM dan siap untuk mengabdi kepada warga Kelurahan Urung Kompas dalam menjalankan program Bupati Labuhanbatu Cerdas Bersinar Dari Desa Menata Kota.   Saya sepenuhnya siap melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sebagai pengayom masyarakat siap melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan saya akan melanjutkan tugas yang sebelumnya belum selesai, ya kami akan lanjutkan. Terimakasih saya ucapkan sebesar-besarnya kepada Bupati Labuhanbatu atas amanah yang sudah di berikan menjadi Lurah dan saya melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, tutupnya.   Red

Read More

Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Al-Ikhlas

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H. bersama para Pejabat Utama menghadiri kegiatan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1447 H / 2026 M yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Asrama Haji Ujung Bandar, Jalan SM. Raja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (07/03/2026).   Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, dan unsur Forkopimda, OPD Pemkab Labuhanbatu, tokoh agama, serta masyarakat dan jamaah masjid. kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan buka puasa bersama, Sholat Maghrib berjamaah, makan malam bersama, serta Sholat Isya dan Tarawih berjamaah. Selanjutnya dilaksanakan peringatan Nuzulul Qur’an yang diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan tausiyah agama. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST. mengajak masyarakat menjadikan momentum Nuzulul Qur’an sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kehidupan bermasyarakat.   Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan penuh khidmat. Momentum tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan masyarakat di bulan suci Ramadhan.   *HUMAS / Red

Read More

Poktan Leuweung Hideung Sudah Miliki Alas Hak Ex HGU PTPN 3 DIGUGAT PTPN 4

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Anggota yang tergabung dalam kelompok tani Leuweung hideung yang sudah memiliki alas hak atas tanah ex HGU PTPN III datang ke pengadilan negeri Rantauprapat untuk memberikan Support kepada ketua kelompok tani menyaksikan proses sidang yang sedang Terjadi terkait Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).     Beriman Panjaitan pengacara Poktan Leuweung hideung menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki tahap Pembuktian para pihak.     Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan     Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.       Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan 38 bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, Kedua pihak berperkara dalam gugatan dalam sidang mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.   Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.   Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     ā€œKami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.     SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005 lahan itu sudah dikeluarkan dan pada Tahun 2011 masyarakat sudah Memiliki Alas Hak dari Kepala Desa setelah diukur oleh kanwil BPN Sumatera Utara yang dimohonkan kelompok tani leuweung Hideung dan sekarang dalam permohonan pembuatan Sertifikat.   Sejak tahun 2005 Lahan itu sudah menjadi eks HGU, awal mula dulunya tanah tersebut dibuka oleh masyarakat transmigrasi pada tahun 1956, lalu terjadi pengusiran pihak PTPN 3, kalau bertahan dianggap PKI, pada Tahun 2000 masyarakat kembali mengelola lahan tersebut dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada hubungan dengan pihak PTPN IV.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,ā€ kata Nur Asiddik.   Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara,Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:   ā€œPTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954,beber Siddik.     Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.   Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.     Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak.     ā€œKami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.ā€     Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat…

Read More

Wakapolda Sumut Lakukan Kunjungan ke Labuhanbatu dalam Safari Ramadhan 1447 HĀ 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatra Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pada hari Rabu kamis tanggal 5 Maret 2026 pukul 5.00wib di Mesjid Raya Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar ,” Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis 5/Maret/2026 , turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, Sekdakab Ir. Hasan Heri Rambe, para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, kabag, kaban, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan jamaah. Dalam sambutan , Bupati Labuhanbatu menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sony Irawan, S.I.K., M.H., yang telah berkenan hadir di Bumi Ika Bina En Pabolo.(Labuhanbatu Raya) ā€œSemoga kehadiran Bapak dapat semakin menambah kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Labuhanbatu,ā€ ujar Bupati Maya Hasmita Sp.OG.MKM. Ia menjelaskan bahwa Safari Ramadhan merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang bertujuan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah. ā€œMelalui Safari Ramadhan ini, kita ingin mempererat silaturahmi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Momentum bulan suci ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan keimanan serta kepedulian sosial,ā€ tambahnya. Sementara itu, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sony Irawan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan agar tetap aman dan kondusif. Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.Ungkapnya. Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Labuhanbatu meminta tanggapan terhadap Mantan Wartawan Labuhanbatu Mantan wartawan ketua MTYA majelis taklim yasin Akbar kabupaten labuhanbatu hajjah Norma asni rambe yang turut hadiri meminta tanggapan tentang kedatangan Wakapolda Sumut ke Labuhanbatu Raya angkat bicara,” Mari jadikan jabatan sebagai ladang ibadah, karena jabatan yang kita miliki saat ini merupakan amanah yang Allah berikan kepada kita,ā€ pesannya. Kegiatan Safari Ramadhan tersebut diisi dengan buka puasa bersama, shalat Maghrib berjamaah, serta penyerahan bantuan kepada lima pengurus masjid dan masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap kegiatan Safari Ramadhan ini dapat terus memperkuat kebersamaan serta meningkatkan semangat berbagi kepada sesama di bulan yang penuh berkah. Acara kemudian ditutup dengan siraman rohani oleh Ustadz Dr. Galih Orlando, S.H., M.K.M., yang menyampaikan tausiyah tentang empat definisi takwa yang harus dijaga oleh umat Islam. Pungkasnya.   ** Penulis DR.Rangkuti ***

Read More

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa bukti yang kuat

Jakarta-Bersuarakyat.online Pernyataan tersebut disampaikan Yusril berkaca pada kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. ā€œKalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,ā€ kata Yusril seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026). Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilakukan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Ia menegaskan bahwa apabila seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum tersebut. ā€œSebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,ā€ ujarnya. Yusril juga menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan. Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.

Read More

Mukhsin Haji: Socfindo Tidak Ada Hubungannya dengan Dana Desa Halimbe

Bersuarakyat.online Labura – PT Socfindo Kebun Aek Pamienke memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti keberadaan warga miskin ekstrem di Desa Halimbe yang disebut-sebut masih mendapat bantuan dari Dana Desa. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa bukan merupakan kewenangan pihak perusahaan. Pengurus PT Socfindo Aek Pamienke, Mukhsin Haji, Sabtu (7/3/2026) mengatakan bahwa PT Socfindo tidak memiliki keterkaitan dengan pengalokasian maupun penggunaan Dana Desa di Desa Halimbe. ā€œDana Desa merupakan program pemerintah yang dikelola oleh pemerintah desa. PT Socfindo tidak memiliki hubungan dengan pengelolaan dana tersebut,ā€ kata Mukhsin Haji saat dimintai tanggapan. Menurutnya, perusahaan selama ini tetap berkomitmen menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan kepada masyarakat sekitar kebun. Ia menjelaskan bahwa bantuan CSR dari PT Socfindo diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk dukungan terhadap kegiatan sosial, keagamaan, dan bantuan kemasyarakatan lainnya di wilayah sekitar operasional perusahaan. ā€œPerusahaan selalu berupaya hadir dan memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui program CSR yang disalurkan secara berkelanjutan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,ā€ ujarnya. Mukhsin menambahkan, PT Socfindo juga terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta pemerintah setempat guna menciptakan sinergi yang positif di wilayah sekitar perkebunan. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan penyaluran Dana Desa merupakan ranah pemerintah desa, sementara perusahaan tetap fokus menjalankan kegiatan usaha sekaligus berkontribusi melalui program sosial kepada masyarakat sekitar.

Read More

Ramadan Penuh Berkah di Socfindo Aek Pamienke: Santunan Anak Yatim hingga Buka Puasa Bersama Pejabat Daerah

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bulan suci Ramadan menjadi momen istimewa bagi PT Socfindo Kebun Aek Pamienke untuk menebar kepedulian. Suasana hangat penuh kebersamaan terasa ketika perusahaan tersebut menggelar kegiatan santunan bagi anak yatim piatu dan kaum dhuafa di wilayah sekitar kebun, Rabu (4/3). Kegiatan sosial ini dihadiri langsung oleh Group Manager 3 H Irwan Saban, Kabag Internal Audit, serta seluruh staf Kebun Aek Pamienke. Kehadiran jajaran manajemen menunjukkan komitmen perusahaan dalam mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Tak berhenti pada santunan, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Safari Ramadan yang dikemas melalui acara buka puasa bersama di Aula Lapangan Tenis Socfindo Aek Pamienke. Suasana semakin semarak karena turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rojali, Camat Aek Natas Hendra Gunawan Pasaribu, Camat Aek Kuo Rusdi Efendi Piliyang, para kepala desa di sekitar kebun, Kabag Internal Audit, Group Manager, hingga Tim IPMS Aek Pamienke. Pengurus PT Socfindo Aek Pamienke, Mukhsin Haji, saat dikonfirmasi Jumat (6/3/2026), menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa telah menjadi agenda rutin yang diselenggarakan oleh Ikatan Persaudaraan Muslim Socfindo (IPMS) setiap Ramadan. ā€œMelalui kegiatan ini kami berharap bisa sedikit meringankan beban mereka sekaligus menghadirkan kebahagiaan di bulan penuh berkah ini. Ramadan adalah waktu yang tepat untuk berbagi dan mempererat silaturahmi,ā€ ujarnya. Senada dengan itu, Group Manager 3 H Irwan Saban menambahkan bahwa kegiatan sosial seperti ini juga menjadi sarana memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah. ā€œKami ingin nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan gotong royong terus terjaga. Semoga kebaikan yang dilakukan bersama ini membawa manfaat bagi banyak orang,ā€ katanya.

Read More